- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Merasa Bukan Pihak dalam Perjanjian, Fitri Damayanti Minta Dibebaskan Dari Tahanan dan Minta Perlindungan Hukum

Keterangan Gambar : C.Suhadi
Megapolitanpos.com, Jakarta- Fitri Damayanti melalui kuasa hukumnya dari SES and Partners minta dibebaskan dari penahanannya yang saat ini ia jalani, karena dirinya merasa bukan pihak dalam perjanjian. Sebelumnya Fitri dilaporkan oleh NHF dan EA berkaitan hubungan kerja Sama yang dibuat pada tanggal 1 Juni 2020 dengan No. 001/1-Juli/2020.
“Anehnya dari surat perjanjian yang menjadi dasar LP No. LP/873/K/XII//2020/SPKT/Reskrim yang menjadi Terlapor adalah Klien Kami dan atas laporan tersebut saat ini Klien Kami menjadi tahanan Polsek Pamulang yang kemudian dititipkan menjadi tahanan Polres Tangerang Selatan sebagaimana Surat Penahanan dengan No. SP Tahan/05/I/2023/Reskrim,” kata C Suhadi dari SES and Partners kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Dalam Hukum Pidana, imbuh Suhadi, dikenal dengan yang namanya Asas Pertanggungjawaban Pidana, dimana Pertanggungjawaban Pidana tersebut ditentukan berdasarkan pada kesalahan pembuat dan bukan hanya dengan dipenuhinya seluruh unsur Tindak Pidana.
Baca Lainnya :
- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
Dengan demikian kesalahan ditempatkan sebagai faktor penentu pertanggungjawaban pidana dan tak hanya dipandang sekedar unsur mental dalam Tindak Pidana. Atau istiralah lain, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. " Artinya Klien Kami tidak dapat dikaitkan dalam kasus ini, apalagi sampai di tahan. Ini sudah melanggar hukum, terang Suhadi.
“Adanya Surat Pernyataan yang menyatakan Klien Kami hendak membayar sebesar Rp.1.000.000.000,- berdassarkan keterangan dari keluarga, juga bukanlah penyataan yang dapat dibenarkan sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, dikarenakan Pernyataan tersebut dibuat di bawah tekanan dan paksaan dan dalam hal tersebut juga dapat dipastikan secara benar bahwa Klien Kami tidak menulis Surat Pernyataan tersebut melainkan Klien Kami disodorkan Surat Pernyataan tertanggal 19 Juni 2022 tersebut oleh Pelapor dan saat itu dengan tekanan dan terpaksa karena ditahan, akhirnya mau tidak mau Klien Kami menandatangani surat pernyataan tersebut, selain itu menurut hukum Klien Kami bukan yang ada dalam surat pernyataan, paparnya kepada Media.
Seharusnya yang menandatangani surat pernyataan untuk membayar tersebut, lanjut Suhadi, adalah AN atau para pihak, karena Fitri tidak memiliki hubungan hukum dengan Pelapor sehingga secara jelas Fitri tidak ada kaitannya sama sekali dalam perkara ini.
" Atas dasar itu saya meminta kepada Polsek Pamulang agar segera membebaskan Klien kami dari tanahan. Karena penahanan sudah melanggar hukum dan HAM,” tutup Suhadi (ASl/Red/MP).

















