- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
Merasa Bukan Pihak dalam Perjanjian, Fitri Damayanti Minta Dibebaskan Dari Tahanan dan Minta Perlindungan Hukum

Keterangan Gambar : C.Suhadi
Megapolitanpos.com, Jakarta- Fitri Damayanti melalui kuasa hukumnya dari SES and Partners minta dibebaskan dari penahanannya yang saat ini ia jalani, karena dirinya merasa bukan pihak dalam perjanjian. Sebelumnya Fitri dilaporkan oleh NHF dan EA berkaitan hubungan kerja Sama yang dibuat pada tanggal 1 Juni 2020 dengan No. 001/1-Juli/2020.
“Anehnya dari surat perjanjian yang menjadi dasar LP No. LP/873/K/XII//2020/SPKT/Reskrim yang menjadi Terlapor adalah Klien Kami dan atas laporan tersebut saat ini Klien Kami menjadi tahanan Polsek Pamulang yang kemudian dititipkan menjadi tahanan Polres Tangerang Selatan sebagaimana Surat Penahanan dengan No. SP Tahan/05/I/2023/Reskrim,” kata C Suhadi dari SES and Partners kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Dalam Hukum Pidana, imbuh Suhadi, dikenal dengan yang namanya Asas Pertanggungjawaban Pidana, dimana Pertanggungjawaban Pidana tersebut ditentukan berdasarkan pada kesalahan pembuat dan bukan hanya dengan dipenuhinya seluruh unsur Tindak Pidana.
Baca Lainnya :
- Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Rijanto-Beky Sebagai Koreksi Capaian Pelaksanaan Visi - Misi
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
- KPK Cokok Bupati Sudewo, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan di Pemkab Pati
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
Dengan demikian kesalahan ditempatkan sebagai faktor penentu pertanggungjawaban pidana dan tak hanya dipandang sekedar unsur mental dalam Tindak Pidana. Atau istiralah lain, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. " Artinya Klien Kami tidak dapat dikaitkan dalam kasus ini, apalagi sampai di tahan. Ini sudah melanggar hukum, terang Suhadi.
“Adanya Surat Pernyataan yang menyatakan Klien Kami hendak membayar sebesar Rp.1.000.000.000,- berdassarkan keterangan dari keluarga, juga bukanlah penyataan yang dapat dibenarkan sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, dikarenakan Pernyataan tersebut dibuat di bawah tekanan dan paksaan dan dalam hal tersebut juga dapat dipastikan secara benar bahwa Klien Kami tidak menulis Surat Pernyataan tersebut melainkan Klien Kami disodorkan Surat Pernyataan tertanggal 19 Juni 2022 tersebut oleh Pelapor dan saat itu dengan tekanan dan terpaksa karena ditahan, akhirnya mau tidak mau Klien Kami menandatangani surat pernyataan tersebut, selain itu menurut hukum Klien Kami bukan yang ada dalam surat pernyataan, paparnya kepada Media.
Seharusnya yang menandatangani surat pernyataan untuk membayar tersebut, lanjut Suhadi, adalah AN atau para pihak, karena Fitri tidak memiliki hubungan hukum dengan Pelapor sehingga secara jelas Fitri tidak ada kaitannya sama sekali dalam perkara ini.
" Atas dasar itu saya meminta kepada Polsek Pamulang agar segera membebaskan Klien kami dari tanahan. Karena penahanan sudah melanggar hukum dan HAM,” tutup Suhadi (ASl/Red/MP).

















