- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
Kuasa Hukum RS, Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Kejari Tetapkan Jadi Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang tetapkan 2 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengajuan tagihan fiktif di PT. Telkom Akses, yang merupakan anak perusahaan dari PT. Telkom.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Khusnul Fuad menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut adalah mantan pegawai Telkom Akses area Tangerang.
“Adapun inisial dari profil kedua tersangka yakni, tersangka pertama berinisial (AB) dan kedua berinisial (RS), untuk diketahui bahwa kedua tersangka tersebut adalah mantan pegawai telkom akses Area Tangerang,”tandasnya saat jumpa pers di Kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis (30/5/2024).
Baca Lainnya :
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
Ia menjelaskan, core bisnis PT. Telkom Akses, PT. TA bergerak di bidang instalasi jaringan internet, yang salah satunya adalah pemasangan INDIHOME, lalu untuk mempermudah pekerjaannya PT. TA menggunakan Pihak Ketiga (Mitra) untuk melakukan instalasi di lapangan.
Berawal PT. Telkom Akses menerima laporan keuangan dari Telkom Akses Regional yang menunjukan pada posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang yang mana hal tersebut disebabkan karena terdapatnya jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata disistem,” jelasnya.
Selanjutnya, atas temuan tersebut dilakukan investigasi, sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April Tahun 2022 dan atas investigasi tersebut diperoleh hasil data pesanan pekerjaan (Work Order) pada sistem PT. Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai, yang mana tagihan dari Mitra lebih besar dari data Pemesanan Pekerjaan, sehingga mengakibatkan laporan keuangan PT. Telkom Akses menjadi minus.
“Hal ini diindikasikan terdapat oknum di dalam PT. Telkom Akses yang melakukan manipulasi data tagihan,” ujarnya.
Ia menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah secara bersama-sama menagihkan pekerjaan yang fiktif melalui mitra atau pihak ketiga dari Telkom akses.
“Data pekerjaan yang fiktif tersebut dengan sengaja di produksi oleh oknum-oknum di telkom akses dengan cara mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses sehingga ketika dilakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang benar dan dapat ditagihkan oleh para mitra, data-data tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka,” kata dia.
“Bahwa untuk sementara ini diperkirakan kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka sekitar kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar,” imbuhnya.
Sementara pendamping hukum RS, Yanto Nelson Nale akan melakukan upaya hukum berjenjang. Saat ini pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Kota Tangerang. Adapun alasannya karena yang bersangkutan harus menyelesaikan beberapa tugas yang saat ini diembannya.

“Yang bersangkutan ini Kepala Keluarga, kemudian juga mempunyai tanggung jawab di tempat bekerjanya hari ini. Saya kira aspek-aspek sosial ini juga perlu diperhitungkan,” ungkap Nelson.
Sementara berkaitan dengan perkara hukumnya, Nelson mengatakan bahwa posisinya sebagai pihak eksternal di mana tersangka RS sudah tidak lagi berada di PT Telkom Akses sebelum meledaknya kasus tagihan fiktif yang muncul pada 2021-2022.
“Kami ini pihak eksternal yang sudah berhenti jauh sebelum ada kejadian perkara dugaan. Logisnya dia bekerja sampai dengan tahun 2020, tapi yang sekarang sedang diselidiki oleh jaksa tahun 2021-2022 dan diusut di tahun 2024. Setau saya, klien saya sudah berhenti keluar perusahaan," ucap Nelson. ** (Nan)











.jpg)





