- Bengkel Wijaya AC Mobil Tunjukkan Profesionalisme Tangani Berbagai Masalah AC Mobil
- Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
Merasa Bukan Pihak dalam Perjanjian, Fitri Damayanti Minta Dibebaskan Dari Tahanan dan Minta Perlindungan Hukum

Keterangan Gambar : C.Suhadi
Megapolitanpos.com, Jakarta- Fitri Damayanti melalui kuasa hukumnya dari SES and Partners minta dibebaskan dari penahanannya yang saat ini ia jalani, karena dirinya merasa bukan pihak dalam perjanjian. Sebelumnya Fitri dilaporkan oleh NHF dan EA berkaitan hubungan kerja Sama yang dibuat pada tanggal 1 Juni 2020 dengan No. 001/1-Juli/2020.
“Anehnya dari surat perjanjian yang menjadi dasar LP No. LP/873/K/XII//2020/SPKT/Reskrim yang menjadi Terlapor adalah Klien Kami dan atas laporan tersebut saat ini Klien Kami menjadi tahanan Polsek Pamulang yang kemudian dititipkan menjadi tahanan Polres Tangerang Selatan sebagaimana Surat Penahanan dengan No. SP Tahan/05/I/2023/Reskrim,” kata C Suhadi dari SES and Partners kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Dalam Hukum Pidana, imbuh Suhadi, dikenal dengan yang namanya Asas Pertanggungjawaban Pidana, dimana Pertanggungjawaban Pidana tersebut ditentukan berdasarkan pada kesalahan pembuat dan bukan hanya dengan dipenuhinya seluruh unsur Tindak Pidana.
Baca Lainnya :
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
- KPK Cokok Bupati Sudewo, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan di Pemkab Pati
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Penegakan Hukum di KPK dan Kejaksaan Disorot, Pengamat Bilang Soal Relasi
Dengan demikian kesalahan ditempatkan sebagai faktor penentu pertanggungjawaban pidana dan tak hanya dipandang sekedar unsur mental dalam Tindak Pidana. Atau istiralah lain, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. " Artinya Klien Kami tidak dapat dikaitkan dalam kasus ini, apalagi sampai di tahan. Ini sudah melanggar hukum, terang Suhadi.
“Adanya Surat Pernyataan yang menyatakan Klien Kami hendak membayar sebesar Rp.1.000.000.000,- berdassarkan keterangan dari keluarga, juga bukanlah penyataan yang dapat dibenarkan sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, dikarenakan Pernyataan tersebut dibuat di bawah tekanan dan paksaan dan dalam hal tersebut juga dapat dipastikan secara benar bahwa Klien Kami tidak menulis Surat Pernyataan tersebut melainkan Klien Kami disodorkan Surat Pernyataan tertanggal 19 Juni 2022 tersebut oleh Pelapor dan saat itu dengan tekanan dan terpaksa karena ditahan, akhirnya mau tidak mau Klien Kami menandatangani surat pernyataan tersebut, selain itu menurut hukum Klien Kami bukan yang ada dalam surat pernyataan, paparnya kepada Media.
Seharusnya yang menandatangani surat pernyataan untuk membayar tersebut, lanjut Suhadi, adalah AN atau para pihak, karena Fitri tidak memiliki hubungan hukum dengan Pelapor sehingga secara jelas Fitri tidak ada kaitannya sama sekali dalam perkara ini.
" Atas dasar itu saya meminta kepada Polsek Pamulang agar segera membebaskan Klien kami dari tanahan. Karena penahanan sudah melanggar hukum dan HAM,” tutup Suhadi (ASl/Red/MP).

















