- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital.
- Patroli Bersama Pwrsonil Kodim dan Komduk Jaga Stabilitas Kamtibmas.
- Gelaran Soekarno Run 2026 Wariskan Semangat Juang Putra Sang Fajar.
- Soroti Nasib Warga Lahei, Waket II DPRD Barito Utara Siap Cek Langsung Jalan Hauling
- Koramil 03/Legok Gelar Karya Bakti Gerakan Nasional Indonesia Asri di Desa Palasari
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Pembongkaran RTLH Milik Ibu Sukesti.
- Perkuat Sinergitas Wilayah, Pangkogabwilhan II Terima Kunjungan Dankodaeral XIII dan Danlanal Balikpapan
- Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Cor Jalan hingga Malam Hari.
- MHX Jakarta 2026 Hadirkan Lebih Banyak Rumah Sakit dan Pilihan Wisata Medis Unggulan
Pansus V DPRD Kabupaten Blitar Gelar Raker Bersama OPD Bahas Ranperda Tata Kelola Irigasi, ini Harapannya

Keterangan Gambar : Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja (Raker) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Kabupaten Blitar merupakan salah satu daerah yang mempunyai area irigasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah, terkait hal itu maka Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja (Raker) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Blitar, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (24/05/23). Hal ini diunkapkan oleh ketua Pansus Komisi V Andika Agus S.
Rapat Kerja yang digelar saat itu mengundang para kepala Organisasi Perangkat Daerah didampingi sejumlah jajarannya itu dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang irigasi yang sebelumnya terdapat pada Surat Keputusan Bupati Blitar.
"Sehingga dalam h ini Dewan bersama Eksekutif mengelar Raker, ada beberapa hal yang harus kita bahas, mengingat bahwa Ranperda irigasi tidak dimiliki semua daerah . Karena juga berdasarkan surat dari keputusan bupati yang disampaikan diawal yakni ada yang namanya komisi irigasi," ujarnya.
Baca Lainnya :
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu

Dikatakan lebih lanjut oleh Andika yang juga dari Fraksi PAN, bahwa Ranperda irigasi ini berkaitan dengan tata kelola penggunaan air di Kabupaten Blitar yang harus disinkronisasi oleh masing-masing OPD agar penataannya dapat lebih tertata dengan baik
"Oleh sebab itu diperlukan Peraturan Daerah yang mengatur tentang irigasi yang ada di Kabupaten Blitar, igasi secara keseluruhan yang digunakan untuk pertanian, guna mendukung program ketahanan pangan nasional,"tuturnya.

Andika lebih lanjut juga bependapat, di Kabupaten Blitar dalam hal penggunaan irigasi sumbernya semakin lama juga semakin menipis, oleh karenanya irigasi ini pelu diatur dimana setiap dinas harus mempunyai konsep untuk menentukan dari dinas mana penggunaannya.
Dengan pembahasan Ranperda ini setelah Perdanya di ketok palu oleh DPRD Kabupaten Blitar, diharapkan kembali kepada masyarakat dalam pengunaannya bisa tertata rapi. " Apabila nanti semua yang terprogram ini berjalan ya harapan kita bisa menjadikan masyarakat nyaman dan aman dalam hal penggunaan air," pungkasnya. (adv/za/mp)

.jpg)

.jpg)











