Breaking News
- Dukung Ekonomi Berkeadilan, Pemerintah Perkuat Ekosistem UMKM Lewat Bursa Wirausaha Unggulan
- Hendik Budi Yuantoro Penerima Mandat PAW DPP PDI Perjuangan
- Prabowo: Obat Generik Murah dan Modernisasi Rumah Sakit Jadi Prioritas Pemerintah
- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
Komisi 3 DPRD Kab.Blitar Kecewa, Gedung Baru RS Ngudiwaluyo Wlingi Berantakan

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menilai pembangunan gedung baru RS. Ngudi Waluyo Wlingi belum sesuai dengan expektasi progres pelaksanaanya, bangunan gedung 4 lantai dengan anggaran 24 milyar lebih yang berasal dari Dana Alokasi Kusus (DAK) Pemerintah Pusat ini, meski sudah mengalami pengajuan perpanjangan waktu, namun ketika Legislatif bidang pembangunan melakukan sidak pada Jum'at (18/02/22) yang dipimpin langsung Sugianto Ketua Komisi III bersama anggota, saat sidak banyak menemukan masalah, seperti tembok retak-retak, sudut ruangan kurang presisi dan juga termasuk kamar mandi Water closet (WC) belum terpasang dengan alasan ada kesalahan letak, demikian ungkapan yang disampaikan oleh Panoto selaku Sekertaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar kepada awak media sore itu. "Kami melihat tadi beberapa kerusakan di bangunan gedung baru, kami sangat kecewa dengan pelaksana, masak bangunan bernilai puluhan milyar kok pemasangan closet saja sampai ada kesalahan, tembok didedel, ini manjadi catatan untuk di evaluasi, bagaimana rekanan membaca gambar, masang closet saja keliru,"papar Panoto. Panoto juga menyampaikan, ketidaksempurnaan hasil mutu bangunan yang masih terkesan tidak bagus ini adalah merupakan dampak dari adanya perpanjangan waktu, pekerjaan terkesan buru buru karena dikejar waktu, bangunan yang sudah habis masa kontrak per bulan Desember 2021, ahirnya dari pihak kontraktor minta tempo dan menyanggupi perbaikan kembali dalam jangka waktu 3 Minggu, atas kesanggupan itu Komisi III sangat berharap agar PPTK melakukan pengawasan lebih maksimal. "Ini akan menjadi catatan kami Komisi III kususnya kepada pihak kontraktor, dari space waktu penyempurnaan 3 Minggu agar hasil pekerjaan yang tidak bagus agar segera diperbaiki,"tandasnya. Sisi lain Sunarto selaku anggota Komisi III saat beraudiensi dengan Pihak RS. dan pihak pelaksana, pihaknya juga menilai apa yang terjadi, carut marut nya pembangunan gedung baru tersebut, juga sebagai akibat karena ketidakterbukaan antara manajemen RS.Ngudi Waluyo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan pelaksana tehnis, Komisi III kesulitan mendapatkan dokumen kontrak yang memuat tentang RAB, Design Gambar Perencanaan, karena hal itulah sehingga Komisi III mengalami kesulitan ralam melakukan pengawasan. "Sesuai tupoksinya tugas Komisi III melakukan pengawasan, dalam tugasnya membantu apakah pekerjaan yang dilakukan kontraktor sudah sesuai Spek Tehnik apa belum, bila hal itu tidak didapat Komisi akan kesulitan mengawasi, masak minta dokumen kontrak saja tidak di kasih, nah hal ini hendaknya menjadi bahan evaluasi agar ke depan mutu kualitas bangunan lebih baik, kami tidak minta apa apa, kalau ada dokumen tentu kami akan melakukan pengawasan dengan baik, yang juga lebih menguntungkan Rumah Sakit,"ungkapnya. Dilain pihak Eko Yunaeti selaku PPK, atas temuan itu, pihaknya menerima saran Komisi III termasuk melakukan pengawasan ketat bersama konsultan pengawas, karena keterlambatan pembangunan, pihak RS.Ngudiwaluyo juga akan menerapkan sangsi denda sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, dan atas keterlambatan itu pelaksana dikenai denda sebesar 894 juta rupiah lebih, dan denda akan dikembalikan ke Kas Negara. (za/mp)

















