Breaking News
- KAI dan INKA Pastikan Perawatan 7 Trainset KRL iE305 Tepat Target, Safety Jadi Prioritas
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
LP-KPK Blitar Desak Kejaksaan Dan Kepolisian Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi Oknum ASN Dinas Pendid

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar- Sudah 10 tahun dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tahun 2012 terpantau oleh LSM LP- KPK. Perkar yang menyeret 5 oknum ASN aktif inisial RM ( sudah purna. Red ) yang melibatkan 4 ASN masing - SW, AT, AR,dan HP hingga kini belum ada kejelasan alias belum p21 dari kejaksaan apalagi disidangkan. Hal ini disampaikan ketua LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan) cabang Blitar Haryono, S.H., M.H kepada wartawan Rabu (18/05/22 di ruang kerjanya. Menurutnya dalam pantauan 5 orang tersangka Oknum ASN seharusnya sudah kelar perkaranya, namun karena sampai saat ini para tersanka belum di tahan, maka pihaknya (LP-KPK Blitar. Red ) mendesak Kejaksaan Dan Kepolisian segera menuntaskan perkara dugaan pungli. Kronologi awal kasus ini bermula dari laporan sebuah LSM anti korupsi kepada polres blitar atas dugaan pungutan liar terhadap 1.168 orang guru honorer K2 dalam kegiatan workshop didinas pendidikan yang memungut biaya sebesar 250.000 per orang sehingga nilai total pungli ditaksir mencapai 292 juta rupiah. " Untuk menjaga marwah Polri dan Kejaksaan, kami minta kepada kepala kejaksaan Negeri dan kapolres Blitar segera menahan para tersangka dan segera membawa perkara yang mangkrak selama kurang lebih 10 tahun ini ke pengadilan. Kasihan para tersangka ini menanggung beban hidup tanpa kepastian hukum. Jika mereka tidak terbukti bersalah, maka mereka pasti akan bebas dari segala tuntutan hukum dan nama baik para tersangka dipulihkan. Tapi jika terbukti bersalah biar mereka menanggung akibat hukum dari apa yang mereka telah lakukan. Sekalipun jika kerugian para korban dikembalikan, bukan menghapus perbuatan pidana yang telah diperbuat," ujarnya. Selanjutnya LP KPK juga sudah berkoordinasi dengan penyidik tipikor polres Blitar, " Kami juga akan minta klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Blitar kenapa sampai 10 tahun berkas perkara ini belum dinyatakan lengkap atau p21. Kami berencana melayangkan surat kepada kejaksaan agung, komisi yudicial,kajati jatim, kompolnas, kapolri, kapolda jatim agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum demi rasa keadilan masyarakat dan menghindari berbagai spekulasi publik," tandas Haryono. Pihak LP KPK juga sangat menyayangkan atas kelamban Aparat Penegak Hukum (APH), dalam perkara lain LP KPK akan selalu menjalankan fungsi kontrol penggunaan keuangan Negara yang digelontorkan mulai dari tingkat pusat dan daerah karena rawan penyimpangan. "Lembaga kami LP-KPK akan selalu Profesional menjalankan tugas kontrol mengontrol penggunaan uang rakyat, dan dalam menjalankan tugas kami tidak meminta imbalan sepeserpun, ini tugas mulia untuk Indonesia dan Blitar Raya, apabila di lapangan ada anggota kami yang meminta minta imbalan atau unsur lain yang mengarah ke tindak pemerasan, Saya minta kepada masyarakat agar lapor ke pihak berwajib," pungkasnya.(za/mp)


.jpg)













