Mencoreng Institusi Polri, Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Hal-hal Yang Memberatkan

By Achmad Sholeh(Alek) 15 Feb 2023, 02:01:38 WIB Nasional
Mencoreng Institusi Polri, Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Hal-hal Yang Memberatkan

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo


Megapolitanpos.com, Jakarta- Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman S

Baca Lainnya :

Majelis Hakim menjelaskan mengenai sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap suami Putri Candrawathi tersebut, salah satunya adalah perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri.

"Untuk hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga.

Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," sambungnya.

Tak hanya itu, Hakim juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dalam persidangan.(ASl/Red/MP).




  • PRSI dan Kementerian ESDM Bahas Strategi Pengembangan Generasi Energi Masa Depan

    🕔06:06:08, 05 Mei 2026
  • Sjafrie Sjamsoeddin dan Koizumi Shinjiro Sepakat Perkuat Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik

    🕔15:55:27, 04 Mei 2026
  • Amran Sulaiman: Ketahanan Pangan Menguat, Cadangan Beras Indonesia Capai 5 Juta Ton

    🕔22:55:34, 24 Apr 2026
  • PRSI: Prodi Robotika dan AI UHB Jadi Langkah Besar untuk Masa Depan Indonesia

    🕔09:04:19, 18 Apr 2026
  • WFH Hemat BBM Disorot DPR : Ada Dugaan Manipulasi Kendaraan Dinas

    🕔15:12:02, 15 Apr 2026