- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
- Ateng Sutisna Satukan Ribuan Bobotoh, Nobar Final Persib di Majalengka Meriah
- SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Pangan dan Perdagangan Global
- Kapolres Majalengka Ajak Bobotoh Junjung Sportivitas Saat Nobar Persib vs Persebaya
Kerjasama BP2MI dengan Pemda, Lembaga Pendidikan dan Swasta, Bentuk Negara Hadir Lindungi PMI

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengajak seluruh pihak untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
Ajakan itu disampaikan Benny dalam acara penandatanganan nota kesepahaman perjanjian kerja sama antara BP2MI dengan 23 kabupaten/kota, 11 lembaga pendidikan dan kesehatan, 2 pihak swasta, dan 2 lembaga pemerintah, di Aula Abdurrahman Wahid, Kantor BP2MI Pusat, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Benny mengatakan, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Bahkan, negara juga harus memberikan perhatian khusus kepada keluarga para PMI.
Baca Lainnya :
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
"Kalau kita lihat Undang-undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI, perlindungannya tidak hanya kepada PMI, tetapi juga kepada keluarganya," jelas Benny.
Lebih lanjut Benny menyadari bahwa BP2MI tidak bisa bekerja secara tunggal. Butuh sinergi lintas sektor. Karena itu, dia mengajak seluruh pihak untuk bahu-bahu membantu tugas negara dalam memberikan rasa nyaman kepada para pahlawan devisa negara.
"Siapa yang dimaksud negara, negara itu ada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenegakerjaan, kementerian/lembaga yang diatur pada Pasal 39," paparnya.
Selain itu, tambah Benny, Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pelindungan PMI juga menyebutkan Pemerintah Daerah ikut bertanggungjawab memberikan perlindungan kepada PMI.
"Pasal 40, ada sembilan tanggung jawab Pemerintah Provinsi melindungi PMI, Pasal 41 ada 11 tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dan di Pasal 42, dan di Pasal 42 bahkan ada lima tanggung jawab Pemerintah Desa," bebernya.
Adapun sejumlah pihak yang terlibat dalam penandatanganan nota kesepahaman perjanjian kerja sama, diantaranya, dari Pemerintah Daerah Palu, Tegal, Sarolangun, Magelang, Wonogiri, Politeknik Transportasi Darat Bali, dan PT IDEA Indonesia Akademi Tbk.(*/Anton)


.jpg)








1.jpg)





