Breaking News
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
Pemkab Blitar Akan Berikan BPP Kepada Mahasiswa Berprestasi Dan Tidak Mampu

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar- Pemerintah Kabupaten Blitar berencana akan memberikan kebijakan baru bidang pendidikan, yakni kali pertama yang diproyeksikan adalah Program Bantuan Program Pendidikan (BPP) khusus kepada mahasiswa berprestasi dan Kurang mampu, program ini bakal dilaksanakan mulai tahun 2022 ini, dan jumlah besarannya dilakukan secara bertahap dan akan ditingkatkan menyesuaikan kemampuan anggaran Pemkab Blitar, bantuan ini diberikan hanya untuk semester 8 saja, untuk mengawali bantuan program pendidikan. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Blitar H.Rahmat Santoso, S.H MH kepada wartawan Kamis petang (19/05/22). "Kami tetap ingin berusaha mengawali bantuan bidang pendidikan pada tahun ini, untuk mahasiswa semua Perguruan Tinggi, baik itu negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan untuk dibantu,” ucap Rahmat Santoso. Dikatakan oleh Rahmat yang juga sebagai ketua DPP IPHI ( Ikatan Penasihat Hukum Indonesia.Red ) program yang diluncurkan tersebut sudah ada payung hukumnya, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Blitar No 9 Tahun 2022 tentang pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi atau Kurang Mampu, dan bantuan ini masih untuk mahasiswa semester 8 atau semester akhir yang berprestasi namun tidak mampu. “Mengapa kita berikan di ahir semester, karena pada semester ahir atau semester 8 ini, mahasiswa membutuhkan biaya sangat banyak, misal buat biaya tugas akhir, ujian dan wisuda. Dan sesuai kemampuan daerah, tahun ini dibantu pada semester 8 dulu. Tahun depan akan ditingkatkan lagi anggarannya,” ucapnya. Rahmat Santoso berharap agar hal ini bisa dipahami oleh masyarakat Kabupaten Blitar, semua kita terima support serta dukungan Pemkab Blitar untuk bidang pendidikan tinggi ini. "Kalau untuk jenjang pendidikan SD-SMP kan sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan SMA sudah dicover provinsi, maka untuk mahasiswa yang berprestasi dan tidak mampu di Kabupaten Blitar ya kita bantu sesuai kemampuan APBD kita,” imbuhnya. Oleh karena itu ditegaskan Wabup Rahmat dalam Perbup nya tidak disebutkan beasiswa, tapi Bantuan Biaya Pendidikan. Kalau beasiswa APBD Kabupaten Blitar belum mampu, karena masih fokus digunakan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. “Doakan saja, semoga tahun depan bisa meningkat jumlah bantuannya sampai bisa memberikan beasiswa,” tandasnya Bagi masyarakat yang butuh informasi lebih jelas, para mahasiswa yang ingin mengajukan BBP bisa mengakses di website resmi Pemkab Blitar : www.blitarkab.go.id imbuhnya. Seperti tercantum dalam Perbup No 9 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi atau Kurang Mampu dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan jenis BPP ada 2 yakni BBP untuk mahasiswa berprestasi dan BBP untuk mahasiswa tidak mampu. Selanjutnya pada ayat (2) ditulis BPP bagi mahasiswa berprestasi atau tidak mampu, diberikan pada mahasiswa semester 8 (delapan) atau semester akhir. Lalu pada ayat (3) diatur BPP untuk mahasiswa berprestasi diberikan pada mahasiswa dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) sekurang-kurangnya minimal 3,0 untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri jurusan eksak, 3,25 mahasiswa perguruan tinggi negeri non eksak dan 3,5 mahasiswa perguruan tinggi swasta atau berprestasi non akademik minimal tingkat nasional berdasarkan usulan provinsi. Serta BBP mahasiswa tidak mampu, diberikan pada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun syarat mahasiswa yang bisa mendapatkan BBP yakni penduduk Kabupaten Blitar yang domisili sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan KTP dan KK. Serta lolos seleksi oleh tim, yang diketuai Sekda Kabupaten Blitar, Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku wakil ketua serta sekretaris Kabag Kesra. Sedangkan anggota tim dari unsur Bappeda, BPKAD, Dindik, Dinsos, Bagian Kesra dan Bagian Hukum.( za/mp)

.jpg)






.jpg)








