Breaking News
- Tips Persiapan Wisata Idul Fitri 1447 Hijriah Bersama Keluarga dan Kerabat
- Ziarah Lebaran 1447 H Penuh Haru, Eman Suherman Kenang Orang Tua di Hari Fitri
- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
- Bupati Barito Utara Sholat Idulfitri Bersama Warga di Masjid Raya Shirathal Mustaqim
- Takbir Bergema, Barito Utara Rayakan Malam Kemenangan Dengan Pawai Meriah
- Wasekjen PRSI Muhamad Ied Hadiri Halal Bihalal di Balai Kota DKI
- H. Iing Misyahudin: Idul Fitri Momentum Sucikan Hati dan Bangkit Bangun Majalengka
- Idul Fitri 2026: Perempuan Jadi Pilar Ekonomi Keluarga di Masa Sulit
Kuasa Hukum PT. Dolphin: Aksi Damai Buruh Terkesan Dipaksakan

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang-Kuasa Hukum PT. Dolphin Novi Arianto SH CTL CCL mengatakan buruh seluruhnya telah menerima THR yang diberikan oleh perusahaan sesuai ketentuan Undang Undang yang berlaku, dia juga mengatakan bahwa kasus ini telah dicatatkan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja pada tanggal 9 Mei 2022. Mengenai sejumlah aksi damai yang melibatkan beberapa buruh di PT. Dolphin pada hari Senin 23 maret 2022 Novi Arianto menyebut yang terlibat dalam aksi demo hanya sekitar 30-an orang.
"Para peserta aksi sebelumnya dikatakan berjumlah 217 orang, terpantau di lapangan hanya berjumlah 30 orang," ujarnya.
Masih menurut pengacara ternama di Tangerang yang sangat akrab dipanggil bang Novri, "dari beberapa buruh, sisanya sudah cabut kuasa dan adapula yang sudah bekerja kembali, aksi damai yang terkesan sangat dipaksakan tersebut, berawal dari pembagian THR oleh perusahaan, bahwa buruh tersebut seluruhnya telah menerima THR yang diberikan oleh perusahaan sesuai ketentuan undang undang yang berlaku, dan kasus ini telah dicatatkan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja pada tanggal 9 Mei 2022," ungkapnya.
"Kami berharap pihak Dinas Tenaga Kerja terkait dapat segera merespon surat kami untuk memberi ruang bagi kami dalam melanjutkan perundingan secara tripartite," Tambahnya.
Sementara ketika dikonfirmasi lewat telpon Hendrik kuasa hukum buruh menjelaskan, ada 217 buruh yang dilimpahkan oleh PT Dolphin ke perusahaan outsourcing PT Rajawali.
"Seharusnya ada hak yang harus diberikan oleh PT Dolphin kepada buruh yaitu uang PHK, sebelum diserahkan kepada PT Rajawali," ujarnya.
Lebih lanjut Hendrik mengatakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Ketentuan Undang Undang dan surat edaran kementerian, diberikan 7 hari sebelum hari raya dan 1 bulan gaji.
Menurut Hendrik pihak buruh yang menguasakan kepadanya sebanyak 148 orang sebagai Kuasa Hukum, menuntut sebesar 630 juta rupiah untuk THR. ucapnya.Jhn

















