Breaking News
- Tips Persiapan Wisata Idul Fitri 1447 Hijriah Bersama Keluarga dan Kerabat
- Ziarah Lebaran 1447 H Penuh Haru, Eman Suherman Kenang Orang Tua di Hari Fitri
- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
- Bupati Barito Utara Sholat Idulfitri Bersama Warga di Masjid Raya Shirathal Mustaqim
- Takbir Bergema, Barito Utara Rayakan Malam Kemenangan Dengan Pawai Meriah
- Wasekjen PRSI Muhamad Ied Hadiri Halal Bihalal di Balai Kota DKI
- H. Iing Misyahudin: Idul Fitri Momentum Sucikan Hati dan Bangkit Bangun Majalengka
- Idul Fitri 2026: Perempuan Jadi Pilar Ekonomi Keluarga di Masa Sulit
Pemkab Blitar Akan Berikan BPP Kepada Mahasiswa Berprestasi Dan Tidak Mampu

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar- Pemerintah Kabupaten Blitar berencana akan memberikan kebijakan baru bidang pendidikan, yakni kali pertama yang diproyeksikan adalah Program Bantuan Program Pendidikan (BPP) khusus kepada mahasiswa berprestasi dan Kurang mampu, program ini bakal dilaksanakan mulai tahun 2022 ini, dan jumlah besarannya dilakukan secara bertahap dan akan ditingkatkan menyesuaikan kemampuan anggaran Pemkab Blitar, bantuan ini diberikan hanya untuk semester 8 saja, untuk mengawali bantuan program pendidikan. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Blitar H.Rahmat Santoso, S.H MH kepada wartawan Kamis petang (19/05/22). "Kami tetap ingin berusaha mengawali bantuan bidang pendidikan pada tahun ini, untuk mahasiswa semua Perguruan Tinggi, baik itu negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan untuk dibantu,” ucap Rahmat Santoso. Dikatakan oleh Rahmat yang juga sebagai ketua DPP IPHI ( Ikatan Penasihat Hukum Indonesia.Red ) program yang diluncurkan tersebut sudah ada payung hukumnya, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Blitar No 9 Tahun 2022 tentang pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi atau Kurang Mampu, dan bantuan ini masih untuk mahasiswa semester 8 atau semester akhir yang berprestasi namun tidak mampu. “Mengapa kita berikan di ahir semester, karena pada semester ahir atau semester 8 ini, mahasiswa membutuhkan biaya sangat banyak, misal buat biaya tugas akhir, ujian dan wisuda. Dan sesuai kemampuan daerah, tahun ini dibantu pada semester 8 dulu. Tahun depan akan ditingkatkan lagi anggarannya,” ucapnya. Rahmat Santoso berharap agar hal ini bisa dipahami oleh masyarakat Kabupaten Blitar, semua kita terima support serta dukungan Pemkab Blitar untuk bidang pendidikan tinggi ini. "Kalau untuk jenjang pendidikan SD-SMP kan sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan SMA sudah dicover provinsi, maka untuk mahasiswa yang berprestasi dan tidak mampu di Kabupaten Blitar ya kita bantu sesuai kemampuan APBD kita,” imbuhnya. Oleh karena itu ditegaskan Wabup Rahmat dalam Perbup nya tidak disebutkan beasiswa, tapi Bantuan Biaya Pendidikan. Kalau beasiswa APBD Kabupaten Blitar belum mampu, karena masih fokus digunakan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. “Doakan saja, semoga tahun depan bisa meningkat jumlah bantuannya sampai bisa memberikan beasiswa,” tandasnya Bagi masyarakat yang butuh informasi lebih jelas, para mahasiswa yang ingin mengajukan BBP bisa mengakses di website resmi Pemkab Blitar : www.blitarkab.go.id imbuhnya. Seperti tercantum dalam Perbup No 9 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi atau Kurang Mampu dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan jenis BPP ada 2 yakni BBP untuk mahasiswa berprestasi dan BBP untuk mahasiswa tidak mampu. Selanjutnya pada ayat (2) ditulis BPP bagi mahasiswa berprestasi atau tidak mampu, diberikan pada mahasiswa semester 8 (delapan) atau semester akhir. Lalu pada ayat (3) diatur BPP untuk mahasiswa berprestasi diberikan pada mahasiswa dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) sekurang-kurangnya minimal 3,0 untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri jurusan eksak, 3,25 mahasiswa perguruan tinggi negeri non eksak dan 3,5 mahasiswa perguruan tinggi swasta atau berprestasi non akademik minimal tingkat nasional berdasarkan usulan provinsi. Serta BBP mahasiswa tidak mampu, diberikan pada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun syarat mahasiswa yang bisa mendapatkan BBP yakni penduduk Kabupaten Blitar yang domisili sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan KTP dan KK. Serta lolos seleksi oleh tim, yang diketuai Sekda Kabupaten Blitar, Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku wakil ketua serta sekretaris Kabag Kesra. Sedangkan anggota tim dari unsur Bappeda, BPKAD, Dindik, Dinsos, Bagian Kesra dan Bagian Hukum.( za/mp)

















