MK Tolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

By Achmad Sholeh(Alek) 16 Okt 2023, 13:31:02 WIB Nasional
MK Tolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. 


Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)


Baca Lainnya :

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16/10/2023


Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.


"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.


Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”


Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif.(ASl)





  • PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis

    🕔13:56:34, 06 Jul 2026
  • Pemerintah Perkuat Keamanan Penerbangan Perintis Usai Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo

    🕔12:24:01, 03 Jul 2026
  • Ketua Bidang Perempuan PKS Dorong Kampus Bahas Isu Homoseksualitas Secara Objektif dan Menyeluruh

    🕔20:59:27, 01 Jul 2026
  • Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM

    🕔09:20:33, 29 Jun 2026
  • Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km

    🕔21:07:31, 23 Jun 2026