- Robotika untuk Negeri Hadir di Kepulauan Seribu, PRSI Bekali Siswa dan Guru Teknologi Masa Depan
- UGC Tembus Puluhan Juta Views, SanDisk Sukses Gaet King Aloy Secara Autentik
- Tiga Penghargaan Sekaligus, Disdik Majalengka Jadi Sorotan BBPMP Jabar Award 2025
- BREAKING: Puluhan Rumah Terdampak Tanah Bergerak di Majalengka, Pemerintah Siapkan Relokasi
- Hadiri Pembukaan Manasik, Parmana Tekankan Pentingnya Bimbingan Terintegrasi
- Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi
- Jelang Ramadhan 1447.H PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Berbagi Sembako
- Aksi Bersih HPSN 2026, DLH dan Komunitas Sisir Eks Bandara Lama Muara Teweh
- Jemaah Barito Utara Tergabung Kloter 7 Gelombang I, Biaya Haji Tahun Ini Turun
- Bupati Barito Utara Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H, Tekankan Lima Tertib bagi Jemaah
KPK Periksa Dana Hibah APBD Provinsi Jatim TA 2021 - 2022, Kepala Desa dan Kasun di Blitar Jadi Saksi

MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Usai pemeriksaan Anggota DPRD Kota Blitar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilanjut dalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Pada Selasa, 15 Juli 2025.
KPK telah lakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di Kantor Polres Blitar Kota. Kasus ini berkaitan dengan penyaluran Dana Hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Lima dari tujuh saksi tersebut merupakan aparatur desa dan dusun di wilayah Jatim. Mereka adalah: Komarudin, Kepala Dusun Jeding, Kecamatan Sanankulon, Kateno. Kepala Desa Penataran, Suparman. Kepala Desa Candirejo, Yunianto, Kepala Dusun Kalicilik Candirejo dan Sodikin. Kepala Desa Bangsri dan Dua saksi lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni Bagas Aji Priambodo dan Muhammad Farhat Habibulloh.
Baca Lainnya :
- BREAKING: Puluhan Rumah Terdampak Tanah Bergerak di Majalengka, Pemerintah Siapkan Relokasi
- Jelang Ramadhan 1447.H PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Berbagi Sembako
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Geger Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel Kepala Desa di Majalengka
- Bupati Majalengka: Penerima Bansos Harus Terbuka, Stiker Dipasang untuk Pengawasan Bersama
"Pemeriksaan dilakukan hari ini, Selasa (15/7), terkait dugaan TPK pada pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021–2022," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan. Selasa, (15/07/2025)
Menggutip Diksiber.id, sebelumnya KPK mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus dana hibah pokmas ini mencapai angka triliunan rupiah. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers waktu itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 17 Juli 2024.
"Kerugiannya besar, saya sudah singgung sedikit, sekitar triliunan rupiah untuk pokir ini," ujar Asep.
Ia menjelaskan, nilai total dana pokok pikiran (pokir) yang diajukan oleh kelompok masyarakat melalui anggota DPRD Jatim diperkirakan mencapai Rp. 1 hingga Rp. 2 triliun, dengan jumlah pengajuan mencapai lebih dari 14 ribu titik.
Datang ke Blitar, KPK Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim. Setiap kelompok masyarakat umumnya menerima Rp. 200 juta untuk proyek pembangunan desa seperti jalan, selokan, atau infrastruktur kecil lainnya. Namun, KPK menemukan indikasi bahwa nilai proyek sengaja dipecah agar berada di bawah batasan pengadaan langsung, yakni Rp 200 juta.
"Nilainya dipecah-pecah agar tetap di bawah Rp 200 juta. Proyeknya macam-macam, seperti pembangunan jalan dan saluran air di desa," jelas Asep.
Penelusuran media ini dilapangan terkait bancaan dana hibah jlentrehnya dari anggaran masuk ke rekening kelompok masyarakat dan dicairkan ke bank dengan jumlah besaran nominal bervariasi kisaran Rp. 200 jutaan.
Ikhwal dana setelah di ambil dari kasir, selanjutnya oleh oknum swasta diminta seluruhnya, lalu membagikan sebagian anggaran tersebut kepada kelompok masyarakat dengan besaran antara 2 sampai 3 jutaan saja, ini dihitung sebagai Harian Ongkos Kerja ( HOK ).
Pihak swasta termasuk oknum dewan ini berkuasa sepenuhnya mengatur belanja material seperti besi beton, pasir, semendan lainya, belanja material bukan ditentukan oleh Pokmas.
Dari hasil keterangan yang dihimpun, disebutkan bahwa terkait kualitas pekerjaan sangat jauh menyimpang dari bestek yang ditemtukan. Dari anggaran 200 juta disinyalir hanya dikerjakan berkisar 60 - 70 jutaan saja.
Pihak pemborong dilokasi memberikan keterangan tempat proyek yang dikerjakan. Pengerjaam saluran berada di 2 (dua) tempat yakni di Kota Blitar Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Sukorejo, Jatimalang. Adapun di Kabupaten Blitar berlokasi di Desa Sumberingin, Nglegok, Bangsri, Garum.
Sejumlah kelompok masyarakat pun mengaku tidak mengelola keuangan setelah pencairan dari bank. ** (za/mp)
















