Breaking News
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
LSM GPI Geruduk DPRD Kabupaten Blitar Terkait Dugaan Hoax Danah Hibah Rp229,5 M

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Ratusan massa Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaruan Indonesia (LSM GPI) pada Senin (06/06/22) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Blitar, Kedatangan massa diawali dengan aksi orasi didepan Kantor DPRD sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi siang itu dipimpin langsung oleh Ketua LSM GPI Jaka Prasetya. "Kita minta komisi III agar melangkah terkait berita dugaan hoax, kami juga menuntut tiga hal, bubarkan TP2ID, Dewan segera membentuk Pansus, segera merealisasikan pembangunan jalan sirip menuju Pansela," kata joko mewakili perwakilan LSM GPI. Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren usai menemui perwakilan LSM GPI mengatakan, pihaknya sangat merespon dengan apa yang diharapkan dalan tiga hal tuntutan oleh LSM GPI. "Tadi sudah kita sampaikan jadi kami akan berupaya membentuk pansus, yang diawali dengan rapat kerja dengan sejumlah Fraksi, sampai terbentuknya pansus dengan tahapan yang harus dilalui," ujar Wito.
Masih kata Ketua DPRD satu hal yang mendasar tentang tuntutan pembubabaran Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID) pihak Dewan tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan TP2ID, dan itu kewenangan Eksekutif. "Yang jelas untuk mengobati rasa kecewaan masyarakat terkait rencana pembangunan seperti jalan sirip Jalur Lintas Selatan (JLS) sebanyak 5 titik, dan kami akan mendorong Bupati agar bisa mengupayakan bagian dari tuntutan LSM GPI.
"Ya itu adalah bentuk untuk mengobati kekecewaan masyarakat, karena minim anggaran, dengan membangun lima jalan sirip Jalur Lintas Selatan (JLS), itu harus terwujud, agar masyarakat terobati, dengan apa yang pernah dijanjikan Eksekutif, dan kita akan segera membentuk Panitia Kusus (Pansus dugaan hoax dana 229,5 m Red.,"tandas Wito.
Usai ditemui Legislatif, selanjutnya perwakilan massa menuju Kantor Kabupaten Blitar, sekitar jam 12.30 WIB massa perwakilan diterima oleh Wakil Bupati Blitar H.Rahmat Santoso,S.H, M.H bertempat di Ruang Transit Kankab Kanigoro, Wakil Bupati didampingi Unsur Forkopimda dan Pejabat Pemkab Blitar.
"Saya sampaikan terima kasih, audien dari GPI, kita terima sebagai masukan yang positif,dan masalah berita 22,9 sudah kita Take Down sama sama dengan Kementrian PUPR, mari bersama sama mencari solusi untuk mewujudkan program pembangunan di Kabupaten Blitar, mengingat APBD kita kan terbatas, caranya ya kita dengan solusi mencari terobosan," tukasnya.(za/mp)

.jpg)








.jpg)






