Breaking News
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
LP-KPK Blitar Desak Kejaksaan Dan Kepolisian Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi Oknum ASN Dinas Pendid

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar- Sudah 10 tahun dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tahun 2012 terpantau oleh LSM LP- KPK. Perkar yang menyeret 5 oknum ASN aktif inisial RM ( sudah purna. Red ) yang melibatkan 4 ASN masing - SW, AT, AR,dan HP hingga kini belum ada kejelasan alias belum p21 dari kejaksaan apalagi disidangkan. Hal ini disampaikan ketua LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan) cabang Blitar Haryono, S.H., M.H kepada wartawan Rabu (18/05/22 di ruang kerjanya. Menurutnya dalam pantauan 5 orang tersangka Oknum ASN seharusnya sudah kelar perkaranya, namun karena sampai saat ini para tersanka belum di tahan, maka pihaknya (LP-KPK Blitar. Red ) mendesak Kejaksaan Dan Kepolisian segera menuntaskan perkara dugaan pungli. Kronologi awal kasus ini bermula dari laporan sebuah LSM anti korupsi kepada polres blitar atas dugaan pungutan liar terhadap 1.168 orang guru honorer K2 dalam kegiatan workshop didinas pendidikan yang memungut biaya sebesar 250.000 per orang sehingga nilai total pungli ditaksir mencapai 292 juta rupiah. " Untuk menjaga marwah Polri dan Kejaksaan, kami minta kepada kepala kejaksaan Negeri dan kapolres Blitar segera menahan para tersangka dan segera membawa perkara yang mangkrak selama kurang lebih 10 tahun ini ke pengadilan. Kasihan para tersangka ini menanggung beban hidup tanpa kepastian hukum. Jika mereka tidak terbukti bersalah, maka mereka pasti akan bebas dari segala tuntutan hukum dan nama baik para tersangka dipulihkan. Tapi jika terbukti bersalah biar mereka menanggung akibat hukum dari apa yang mereka telah lakukan. Sekalipun jika kerugian para korban dikembalikan, bukan menghapus perbuatan pidana yang telah diperbuat," ujarnya. Selanjutnya LP KPK juga sudah berkoordinasi dengan penyidik tipikor polres Blitar, " Kami juga akan minta klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Blitar kenapa sampai 10 tahun berkas perkara ini belum dinyatakan lengkap atau p21. Kami berencana melayangkan surat kepada kejaksaan agung, komisi yudicial,kajati jatim, kompolnas, kapolri, kapolda jatim agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum demi rasa keadilan masyarakat dan menghindari berbagai spekulasi publik," tandas Haryono. Pihak LP KPK juga sangat menyayangkan atas kelamban Aparat Penegak Hukum (APH), dalam perkara lain LP KPK akan selalu menjalankan fungsi kontrol penggunaan keuangan Negara yang digelontorkan mulai dari tingkat pusat dan daerah karena rawan penyimpangan. "Lembaga kami LP-KPK akan selalu Profesional menjalankan tugas kontrol mengontrol penggunaan uang rakyat, dan dalam menjalankan tugas kami tidak meminta imbalan sepeserpun, ini tugas mulia untuk Indonesia dan Blitar Raya, apabila di lapangan ada anggota kami yang meminta minta imbalan atau unsur lain yang mengarah ke tindak pemerasan, Saya minta kepada masyarakat agar lapor ke pihak berwajib," pungkasnya.(za/mp)

.jpg)






.jpg)








