- Bengkel Wijaya AC Mobil Tunjukkan Profesionalisme Tangani Berbagai Masalah AC Mobil
- Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
MIGA: Badan Pengelola Investasi Danantara Harus Terikat Kewajiban Hukum

Keterangan Gambar : IVAN PANUSUNAN, MIGA
JAKARTA. Megapolitanpos.com- Badan Pengelola Investasi Danantara yang akan diluncurkan pada 24 Februari mendatang menuai kritikan banyak pihak
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya yang berani di World Government Summit, Dubai, Kamis (13/2) menyebut Badan Pengelola Investasi Danantara akan berinvestasi pada proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi.
Menurutnya keberadaan Badan Pengelola Investasi Danantara akan menopang target pertumbuhan ekonomi 8 persen, Indonesia saat ini tumbuh ekonominya 5,03 persen.
Baca Lainnya :
- Indonesia Masters 2026: BNI Perkuat Dukungan untuk Pelatnas Bulu Tangkis Indonesia
- BNI Hadirkan Layanan Transaksi Digital, Nonton Indonesia Masters 2026 Makin Praktis
- Masa Liburan Lebaran 2026 Semakin Dekat, KAI Ajak Masyarakat Rencanakan Perjalanan Lebih Awal
- BNI Gandeng Siemens Indonesia, Kucurkan Pembiayaan Rp300 Miliar untuk Perkuat Industri Kelistrikan
- BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI, Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor
Direktur eksekutif Make Indonesia Great Again (MIGA) Ivan Panusunan mengatakan pembentukan lembaga yang bertujuan mengoptimalkan kekayaan negara melalui strategi investasi, menjadi simalakama dan ambivalen terhadap eksistensi kementerian BUMN.
“Ini akan tumpang tindih, di satu sisi Badan Pengelola Investasi Danantara menjadi superholding, namun kemen BUMN tetap sebagai wakil pemerintah. Khan jadi lucu kalau begini,” jelasnya, Rabu (19/2).
“Awalnya, Kementerian BUMN duduk di atas Danantara, yang dimana lembaga baru bertugas menjalankan tugas-tugas yang diemban kemen BUMN atas pengelolaan dan pengumpulan kekayaan negara. Jadi tidak ada perubahan mendasar.”
Yang terjadi malah menggemukkan pemerintahan dengan konsekuensi inefisiensi anggaran dengan adanya lembaga baru. Ivan mengatakan selain bercita-cita sukses seperti Temasek, sebaiknya juga ada antisipasi dari kegagalan 1MDB di Malaysia, yang malah menjadi skandal korupsi negara saudara muda Indonesia.
Salah satu kegagalan 1MDB adalah tata kelola yang buruk dan cawe-cawe kepentingan pragmatis kelompok penguasa dan partai pemerintah. Menurutnya potensi terjadinya penipuan tanpa tanggung jawab pun semakin kuat karena Danantara tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang terjadi.
Hal ini telah diputuskan dari amandemen UU BUMN no.19/2003 yang disahkan oleh DPR, dimana salah satu klausulnya adalah penegasan mengenai kerugian BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara.
Ironinya, lembaga ini tidak bisa diaudit secara langsung oleh auditor karena BPK dan KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada DPR bila ingin mengauditnya.
“Ini seperti bermain judi, kalau menang kita untung, kalau kalah kita untung. Dan sumber uangnya sendiri diambil dari efisiensi anggaran yang mencapai sekitar Rp650 triliun.”
Langkah Presiden Prabowo yang berencana mengikut serta mantan presiden serta ormas keagamaan mengawasi kinerja Danantara, dinilainya mengambil lebih dari upaya menutup mulut jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Ivan memberikan usulan agar lembaga ini berjalan secara profesional, “harus transparan dan pelibatan partisipatif masyarakat untuk mengawasinya. Serta setiap hal yang mengakibatkan kerugian negara, harus dimintakan pertanggungjawaban hukumnya. Karena ini uang rakyat,” tegasnya. ***

















