- Menteri UMKM Apresiasi Ajang IPPA Fest sebagai Wujud Dukungan Karya Warga Binaan
- Gandeng KemenPPPA, Menteri Maman Tegaskan Komitmen Majukan UMKM Perempuan
- Bupati Rijanto Apresiasi Peningkatan Layanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Dengan Diresmikanya Gedung Graha Pandawa dan Masjid Baitusy Syifa
- Merasa Ditipu oleh Ketua PN Kutai Barat, Seorang Wanita Buat Laporan ke Polisi
- BNI Dukung Tim Bulutangkis Indonesia Berlaga di Sudirman Cup 2025
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Terkait Perkembangan Pemulihan Sistem
- Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian Pimpin Sertijab, Ini Pesannya
- Apel Pagi Polres Blitar : Kapolres Tekankan Pentingnya Mewujudkan Rasa Aman di Masyarakat
- PN Muara Teweh Jatuhi Vonis 36 Bulan Kepada Tiga Terdakwa OTT Jelang PSU Barito Utara, Dua Terdakwa Lainnya DPO
- Bapanas: Diversifikasi Berbasis Sumber Daya Lokal, Strategi Penting dalam Pemenuhan Pangan Nasional
KPU DKI Umumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Hari Pertama

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Hari pertama rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta, telah selesai dibacakan untuk Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat dan terakhir untuk Kota Jakarta Timur.
Sebelum memulai pleno rekapitulasi, dalam pembukaan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyampaikan jika pelaksanaan rekapitulasi ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pasal 15 huruf f menyebutkan, tugas KPU Provinsi adalah merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.
“Berkenaan dengan itu dalam pelaksanaan kegiatan rekapitulasi ini, KPU Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum,” ungkap Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata.
Baca Lainnya :
- Iming-Iming Restorative Justice, Oknum Polisi Polrestro Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan
- Pemilik Minta Keadilan, Eksekusi Rumah Mewah di Kebayoran Ricuh, Saya Mau Bayar Kenapa di Eksekusi
- Panggung Jakarta Bergoyang Semarakkan Tahun Baru 2025 Bersama Bank DKI
- H Makawi, Ahli Waris H Abdul Halim Klaim Tanah Seluas 17 Ribu M2 yang Kini Berdiri Apartemen di Pegangsaan
- Walikota Jakpus Dampingi Pj Gubernur Tinjau Posko Kebakaran Kebon Kosong
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang diselenggarakan selama tiga hari, dari tanggal 7-9 Maret 2024 di Jakarta.(Reporter: Achmad Sholeh Alek)
