- Dua Polisi Gadungan Diamankan Polsek Jatiuwung
- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Konsultasi Publik Pelebaran Jalan Digelar, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis
- Apel Pagi Pemkot Depok, ASN Diminta Aktif Sukseskan CKG dan Imunisasi Lengkap
- Batara Expo 2026 Resmi Ditutup, Bupati Apresiasi Partisipasi Masyarakat dan Pelaku UMKM
- Bupati Barito Utara Apresiasi Dedikasi Polri pada Syukuran Hut ke 80 Bhayangkara Tingkat Kabupaten Barito Utara
- Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara, Nurul Anwar Apresiasi Pengabdian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
- Irjen Pol Wibowo Resmi Pimpin Korps Lalu Lintas Polri gantikan Irjen Agus Suryonugroho
Mendag Zulkifli Hasan: Selain Promosi TikTok Shop Dilarang Berjualan

Keterangan Gambar : Mendag Zulkifli Hasan dalam acara konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengimbau pedagang di media sosial seperti TikTok Shop berpindah ke e-commerce. Pasalnya social commerce tidak lagi diperbolehkan berjualan dan bertransaksi.
" Jadi kita bukan melarang, tapi menata, kalau diluar negeri dilarang, Tik Tok Shop Kalau melakukan promosi boleh, media maenstrem seperti TV kan berpromosi boleh saja,"kata Zulhas.
Baca Lainnya :
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
- Produk Indonesia Kian Diminati di Arab Saudi, Kemendag Perkuat Promosi dan Penjajakan Bisnis
Mendag Zulhas menjelaskan, larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
" Tujuan revisi 31/ 2023 adalah menciptakan e-commerce yang adil, sehat dan bermanfaat.
Masa berlakunya peraturan sejak kemarin, tapi kan kita toleransi seminggu, nanti ada satgasnya, yang berhak mengeluarkan sangsi kan kemimfo," ujarnya.
Nanti silahkan kan (pelaku TikTok Shop) ada yang lain bisa ke e-commerce. Tinggal pindah aja, online ada, e-commerce ada. Kenapa susah?" kata Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan pedagang sudah mahir untuk berpindah platform sehingga tidak perlu dibantu.
"Enggak usah dibantu, udah jago-jago, pintar mereka semua kok," imbuhnya.
Selain larangan jualan dan transaksi bagi social commerce, Permendag 31/ 2023 juga mengatur agar social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Pasalnya, social commerce hanya boleh untuk promosi.
Lalu, aturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.
"Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. (Pedagang dalam negeri) bebas berapa saja boleh," katanya.
Akhir akhir ini, Fenomena TikTok Shop tengah meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lainnya kalah saing dengan produk Tiktok Shop yang sangat murah.
Bahkan, barang yang dijual pedagang di TikTok Shop dituding hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Jika benar, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.(Reporter: Achmad Sholeh)

















