- Bupati Shalahuddin Apresiasi Pandangan Fraksi PKB terhadap Raperda Perubahan APBD 2026
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Pemkab Barito Utara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait APBD-P 2026
- Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil CBD Dan Ciputat Patroli Kamtibmas Malam.
- Bupati Barito Utara Minta Penyelesaian Batas Desa Mea dan Tongka Dipercepat
- Kodim 0506/Tangerang Gelar Sosialisasi PSDN, Dorong Kesadaran Bela Negara dan Penguatan Komcad.
- Babinsa Cireundeu Hadiri Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten 2026.
- Catat Tanggalnya, Pemkot Tangerang Buka Layanan KB Gratis 15–18 September 2026.
- Akses Pedestrian Jadi Prioritas, Trotoar Jalan Bouraq-Lio Baru Kota Tangerang Diperbaiki.
- Tangerang 10K Dongkrak Okupansi Hotel, 1.362 Kamar Terisi Dua Hari.
Oknum Kades Wanakerta Dipolisikan, Dianggap Lecehkan Profesi Wartawan Dan LSM

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang, - Dinilai Melecehkan profesi jurnalis dan LSM, Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Tumpang Sugian, dilaporkan Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Raya ke Polresta Tangerang.
Laporan Beregistrasi TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang Polda Banten, ditandatangani Ketua Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Raya, Taslim.
Dalam keterangannya kepada wartawan, apa yang diucapkan oleh oknum kades tersebut dianggap sangat melukai dan menyinggung profesi wartawan dan LSM.
Baca Lainnya :
- Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
- Polda Metro Siap Gelar Operasi Lilin Jaya 2023 Amankan Nataru
- Syahrul Yasin Limpo dan 2 Pejabat Kementerian Pertanian Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
- Perebutan Piala Kadispora, Taekwondo Challange 2022 Jakarta Collaboration City Berlangsung Semarak
- Garda Nusantara Demo di Kantor PLN, Amran : Tidak Ada Pemutusan Listrik
"Karena pernyataan oknum kades yang menghina dan melecehkan profesi LSM dan Wartawan oleh sebab itulah kami membuka laporan polisi," Ungkap Taslim.
Menanggapi hal tersebut Dadan Gandana, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang menuturkan perbuatan Oknum Kepala Desa Wanakerta tidak dapat dibenarkan. Menurut Dadan, Kendati disebut hanya sebatas gurauan namun jika diungkapkan diruang publik, sudah dapat dipastikan mengundang beragam penafsiran yang berbeda dari masyarakat.
"Pejabat publik becandanya tidak diranah publik seperti itu, kalau cuma berdua doang sih boleh tapi (kalau) di media sosial yang menjadi ranah publik ya jangan," Kata Dadan kepada wartawan Senin (7/3/2021).
Atas kejadian tersebut, Dadan mengaku saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan dan memberikan teguran keras atas persoalan yang membuat gaduh dikalangan wartawan dan LSM.
Meski demikian, ia mengaku tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pembinaan secara intensif terhadap oknum kepala desa yang diduga telah melecehkan profesi jurnalis dan wartawan.
"Kita Tegur dan camat juga untuk bisa membina, karena memang peraturan kita yang baru ini (pembinaan melekat) di camat langsung, dan mereka coba lah kalau bisa jangan cuma Tumpang juga tapi seluruh kepala desa di kecamatan, agar lebih pandai dan bijak dalam menggunakan media sosial," kata Dadan.
Ia berharap, camat dapat lebih memberikan pembinaan terhadap kepala desa yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga kedepan tidak ada lagi kejadian serupa terjadi di kabupaten Tangerang.
"Kayak kemarin kita mengajarkan attitude yang sebenarnya, makanya kemarin kita ada pelatihan dasar (Kepemimpinan), attitude seperti apa sih sampe public speaking kita ajarin, bayangin aja untuk sekelas kepala desa baru kali ini ada kelas public speaking," tutur Dadan.
Masih menurut Dadan Kejadian yang membuat geger tersebut, dinilainya sebagai dampak dari euforia yang berlebihan yang dilakukan oleh kepala desa Wanakerta sehingga berakibat fatal.
"Tapi saya juga masih menunggu (penjelasan) dari yang bersangkutan seperti apa," tukasnya.Jhn


.jpg)




.jpg)








