- Tak Sekadar Santunan, Pemkot Tangerang Dorong Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lebih Produktif
- Serahkan 5.000 Sertifikat Halal, Maryono: Sinergi Wujudkan UMKM Makin Naik Kelas
- Harganas 2026, Kemensos Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Keluarga Indonesia
- Momentum Harganas Ke-33, Sachrudin: Keluarga Berkualitas Fondasi Wujudkan Generasi Emas
- Hendi Budi Yuantoro Menuju Kursi Parlemen DPRD Kabupaten Blitar PAW PDI P perjuangan
- USDEK BIRAWA ADI GUNA GPM Gelar Konsolidasi Nasional, Perkuat Soliditas Kader di Seluruh Indonesia
- Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM
- MUBES Jakmania: Seluruh Jakmania Harus Memiliki Hak yang Sama dalam Demokrasi
- Harap Perdamaian, Keluarga Salah Satu Tersangka Kasus Padel Gelar Doa Bersama
- PRSI Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Robotik di SDN Pancoran 07 Pagi Jakarta Selatan
Kuasa Hukum RS, Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Kejari Tetapkan Jadi Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang tetapkan 2 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengajuan tagihan fiktif di PT. Telkom Akses, yang merupakan anak perusahaan dari PT. Telkom.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Khusnul Fuad menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut adalah mantan pegawai Telkom Akses area Tangerang.
“Adapun inisial dari profil kedua tersangka yakni, tersangka pertama berinisial (AB) dan kedua berinisial (RS), untuk diketahui bahwa kedua tersangka tersebut adalah mantan pegawai telkom akses Area Tangerang,”tandasnya saat jumpa pers di Kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis (30/5/2024).
Baca Lainnya :
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
Ia menjelaskan, core bisnis PT. Telkom Akses, PT. TA bergerak di bidang instalasi jaringan internet, yang salah satunya adalah pemasangan INDIHOME, lalu untuk mempermudah pekerjaannya PT. TA menggunakan Pihak Ketiga (Mitra) untuk melakukan instalasi di lapangan.
Berawal PT. Telkom Akses menerima laporan keuangan dari Telkom Akses Regional yang menunjukan pada posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang yang mana hal tersebut disebabkan karena terdapatnya jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata disistem,” jelasnya.
Selanjutnya, atas temuan tersebut dilakukan investigasi, sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April Tahun 2022 dan atas investigasi tersebut diperoleh hasil data pesanan pekerjaan (Work Order) pada sistem PT. Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai, yang mana tagihan dari Mitra lebih besar dari data Pemesanan Pekerjaan, sehingga mengakibatkan laporan keuangan PT. Telkom Akses menjadi minus.
“Hal ini diindikasikan terdapat oknum di dalam PT. Telkom Akses yang melakukan manipulasi data tagihan,” ujarnya.
Ia menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah secara bersama-sama menagihkan pekerjaan yang fiktif melalui mitra atau pihak ketiga dari Telkom akses.
“Data pekerjaan yang fiktif tersebut dengan sengaja di produksi oleh oknum-oknum di telkom akses dengan cara mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses sehingga ketika dilakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang benar dan dapat ditagihkan oleh para mitra, data-data tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka,” kata dia.
“Bahwa untuk sementara ini diperkirakan kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka sekitar kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar,” imbuhnya.
Sementara pendamping hukum RS, Yanto Nelson Nale akan melakukan upaya hukum berjenjang. Saat ini pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Kota Tangerang. Adapun alasannya karena yang bersangkutan harus menyelesaikan beberapa tugas yang saat ini diembannya.

“Yang bersangkutan ini Kepala Keluarga, kemudian juga mempunyai tanggung jawab di tempat bekerjanya hari ini. Saya kira aspek-aspek sosial ini juga perlu diperhitungkan,” ungkap Nelson.
Sementara berkaitan dengan perkara hukumnya, Nelson mengatakan bahwa posisinya sebagai pihak eksternal di mana tersangka RS sudah tidak lagi berada di PT Telkom Akses sebelum meledaknya kasus tagihan fiktif yang muncul pada 2021-2022.
“Kami ini pihak eksternal yang sudah berhenti jauh sebelum ada kejadian perkara dugaan. Logisnya dia bekerja sampai dengan tahun 2020, tapi yang sekarang sedang diselidiki oleh jaksa tahun 2021-2022 dan diusut di tahun 2024. Setau saya, klien saya sudah berhenti keluar perusahaan," ucap Nelson. ** (Nan)

















