Breaking News
- Kapolda Metro Cek Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 serta Kesiapsiagaan Personel di Terminal Bus dan Stasiun KA
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
Komisi 3 DPRD Kab.Blitar Kecewa, Gedung Baru RS Ngudiwaluyo Wlingi Berantakan

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menilai pembangunan gedung baru RS. Ngudi Waluyo Wlingi belum sesuai dengan expektasi progres pelaksanaanya, bangunan gedung 4 lantai dengan anggaran 24 milyar lebih yang berasal dari Dana Alokasi Kusus (DAK) Pemerintah Pusat ini, meski sudah mengalami pengajuan perpanjangan waktu, namun ketika Legislatif bidang pembangunan melakukan sidak pada Jum'at (18/02/22) yang dipimpin langsung Sugianto Ketua Komisi III bersama anggota, saat sidak banyak menemukan masalah, seperti tembok retak-retak, sudut ruangan kurang presisi dan juga termasuk kamar mandi Water closet (WC) belum terpasang dengan alasan ada kesalahan letak, demikian ungkapan yang disampaikan oleh Panoto selaku Sekertaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar kepada awak media sore itu. "Kami melihat tadi beberapa kerusakan di bangunan gedung baru, kami sangat kecewa dengan pelaksana, masak bangunan bernilai puluhan milyar kok pemasangan closet saja sampai ada kesalahan, tembok didedel, ini manjadi catatan untuk di evaluasi, bagaimana rekanan membaca gambar, masang closet saja keliru,"papar Panoto. Panoto juga menyampaikan, ketidaksempurnaan hasil mutu bangunan yang masih terkesan tidak bagus ini adalah merupakan dampak dari adanya perpanjangan waktu, pekerjaan terkesan buru buru karena dikejar waktu, bangunan yang sudah habis masa kontrak per bulan Desember 2021, ahirnya dari pihak kontraktor minta tempo dan menyanggupi perbaikan kembali dalam jangka waktu 3 Minggu, atas kesanggupan itu Komisi III sangat berharap agar PPTK melakukan pengawasan lebih maksimal. "Ini akan menjadi catatan kami Komisi III kususnya kepada pihak kontraktor, dari space waktu penyempurnaan 3 Minggu agar hasil pekerjaan yang tidak bagus agar segera diperbaiki,"tandasnya. Sisi lain Sunarto selaku anggota Komisi III saat beraudiensi dengan Pihak RS. dan pihak pelaksana, pihaknya juga menilai apa yang terjadi, carut marut nya pembangunan gedung baru tersebut, juga sebagai akibat karena ketidakterbukaan antara manajemen RS.Ngudi Waluyo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan pelaksana tehnis, Komisi III kesulitan mendapatkan dokumen kontrak yang memuat tentang RAB, Design Gambar Perencanaan, karena hal itulah sehingga Komisi III mengalami kesulitan ralam melakukan pengawasan. "Sesuai tupoksinya tugas Komisi III melakukan pengawasan, dalam tugasnya membantu apakah pekerjaan yang dilakukan kontraktor sudah sesuai Spek Tehnik apa belum, bila hal itu tidak didapat Komisi akan kesulitan mengawasi, masak minta dokumen kontrak saja tidak di kasih, nah hal ini hendaknya menjadi bahan evaluasi agar ke depan mutu kualitas bangunan lebih baik, kami tidak minta apa apa, kalau ada dokumen tentu kami akan melakukan pengawasan dengan baik, yang juga lebih menguntungkan Rumah Sakit,"ungkapnya. Dilain pihak Eko Yunaeti selaku PPK, atas temuan itu, pihaknya menerima saran Komisi III termasuk melakukan pengawasan ketat bersama konsultan pengawas, karena keterlambatan pembangunan, pihak RS.Ngudiwaluyo juga akan menerapkan sangsi denda sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, dan atas keterlambatan itu pelaksana dikenai denda sebesar 894 juta rupiah lebih, dan denda akan dikembalikan ke Kas Negara. (za/mp)

















