Breaking News
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
Mahasiswa Meminta Kejati Sulsel Periksa Kadis Kehutanan dan KPH Jeneberang II

MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar - Gerakan Mahasiswa Bersatu Sulawesi selatan (GMB Sulsel) kembali melakukan aksi unjuk Rasa di kantor Gubernur Provinsi Sulawesi selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Jendral lapangan Isranto Buyung menyatakan bahwa aksi kali ini merupakan aksi jilid II setelah aksi pertama yang berujung rapat namun belum menemukan kemana saja bagi-bagi hasil dari pengolahan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di Sinjai Barat Kabupaten Sinjai. “Dari hasil analisis kami, isi dalam Kerjasama operasional antara Kepala Dinas Kehutanan dengan koperasi kopi manipi terdapat bagi-bagi hasil yang tidak menguntungkan daerah dalam hal ini pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk dalam Badan pendapatan daerah (Bapenda). Yang ada hanya Kepala Dinas sebagai pihak pertama, kepala KPH unit XV jeneberang II, Bupati Sinjai dan Kelurahan/Desa yang masuk dalam wilayah operasional. Sehingga kami duga bahwa bagi-bagi hasil yang masuk dalam kantong pribadi pihak terkait karena anggaran yang dipakai untuk monitoring dalam kerjasama operasional adalah APBN/APBD, berdasarkan hal tersebut kami meminta Gubernur Sulsel untuk segera mencopot Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala KPH Unit XV Jeneberang II karena diduga melalui jabatannya mendapatkan bagi-bagi hasil dari pengelolaan hutan produksi yang harusnya masuk sebagai PAD kemudian kami meminta kepada Gubernur segera mencabut MOU dengan bupati Sinjai dan juga mencabut Kerjasama operasional dengan Koperasi Kopi Manipi” ujar Buyung dalam orasinya (31/5/2022) Kemudian massa aksi di temui oleh Andi Iqbal Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik sebagai perwalikan dari Pemerintah Provinsi yang menyampaikan bahwa aspirasi GMB Sulsel akan disampaikan ke atasan dan pihak terkait. “Terima kasih adek-adek mahasiswa yang menyampaikan aspirasi karena ini merupakan bagian dari demokrasi, aspirasi kali ini kami terima dan akan saya sampaikan ke atasan dan juga kepada pihak terkait.” ujar Iqbal Kemudian massa aksi bergeser kedepan Kejati, disana buyung menyampaikan tuntutan terkait Kerjasama operasional dan ia juga melampirkan Kerjasama operasional dalam pelaporannya. “Kami meminta Kejati Sulsel segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kehutanan, Kepala KPH Unit XV jeneberang II, Koperasi Kopi Manipi dan seluruh pihak terkait yang ada dalam kerjasama operasional dan meminta Kejati menelusuri sejauh mana dana bagi hasil tersebut digunakan.” tutur Buyung Mereka ditemui oleh Soetarmi S.H selaku Kasi Penkum Kejati Sulsel dan langsung mengarahkan ke PTSP Kejati untuk melapor. “Kami menerima aspirasi dan bentuk pelariannya, selebihnya silahkan ke PTSP untuk melaporkan secara resmi” tutup Soertami.Tauviq

.jpg)








.jpg)






