- Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat.
- Wamen UMKM Helvi Moraza Dorong UMKM Sumbar Bangkit dan Naik Kelas Pascabencana
- Patroli Malam Babinsa dan Komduk, Bentuk Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyatnya.
- Dorong Wartawan Berkualitas, PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-66, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Menjangkau Siberut Memperkuat Wirausaha Terdampak Bencana
- Status Tanggap Darurat Karhutla Barito Utara Diperpanjang hingga 15 Oktober
- Pemkab Barut Tegaskan Arah Kebijakan RAPBD 2027
- Sport City Jadi Strategi Baru Kota Tangerang Gerakkan Hotel, UMKM dan Tingkatkan Ekonomi.
- Melihat Lebih Dekat Batik Khas Kota Tangerang dan Upaya Pelestariannya.
- Dandim 0506/Tgr Pimpin Momen Kenaikan Pangkat Personel Bintara dan Tamtama.
KPK Periksa Dana Hibah APBD Provinsi Jatim TA 2021 - 2022, Kepala Desa dan Kasun di Blitar Jadi Saksi

MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Usai pemeriksaan Anggota DPRD Kota Blitar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilanjut dalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Pada Selasa, 15 Juli 2025.
KPK telah lakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di Kantor Polres Blitar Kota. Kasus ini berkaitan dengan penyaluran Dana Hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Lima dari tujuh saksi tersebut merupakan aparatur desa dan dusun di wilayah Jatim. Mereka adalah: Komarudin, Kepala Dusun Jeding, Kecamatan Sanankulon, Kateno. Kepala Desa Penataran, Suparman. Kepala Desa Candirejo, Yunianto, Kepala Dusun Kalicilik Candirejo dan Sodikin. Kepala Desa Bangsri dan Dua saksi lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni Bagas Aji Priambodo dan Muhammad Farhat Habibulloh.
Baca Lainnya :
- Tan Ngi Hing Anggota Komisi II DPRD Kota Blitar Respon Positif Skema Baru BGN untuk SPPG Mulai 5 Oktober.
- Polisi Bongkar Curanmor Majalengka, Motor Korban Ditemukan di Garut
- Sulthan Saddan Buka Kartu di Musda KNPI : 1000 Persen Maju!
- Babak Baru DPRD Majalengka, Sandi Fahmi Resmi Jadi Wakil Rakyat
- 7 Tersangka Diciduk, Narkoba Diduga Menyasar Pekerja Industri
"Pemeriksaan dilakukan hari ini, Selasa (15/7), terkait dugaan TPK pada pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021–2022," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan. Selasa, (15/07/2025)
Menggutip Diksiber.id, sebelumnya KPK mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus dana hibah pokmas ini mencapai angka triliunan rupiah. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers waktu itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 17 Juli 2024.
"Kerugiannya besar, saya sudah singgung sedikit, sekitar triliunan rupiah untuk pokir ini," ujar Asep.
Ia menjelaskan, nilai total dana pokok pikiran (pokir) yang diajukan oleh kelompok masyarakat melalui anggota DPRD Jatim diperkirakan mencapai Rp. 1 hingga Rp. 2 triliun, dengan jumlah pengajuan mencapai lebih dari 14 ribu titik.
Datang ke Blitar, KPK Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim. Setiap kelompok masyarakat umumnya menerima Rp. 200 juta untuk proyek pembangunan desa seperti jalan, selokan, atau infrastruktur kecil lainnya. Namun, KPK menemukan indikasi bahwa nilai proyek sengaja dipecah agar berada di bawah batasan pengadaan langsung, yakni Rp 200 juta.
"Nilainya dipecah-pecah agar tetap di bawah Rp 200 juta. Proyeknya macam-macam, seperti pembangunan jalan dan saluran air di desa," jelas Asep.
Penelusuran media ini dilapangan terkait bancaan dana hibah jlentrehnya dari anggaran masuk ke rekening kelompok masyarakat dan dicairkan ke bank dengan jumlah besaran nominal bervariasi kisaran Rp. 200 jutaan.
Ikhwal dana setelah di ambil dari kasir, selanjutnya oleh oknum swasta diminta seluruhnya, lalu membagikan sebagian anggaran tersebut kepada kelompok masyarakat dengan besaran antara 2 sampai 3 jutaan saja, ini dihitung sebagai Harian Ongkos Kerja ( HOK ).
Pihak swasta termasuk oknum dewan ini berkuasa sepenuhnya mengatur belanja material seperti besi beton, pasir, semendan lainya, belanja material bukan ditentukan oleh Pokmas.
Dari hasil keterangan yang dihimpun, disebutkan bahwa terkait kualitas pekerjaan sangat jauh menyimpang dari bestek yang ditemtukan. Dari anggaran 200 juta disinyalir hanya dikerjakan berkisar 60 - 70 jutaan saja.
Pihak pemborong dilokasi memberikan keterangan tempat proyek yang dikerjakan. Pengerjaam saluran berada di 2 (dua) tempat yakni di Kota Blitar Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Sukorejo, Jatimalang. Adapun di Kabupaten Blitar berlokasi di Desa Sumberingin, Nglegok, Bangsri, Garum.
Sejumlah kelompok masyarakat pun mengaku tidak mengelola keuangan setelah pencairan dari bank. ** (za/mp)


.jpg)

.jpg)
.jpg)

.jpg)








