- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
Mencoreng Institusi Polri, Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Hal-hal Yang Memberatkan

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo
Megapolitanpos.com, Jakarta- Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman S
Baca Lainnya :
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
Majelis Hakim menjelaskan mengenai sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap suami Putri Candrawathi tersebut, salah satunya adalah perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri.
"Untuk hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga.
Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," sambungnya.
Tak hanya itu, Hakim juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dalam persidangan.(ASl/Red/MP).








.jpg)








