- SesKemenkop Sebut Koperasi Berpotensi Berdayakan Masyarakat di Sektor-Sektor Strategis
- Sobat Aksi Ramadan 2025, BNI Renovasi Masjid dan Beri Bantuan Pangan
- BNI Padamkan Listrik Pada Perayaan Earth Hour 2025, Sejenak Tanpa Cahaya Demi Kelestarian Semesta
- Berkah Ramadhan MI AlFurqon Melaksanakan Kegiatan Bukber dan Berbagi Takjil
- Di Acara PWI Jaya Berbagi, Ustadz Akmal Marhalie Sebut Wartawan Calon Penghuni Syurga
- Kemenkop Tegaskan KMP Jadi Wadah Strategis Pengembangan Koperasi
- Polres Palopo Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere
- Jelang H - 1 Pelaksanaan PSU, H. Gogo Ingatkan Kepada Seluruh Pendukung Dan Simpatisan Agar Menjaga Kondusifitas Dan Keamanan
- Jelang PSU Di Dua TPS Di Kabupaten barito Utara, Gubernur Kalimantan Tengah Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Barito Utara
- LPDB dan Pemkot Kota Kendari Siap Kolaborasi Kembangkan Koperasi dan UMKM
Kuasa Hukum Nenek SAI Bantah Kapolres Sukabumi Kota yang Mengatakan Korban Merampas HP Pelaku

Keterangan Gambar : Kuasa hukum nenek SAI M. Zainul Arifin, SH, (Kanan)
Megapolitanpos.com, Sukabumi- Kuasa hukum nenek SAI (Keluarga korban kasus Rudapaksa yang dialami bocah 8 tahun di Sukabumi), M. Zainul Arifin, SH, MH dalam rilisnya yang diterima megapolitanpos.com mengungkapkan bantahannya terkait statement Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin yang mengatakan bahwa korban ISR(8 tahun) merampas HP milik pelaku RP(31 tahun).
" Apa yang disampaikan Pak Kapolres tidak semuanya benar dan bukan fakta Hukum yang Sebenarnya karena hanya mendengar dari subjektifitas bawahannya," ujar M. Zainul, Senin (06/02/2023).
Untuk itu kata Zainul dirinya meminta kepada Kapolres agar permasalahan hukum tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagaimana Peraturan Kepolisian No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Lainnya :
- Sowan Bupati Terpilih H. Rijanto PKD Blitar Siap Bersinergi untuk Kemajuan Pemkab Blitar
- Perayaan HUT ke-79 TNI di Kota Bogor, Rusli Prihatevy Sampaikan Ucapan Selamat dan Harapkan Sinergitas Antar Lembaga
- Dengan Mobil Sederhana, Paus Fransiskus Tiba di Kedubes Vatikan
- BNI dan Universitas Mercubuana Jalin Kerja Sama Tingkatkan Ekosistem Keuangan Kampus
- Bupati Asahan Tutup Festival Seni Qasidah Tingkat Kabupaten Asahan
Zainul menambahkan, Kapolres memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan hukum diwilayah hukumnya, perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat.
" Fakta kronologis sebenarnya adalah, memang benar klien kami Sdr. SAI mendatangi kediaman Sdr. RP dengan tujuan bertanya secara baik-baik kebenarannya, apakah RP melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap ISR cucunya. Namun Sdr. RP mengelak dan tidak mengakui perbuatannya dan bahkan RP mencoba keluar dan mau lari dari kediamannya," ungkap Zainul.
Menurut Zainul Pada saat klien kami( nenek SAI) mendatangi kediaman RP, informasi dari klien kami ia sendirian tidak ditemani oleh siapapun," apa yang disampaikan Pak Kapolres tidak benar jika klien kami mendatangi kediaman Sdr. RP ditemani cucunya ISR sebab ISR masih dalam keadaan tertekan dan trauma atas apa yang ia alami," imbuhnya.
Lebih jauh Zainul mengatakan, tidaklah benar jika ada drama pengambilan HP milik Sdr. RP dan dibawa lari oleh ISR, tidak mungkin seorang anak perempuan usia 8th dengan kondisi trauma, baru mengalami pemerkosaan mendatangi kediaman pelaku dan membawa lari HP si pelaku tersebut, ini diluar rasional.
" Atas apa sebenarnya yang terjadi adalah Sdr. RP pada saat ditanyakan atas perbuatanya oleh klien kami. Sdr. RP tidak mengakuinya dan bahkan mencoba melarikan diri dengan cara keluar dari rumah, namun dihadang oleh klian kami sehingga Klien kami berteriak "ini pelaku pemerkosa ISR", jelas Zainul.
Selanjutnya, pada saat itu warga sekitar mendengar dan langsung mendatanginya, tanpa ada yang mengintruksi atau menyuruh langsung terjadi aksi masa main hakim sendiri,
" lebih dari 10 warga yang menangkap Sdr. RP. Jadi ini adalah aksi masa spontanitas maka tidak beralasan hukum yang kuat jika harus dikenakan pendekatan pemidanaan," tegas Zainul.
Menurut hemat kami, kata Zainul, atas apa yang dialami Sdr. RP yang diposisikan Sebagai Korban oleh Polres Sukabumi tidak sebanding atas apa yang dialami oleh ISR sebagai korban pemerkosaan.
Derita yang ditanggung ISR dan Keluarganya sangat berat dan berdampak kelangsungan kehidupan dimasa yang akan datang. Untuk itu, pihaknya berharap, Kapolres Sukabumi harus mengedepankan rasa keadilan masyarakat bukan pendekatan penegakan hukum.
" Karena tujuan hukum pidana kita sudah bergeser yang mana keadilan restoratif dikedepankan bukan keadilan retributif," pungkas Zainul. (ASl/Red/MP).
