Mencoreng Institusi Polri, Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Hal-hal Yang Memberatkan

By Achmad Sholeh(Alek) 15 Feb 2023, 02:01:38 WIB Nasional
Mencoreng Institusi Polri, Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Hal-hal Yang Memberatkan

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo


Megapolitanpos.com, Jakarta- Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman S

Baca Lainnya :

Majelis Hakim menjelaskan mengenai sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap suami Putri Candrawathi tersebut, salah satunya adalah perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri.

"Untuk hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga.

Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," sambungnya.

Tak hanya itu, Hakim juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dalam persidangan.(ASl/Red/MP).




  • Grup MIND ID Ikut Dukung Akses Hunian Layak untuk Masyarakat Indonesia

    🕔14:46:29, 19 Mei 2025
  • PKS: Legalisasi Kasino Bukan Solusi Penerimaan Pajak yang Belum Optimal

    🕔19:06:27, 19 Mei 2025
  • Ada Apa Dengan MK, PHPU PILKADA BARUT, PUTUSAN MK TELAH MENZHOLIMI PASLON 01

    🕔07:25:31, 15 Mei 2025
  • MIND ID Dorong Pengolahan Timah, Perkuat Dampak Bagi Ekonomi Nasional

    🕔09:19:06, 14 Mei 2025
  • Kepala NFA Arief Prasetyo Adi: Ketahanan Pangan Dimulai Dari Inovasi dan Keberagaman Produksi

    🕔22:26:35, 14 Mei 2025