Mencoreng Institusi Polri, Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Hal-hal Yang Memberatkan

By Achmad Sholeh(Alek) 15 Feb 2023, 02:01:38 WIB Nasional
Mencoreng Institusi Polri, Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Hal-hal Yang Memberatkan

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo


Megapolitanpos.com, Jakarta- Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman S

Baca Lainnya :

Majelis Hakim menjelaskan mengenai sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap suami Putri Candrawathi tersebut, salah satunya adalah perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri.

"Untuk hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga.

Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," sambungnya.

Tak hanya itu, Hakim juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dalam persidangan.(ASl/Red/MP).




  • EDRR Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Indonesia Bidik Jadi Pusat Teknologi Kebencanaan Dunia

    🕔16:05:58, 12 Agu 2026
  • Lantik Pamong Praja Muda IPDN, Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Antikorupsi

    🕔13:13:42, 30 Jul 2026
  • Prabowo Teken Buku Dukacita untuk Mendiang Sheikh Hamad, Tegaskan Persahabatan Indonesia-Qatar

    🕔21:29:30, 15 Jul 2026
  • Prabowo Instruksikan Subsidi BBM Nelayan Lewat BPDP, Bukan APBN

    🕔22:14:17, 14 Jul 2026
  • PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis

    🕔13:56:34, 06 Jul 2026
  • Loading....


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.