- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
- Anggota DPRD Barito Utara Nilai ORARI Tetap Strategis di Tengah Perkembangan Teknologi
- Alwi Farhan Juara Tunggal Putra Indonesia Masters 2026, BNI: Bukti Pembinaan PBSI Efektif
- Sosok Politisi Ini Tegaskan Kawal Program MBG, Jika Tidak Bisa Jadi Ancaman Anggaran Negara
- Jebol Sungai Cimanuk di Majalengka, Area Pertanian dan Rumah Warga Terendam Banjir
Lurah Petompon Bantah Hambat Pengukuran Tanah

Keterangan Gambar : Gedung Kelurahan Petompon Kota Semarang
MEGAPOLITANPOS.COM, Semarang - Lurah Petompon Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang Prov. Jawa Tengah, Mamit Sumitra membantah terkait pemberitaan dirinya menghambat pengukuran tanah yang akan dilakukan BPN Kota Semarang.
Dirinya merasa keberatan dengan adanya pemberitaan di salah satu media online tersebut. "Terus terang saya merasa keberatan dengan adanya berita itu, karena saya tidak ada kepentingan untuk menghalangi pengukuran," ujar Lurah Petompon Mamit Sumitra saat di konfirmasi lewat WhatsApp nya, Selasa (30/09/2025).
Lurah juga menceritakan kronologis kenapa ia sampai mengirim surat ke BPN Kota Semarang. "Pada saat itu datang dua orang menghadap saya mengajukan permohonan pengukuran ulang atas 3 bidang tanah, yang 2 bidang saya menyetujui dan 1 bidang tidak bisa saya tandatangani, karena tanah tersebut berdasarkan keputusan pengadilan harus dikembalikan ke yang berhak," katanya.
Baca Lainnya :
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- Jebol Sungai Cimanuk di Majalengka, Area Pertanian dan Rumah Warga Terendam Banjir
Kemudian lanjut Mamit, pemohon meminta dirinya untuk membuat catatan ditujukan kepada BPN untuk melakukan mediasi yang tidak lain untuk memperjelas status kepemilikannya.
"Atas dasar itulah saya selaku Lurah Petompon mengirim surat ke BPN, agar dilakukan mediasi kedua belah pihak tersebut," jelasnya.
Penutup Mamit mengatakan, jangan sampai pembaca menilai jika ia ada keberpihakan ke sebelah pihak. "Posisi saya sebagai Lurah tentunya netral, dan harus tunduk dengan peraturan yang ada," tutupnya.Nan









.jpg)






