LP-KPK Blitar Desak Kejaksaan Dan Kepolisian Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi Oknum ASN Dinas Pendid

By Johan MP 18 Mei 2022, 13:00:45 WIB Headline
LP-KPK Blitar Desak Kejaksaan Dan Kepolisian Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi Oknum ASN Dinas Pendid

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar- Sudah 10 tahun dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tahun 2012 terpantau oleh LSM LP- KPK. Perkar yang menyeret 5 oknum ASN aktif inisial RM ( sudah purna. Red ) yang melibatkan 4 ASN masing - SW, AT, AR,dan HP hingga kini belum ada kejelasan alias belum p21 dari kejaksaan apalagi disidangkan. Hal ini disampaikan ketua LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan) cabang Blitar Haryono, S.H., M.H kepada wartawan Rabu (18/05/22 di ruang kerjanya. Menurutnya dalam pantauan 5 orang tersangka Oknum ASN seharusnya sudah kelar perkaranya, namun karena sampai saat ini para tersanka belum di tahan, maka pihaknya (LP-KPK Blitar. Red ) mendesak Kejaksaan Dan Kepolisian segera menuntaskan perkara dugaan pungli. Kronologi awal kasus ini bermula dari laporan sebuah LSM anti korupsi kepada polres blitar atas dugaan pungutan liar terhadap 1.168 orang guru honorer K2 dalam kegiatan workshop didinas pendidikan yang memungut biaya sebesar 250.000 per orang sehingga nilai total pungli ditaksir mencapai 292 juta rupiah. " Untuk menjaga marwah Polri dan Kejaksaan, kami minta kepada kepala kejaksaan Negeri dan kapolres Blitar segera menahan para tersangka dan segera membawa perkara yang mangkrak selama kurang lebih 10 tahun ini ke pengadilan. Kasihan para tersangka ini menanggung beban hidup tanpa kepastian hukum. Jika mereka tidak terbukti bersalah, maka mereka pasti akan bebas dari segala tuntutan hukum dan nama baik para tersangka dipulihkan. Tapi jika terbukti bersalah biar mereka menanggung akibat hukum dari apa yang mereka telah lakukan. Sekalipun jika kerugian para korban dikembalikan, bukan menghapus perbuatan pidana yang telah diperbuat," ujarnya. Selanjutnya LP KPK juga sudah berkoordinasi dengan penyidik tipikor polres Blitar, " Kami juga akan minta klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Blitar kenapa sampai 10 tahun berkas perkara ini belum dinyatakan lengkap atau p21. Kami berencana melayangkan surat kepada kejaksaan agung, komisi yudicial,kajati jatim, kompolnas, kapolri, kapolda jatim agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum demi rasa keadilan masyarakat dan menghindari berbagai spekulasi publik," tandas Haryono. Pihak LP KPK juga sangat menyayangkan atas kelamban Aparat Penegak Hukum (APH), dalam perkara lain LP KPK akan selalu menjalankan fungsi kontrol penggunaan keuangan Negara yang digelontorkan mulai dari tingkat pusat dan daerah karena rawan penyimpangan. "Lembaga kami LP-KPK akan selalu Profesional menjalankan tugas kontrol mengontrol penggunaan uang rakyat, dan dalam menjalankan tugas kami tidak meminta imbalan sepeserpun, ini tugas mulia untuk Indonesia dan Blitar Raya, apabila di lapangan ada anggota kami yang meminta minta imbalan atau unsur lain yang mengarah ke tindak pemerasan, Saya minta kepada masyarakat agar lapor ke pihak berwajib," pungkasnya.(za/mp)




  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026
  • Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026

    🕔11:35:56, 03 Mar 2026
  • Dewas BPJS 2026-2031 Terpilih, Forum Jamsos Minta Pengawasan Jangan Formalitas

    🕔03:55:46, 06 Feb 2026
  • Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek

    🕔18:49:46, 27 Jan 2026
  • Saskia Chadwick Dijuluki The Next Ratu Horor Indonesia, Bersinar di Film Kolaborasi Korea

    🕔02:32:38, 14 Jan 2026