Pantia Kusus IV DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rasus Bahas Tentang Tiga Ranpeda Tentang Desa

MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Rapat Kerja Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Blitar bersama Narasumber dan OPD terkait dalam rangka membahas:
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa,
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan
Baca Lainnya :
- Upaya Menyuap Jaksa Gagal Kasus MID atas Dugaan Korupsi Proyek Sabo Dam Kali Bentak Jalan Terus
- Komsos dengan Perangkat Kelurahan, Digunakan Babinsa Komunikasi Dua Arah
- Warga Sidorejo Kecamatan Doko Laporkan HGU PT Perkebunan Ke Kejari Kabupten Blitar, ini Sebabnya
- Babinsa Ajak Warga Jaga Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem
- Wakil Bupati Asahan Hadiri Seminar Pendidikan
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Kerja Sama Desa, bertempat di Ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Khusus(Pansus) IV DPRD kabupaten Blitar Nur Fathoni usai memimpin Raker Pansus IV, Rabu (11/9/06/25).
"Pansus IV membahas tentang Perda desa yang salah satunya adalah yang substansi jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 8 tahun, pasti 6 tahun menjadi 8 tahun itu karena adanya undang-undang desa yang baru itu berimplikasi dengan banyak hal termasuk mutasi,"jelas Nur Fathoni.
Lebih lanjut Nur Fathoni menyampaikan, pertama Kepala Desa yang memutasi perangkat desa itu diatur selama ini dua kali, ini kita atur kita kasih kewenangan lebih karena masa jabatannya akan bertambah,
"kedua Bagaimana perangkat desa yang hari ini mencalonkan atau nanti yang mencalonkan kepala desa ada peraturan baru, kita Pansus mengusulkan supaya perangkat desa yang mencalonkan kepala desa itu mundur dari jabatannya," tegasnya.
Menurut nya, persoalan nanti hukum undang-undang itu seperti apa nanti diterjemahkan karena hukum tidak bisa mengejar fakta, targetnya ia ingin kewenangan kepala desa itu ada tambahan, kepala desa tidak membatasi kewenangan tetapi juga tidak melebihi kewenangan.
"Tetapi Bagaimana perangkat desa juga bisa melakukan Sinergi dengan kepala desa pastinya,"tandasnya.
Masih Nur Fathoni, fakta fakta yang ada di lapangan ini yang perangkat desa kadang tidak Sinergi dengan kepala desanya, Pemerintah desa itu tidak utuh antara kepala desa dengan perangkat Desa itu tidak Sinergi, yang banyak terjadi seperti itu.
"Dan ini hasil Istiqarah dari teman teman pemerintah Desa dan masukan masukan dari pemerintah Desa,"jlentrehnya.
Pansus IV berharap supaya perjalanan Nanti ke depan dengan adanya Perda ini Pemerintah desa itu bisa lebih Sinergi.
"Pastinya ini belum finalisasi di pertengahan tahun ini 2 sampai 3 bulan lagi Ini pasti kita bawa ke provinsi untuk dievaluasi, dari nanti hasil evaluasi provinsi itu baru kita undangkan lewat paripurna," pungkasnya. ** (Adv/za/mp).
