- Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin Operasional B Fashion dan The Seven terkait Peredaran Narkotika
- Peserta UKW di Barito Utara Diberi Pembekalan, Wartawan Senior Tekankan Etika dan Verifikasi Berita
- Komitmen Hijau BNI: Konservasi Satwa Dilindungi hingga Pemberdayaan Desa Penyangga
- Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di Jatim-Jateng, Tonggak Baru Ekonomi Desa
- Menikmati Sunrise dari Atas Awan, Nimo Highland Jadi Primadona Libur Panjang
- Dukung Suporter Indonesia di Thailand Open 2026, BNI Andalkan QRIS wondr by BNI
- Menkop Ajak Koperasi Tebu Rakyat Miliki Saham Pabrik Gula
- Ditreskrimum Polda Metro Siapkan Tim Buru Begal dan Kejahatan Jalanan 24 Jam
- Wujudkan Swasembada Gula Kementan Kerjasama CV Lang Buana Tanam Bibit Unggul Tebu Aas Agribun
- BNI Perkuat Dukungan untuk PBSI, Regenerasi Atlet Bulu Tangkis Indonesia Kian Bersinar
Kuasa Hukum Ampera Desak Bupati Blitar Tuntaskan Redistribusi Perkebunan

Keterangan Gambar : Trijanto Kuasa hukum Ampera Desak bupati tuntaskan redis, berantas mafia tanah perkebunan
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar,– Lembaga Bantuan hukum Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., C.Me., Sp.Ptn., CPLA., angkat bicara menyikapi masalah Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria ( AMPERA) tuntutan redis tanah perkebunan
PT Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok redis yang tak kunjung selesai.
Trijanto yang juga sebagai pendiri dan konsultan hukum utama dari Revolutionary Law Firm menilai akan pentingnya reforma agraria sebagai ujian nyata terhadap supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Blitar Rabu (29/10/25).
Baca Lainnya :
- Wujudkan Swasembada Gula Kementan Kerjasama CV Lang Buana Tanam Bibit Unggul Tebu Aas Agribun
- Tony Andreas Calon Kuat Pimpin KONI Kota Blitar Lebih Berjaya.
- Lolos Seleksi Penjaringan Tonny Andreas Siap Majukan Prestasi KONI Kota Blitar
- KDMP Desa Gununggede Perkokoh Perekonomian Desa Mandiri dan Sejahtera
- Lansia dan Disabilitas Warga Desa Bululawang Bersyukur BLT-DD Mengucur
“Reforma agraria bukan retorika politik, tetapi kewajiban konstitusional negara. Jika pemerintah tidak mampu menegakkan keputusannya sendiri, itu bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi juga erosi legitimasi pemerintahan. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” kata Trijanto.
Trijanto menandaskan, hingga saat ini pemerintah belum menindaklanjuti SK Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Nomor 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021 yang menetapkan tanah di Modangan sebagai objek reforma agraria.
Dalam dokumen tersebut, terdapat 138 hektar tanah yang seharusnya diberikan kepada masyarakat dari PT Veteran Sri Dewi, yang 30 hektar belum direalisasikan, PT Rotorejo Kruwuk telah menyerahkan 130 hektar untuk program reforma agraria, tetapi redistribusi untuk rakyat belum realisasi padahal seluruh proses hukum dan administratif sudah selesai.
“Ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan dikuasai oleh jaringan rente dan mafia,” tegasnya.
Trijanto menambahkan, persoalan sisa 30 hektar tanah bekas perkebunan PT Veteran Sri Dewi yang hingga kini belum diredistribusi agar diproses redistribusinya clean and clear tanpa pungli.
“Seluruh tahapan program redistribusi tanah itu gratis, karena sudah didanai oleh APBN dan APBD. Kami berharap tidak ada pungutan apapun yang membebani masyarakat,” imbuhnya.
Trijanto juga mendesak Kepala Kantor ATR/BPN Blitar untuk segera menerbitkan rekomendasi pembaharuan HGU di kawasan PT Veteran Sri Dewi,“Jangan sampai rakyat terus menunggu di tengah ketidakpastian,” tandasnya.
Mafia tanah adalah oknum yang selama ini justru menikmati konflik pertanahan berkepanjangan. Mereka mengeksploitasi aset negara tanpa membayar kewajiban kepada negara seperti pajak dan retribusi lainnya,” ujar Trijanto.
Revolutionary Law Firm bersama AMPERA Blitar telah mengirimkan laporan resmi ke Polda Jawa Timur, dengan tembusan ke lembaga-lembaga penegak hukum terkait seperti KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Ditjen Pajak, agar dilakukan penindakan tegas terhadap jaringan mafia tanah di Blitar Raya.
Trijanto Menuntut: 1 Eksekusi redist tanah Perkebunan Kruwuk dan Veteran Sri Dewi harus adil tanpa KKN.
2. Mendorong penerbitan HGU baru untuk 2 lahan kebun sesuai pembatalan Kementerian ATR/BPN (18 Juli 2018).
3. Meluncurkan operasi hukum terpadu melibatkan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, dan Ditjen Pajak untuk membasmi mafia tanah.
4. Mengadakan edukasi hukum bagi masyarakat penerima redistribusi tanah agar memahami hak dan kewajiban konstitusionalnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Blitar, Rijanto berjanji untuk menurunkan tim verifikasi lapangan minggu depan. (za/mp).









1.jpg)







