- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Mintarsih Ungkap Terlapor Purnomo Prawiro Dkk di Bareskrim Mendapatkan Saham Gratis

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar angkat bicara terkait kasus penghilangan saham milik Mintarsih Abdul Latief di Blue Bird.
Laporan itu teregister dengan Nomor:LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023 ditandatangani IPTU Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan) di Bareskrim.
"Harus diperiksa dulu orang-orangnya, keterangan saksi, dan surat-surat yang lain, ini pun nanti diperiksa oleh penyidik polisi," ujar Abdul Fickar kepada wartawan di Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023.
Baca Lainnya :
- Di Hadapan HIPMI, Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan dan Energi
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
Saat ditanyakan mengenai saham Mintarsih Abdul Latief di Blue Bird yang sengaja dihilangkan, tanpa kehadiran atau tanpa sepengetahuan Mintarsih, sehingga polisi harus memanggil Purnomo Prawiro dkk dan notaris terkait, Abdul Fickar mengungkapkan itu pasti wajib dilakukan.
"Kalau orang yang mempunyai saham, kalau mau dijual harus melalui notaris, penjualnya itu pokoknya bisa tuh ada akte jual belinya, dia jadi pidana. Kemudian ternyata ada notaris yang isinya dia menjual kepada orang lain, padahal dia (pemilik saham) tidak merasa menjual, nah itu juga pidana, bisa (kena) pemalsuan tanda tangan," ulasnya
Abdul Fickar Hadjar yang juga penulis buku tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Bambang Widjojanto itu juga menerangkan, pentingnya transparansi dan kepastian hukum kepada masyarakat atau korban yang melaporkan ke Bareskrim, seperti dalam kasus yang dilaporkan oleh Mintarsih Abdul Latief yang didampingi pengacaranya yaitu Kamaruddin Simanjuntak.
" Karena kasus besar itu menyangkut banyak orang-orang yang juga akan saling berkaitan dalam proses hukum, "Termasuk pemalsuan dokumen dan sebagainya, nah itu juga bisa pidana," pungkas Abdul Fickar.
Sementara itu pemilik sebagian saham di Blue Bird, Mintarsih Abdul Latief mengatakan mereka alias para terlapor yaitu Purnomo Prawiro Dkk memperoleh saham secara gratis.
"Dengan tanpa bayar, mereka memperoleh saham secara gratis. Ini memang suatu kesengajaan yang mereka lakukan," ungkap Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Jumat 27 Oktober 2023.
Dokter spesialisasi kedokteran jiwa itu menambahkan bahwa, "Dengan menghilangkan saham secara diam-diam seperti yang telah dilakukan, dan berita bahwa orang-orang utama sudah ke luar negeri, bagaimana dengan kepercayaan masyarakat yang telah membeli saham di Blue Bird ini?" pungkasnya.
Seperti diketahui kasus Blue Bird ini menjadi sorotan publik dan berbagai Pakar di Indonesia diantaranya Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, Lc., M.A, ikut angkat bicara, kemudian Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakkir, selanjutnya Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Parahyangan, Prof Wila Chandrawila Supriadi.(Reporter: Achmad Sholeh/Alek)

















