Pemangkasan Pohon di Cipondoh diduga Salahi Aturan

By Johan MP 25 Okt 2022, 19:28:05 WIB Tangerang Kota
Pemangkasan Pohon di Cipondoh diduga Salahi Aturan

Keterangan Gambar : Kayu hasil pemangkasan di Cipondoh


MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang- Belasan pohon di Jl Hasyim Ashari, cipondoh, Kota Tangerang yang sebelumnya dilakukan pemangkasan disoal aktifis, hal itu lantaran diduga menyalahi aturan. 

Selain sudah diasuransikan, belasan pohon yang dilakukan pemangkasan oleh pihak ketiga ditengarai dan berpotensi merugikan keuamgan negara, pasalmya tidak ada berita acara alasan penunjukan pihak ketiga. 

Dihubungi wartawan, Indri Suryani Kepala Bidang pertamanan membenarkan pemangkasan tersebut diserahkan ke pihak ketiga yang sudah berbadan hukum dan memegang izin penebangan pohon. 

Baca Lainnya :

Ia menegaskan, belasan pohon yang dilakukan pemangkasan adalah upaya pemerintah kota Tangerang untuk melakukan penataan dan perapihan. 

"Perapihan pohon dan antisipasi rawan tumbang atau sempal, apalagi di musim seperti sekarang ini," jelas dia dalam pesan singkatnya selasa (25/10/2022).

Ia berasalan dipilihnya pihak ketiga dalam melalukan pemangkasan lantaran tim pemeliharaan taman memiliki kendaraan skylift terbatas, sehingga tidak sanggup menjangkau pohon pohon tersebut. 

"Nah untuk jenis pohon yang tingginya mencapai lebih dari 12 meter ini ditugaskan ke pihak ketiga," tulis dia lagi. 

Namun demikian, dirinya tidak menampik saat disinggung tidak adanya dokumen berita acara dipilihnya pihak ketiga dalam melakukan pemangkasan tersebut. 

"Tidak ada,"singkat dia. 

Disamping itu, ia juga menegaskan potongan - potongan kayu sisa pemangkasan kayu tidak diserahkan ke pemkot, hal itu lantaran ia menilai sisa sisa kayu yang mempunyai nilai ekonomis bukan asset pemerintah kota Tangerang. 

"Tugas mereka merapikan pohon sampai pada ketinggian aman, sampai ke pembersihan bekas pangkasannya semua. Jadi bekas kayunya tidak diserahkan ke Pemkot, Kalau merupakan aset mungkin diterapkan begitu.," ujar dia. 

Menaggapi hal itu, Lukman Nurhakim Aktifis sekaligus penggiat sosial menyesalkan pernyataan tersebut, pasalnya pohon - pohon yang sudah diasuransikan sudah pasti milik pemerintah Kota Tangerang. 

"Jadi begini analoginya, bagaimana mungkin negara mau mengasuransikan asset yang bukan miliknya," ujar Lukman. 

Dengan kata lain, masih menurut Lukman, potongan kayu yang raib sudah semestinya diserahkan kembali ke pemkot Tangerang, bukan dibawa oleh pihak ketiga. 

"Pohon itu aset pemda, dibiayai APBD, kenapa itu dibiarkan," ujar Lukman. 

Ia mengaku dalam waktu dekat akan meminta klarifikasi dan melayangkan surat permohonan klarifikasi atas kejadian tersebut, sehingga kejadian serupa tidak lagi kembali terulang. 

"Tentunya kita akan bersurat untuk meminta penjelasan serinci mungkin, kalau perlu kita laporkan ke Kejaksaan, ini bukan masalah pohonnya namun agar ada efek jera dan kecerobohan ini tidak lagi terulang," ujar Lukman.(**)




  • Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah

    🕔14:22:49, 26 Jan 2026
  • DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir

    🕔16:19:10, 23 Jan 2026
  • Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Dorong Peningkatan PAD Lewat Peralihan PDAM TKR Ke PDAM TB

    🕔15:16:35, 20 Jan 2026
  • Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8

    🕔17:15:57, 20 Jan 2026
  • Sambut HUT Kota Tangerang Ke-33, Banksasuci Tanam 3.300 Pohon

    🕔19:27:23, 17 Jan 2026