MIGA: Badan Pengelola Investasi Danantara Harus Terikat Kewajiban Hukum

By Agung Nugroho 19 Feb 2025, 08:36:06 WIB Nasional
MIGA: Badan Pengelola Investasi Danantara Harus Terikat Kewajiban Hukum

Keterangan Gambar : IVAN PANUSUNAN, MIGA


JAKARTA. Megapolitanpos.com- Badan Pengelola Investasi Danantara yang akan diluncurkan pada 24 Februari mendatang menuai kritikan banyak pihak

Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya yang berani di World Government Summit, Dubai, Kamis (13/2) menyebut Badan Pengelola Investasi Danantara akan berinvestasi pada proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi.

Menurutnya keberadaan Badan Pengelola Investasi Danantara akan menopang target pertumbuhan ekonomi 8 persen, Indonesia saat ini tumbuh ekonominya 5,03 persen.

Baca Lainnya :

Direktur eksekutif Make Indonesia Great Again (MIGA) Ivan Panusunan mengatakan pembentukan lembaga yang bertujuan mengoptimalkan kekayaan negara melalui strategi investasi, menjadi simalakama dan ambivalen terhadap eksistensi kementerian BUMN.

“Ini akan tumpang tindih, di satu sisi Badan Pengelola Investasi Danantara menjadi superholding, namun kemen BUMN tetap sebagai wakil pemerintah. Khan jadi lucu kalau begini,” jelasnya, Rabu (19/2).

“Awalnya, Kementerian BUMN duduk di atas Danantara, yang dimana lembaga baru bertugas menjalankan tugas-tugas yang diemban kemen BUMN atas pengelolaan dan pengumpulan kekayaan negara. Jadi tidak ada perubahan mendasar.”

Yang terjadi malah menggemukkan pemerintahan dengan konsekuensi inefisiensi anggaran dengan adanya lembaga baru. Ivan mengatakan selain bercita-cita sukses seperti Temasek, sebaiknya juga ada antisipasi dari kegagalan 1MDB di Malaysia, yang malah menjadi skandal korupsi negara saudara muda Indonesia.

Salah satu kegagalan 1MDB adalah tata kelola yang buruk dan cawe-cawe kepentingan pragmatis kelompok penguasa dan partai pemerintah. Menurutnya potensi terjadinya penipuan tanpa tanggung jawab pun semakin kuat karena Danantara tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang terjadi. 

Hal ini telah diputuskan dari amandemen UU BUMN no.19/2003 yang disahkan oleh DPR, dimana salah satu klausulnya adalah penegasan mengenai kerugian BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara.

Ironinya, lembaga ini tidak bisa diaudit secara langsung oleh auditor karena BPK dan KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada DPR bila ingin mengauditnya.

“Ini seperti bermain judi, kalau menang kita untung, kalau kalah kita untung. Dan sumber uangnya sendiri diambil dari efisiensi anggaran yang mencapai sekitar Rp650 triliun.”

Langkah Presiden Prabowo yang berencana mengikut serta mantan presiden serta ormas keagamaan mengawasi kinerja Danantara, dinilainya mengambil lebih dari upaya menutup mulut jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Ivan memberikan usulan agar lembaga ini berjalan secara profesional, “harus transparan dan pelibatan partisipatif masyarakat untuk mengawasinya. Serta setiap hal yang mengakibatkan kerugian negara, harus dimintakan pertanggungjawaban hukumnya. Karena ini uang rakyat,” tegasnya. ***




  • Korban SK Palsu Rusnawi Terus Tempuh Jalur Hukum, diduga ada Oknum BKKBN Keluarkan NIP

    🕔17:44:41, 12 Jun 2025
  • PB. Formula: 1000 Ulama Akan Hadir di Jakarta Mendukung Pemerintah Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.

    🕔15:13:17, 10 Jun 2025
  • Tingkatkan Kompetensi, Kementan Bidik Potensi TUK di Provinsi Kaltara

    🕔13:33:46, 07 Jun 2025
  • MIND ID dan PT Timah Perkuat Tata Kelola Pertambangan Laut Melalui Kemitraan dan Digitalisasi

    🕔20:34:20, 05 Jun 2025
  • Bank DKI Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) Bersama Bank Maluku Malut

    🕔20:59:04, 05 Jun 2025
  • 33°CHujan rintik-rintikJakarta - Hari Ini

    Minggu

    32°C

    Senin

    32°C

    Selasa

    31°C

    Rabu

    29°C

    Kamis

    26°C

    Jum'at

    28°C


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.