- Kepala Desa Akhsan Disorot, Tiga Ekskavator Gali Tanah Cibogo
- Ini Wajah Terduga Pelaku Pengeroyokan hingga Menewaskan Pedagang Cermin di Pejompongan Seusai Aksi Demo 27 Agustus
- Proyek Revit SDN Nanggewer Rp 572 Juta Disorot, P2SP Tak Terlihat di Lokasi
- Kabid PUTR Majalengka Tegas : K3 Proyek Jembatan Harus Konsisten
- Proyek Jembatan Rp 7,35 M di Majalengka Disorot, K3 Dipertanyakan
- Pengurus KONI Kota Blitar Keluhkan Anggaran Cabor Tak Kunjung Cair
- Disperkimta Tangsel Libatkan Warga Awasi Pembangunan Infrastruktur Lingkungan
- Kementerian UMKM Dorong Pengusaha Perkuat Fundamental Sebelum Menembus Pasar Ekspor
- 800 Kg Ditemukan, BNN Usul Ketamin Masuk Golongan Narkotika
- 300 Becak Listrik Bantuan Prabowo Mengaspal di Majalengka, Ini Faktanya
Kepala Desa Akhsan Disorot, Tiga Ekskavator Gali Tanah Cibogo

Keterangan Gambar : Aktivitas galian tanah di Blok Cibogo, Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Aktivitas galian tanah di Blok Cibogo, Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, terus berjalan dan kini menyorot Kepala Desa Burujul Kulon, Akhsan.
Pantauan di lokasi pada Kamis (3/9/2026) menunjukkan tiga unit ekskavator masih beroperasi mengeruk lahan. Sejumlah truk juga terlihat berada di area kegiatan untuk mengangkut material tanah. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar tiga minggu.
Dalam kurun waktu tersebut, pengerukan membuat sejumlah bagian lahan mengalami perubahan kontur. Kegiatan disebut dilakukan atas dasar keinginan warga karena lahan persawahan dinilai sudah tidak produktif.
Baca Lainnya :
- Kepala Desa Akhsan Disorot, Tiga Ekskavator Gali Tanah Cibogo
- Proyek Revit SDN Nanggewer Rp 572 Juta Disorot, P2SP Tak Terlihat di Lokasi
- Kabid PUTR Majalengka Tegas : K3 Proyek Jembatan Harus Konsisten
- Proyek Jembatan Rp 7,35 M di Majalengka Disorot, K3 Dipertanyakan
- 300 Becak Listrik Bantuan Prabowo Mengaspal di Majalengka, Ini Faktanya
Namun, persoalan yang kini menjadi sorotan adalah dasar izin atau persetujuan kegiatan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas galian berjalan dengan adanya persetujuan dari pihak desa.
Jika benar, publik berhak mengetahui bentuk persetujuan yang diberikan Kepala Desa Akhsan, termasuk sejauh mana kewenangan pemerintah desa dalam memberikan izin terhadap aktivitas galian dan pengangkutan material tanah.
Sebab, persetujuan pemerintah desa tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai legalitas seluruh kegiatan apabila masih terdapat perizinan lain yang menjadi kewenangan pemerintah daerah atau instansi terkait.
Sorotan semakin menguat karena informasi mengenai pihak pengelola di lapangan juga berbeda. Petugas yang berjaga menyebut Pak Dewa, sedangkan Kepala Desa Akhsan dalam komunikasi sebelumnya menyebut Pak Rangga dalam konteks kegiatan yang berkaitan dengan lahan persawahan di kawasan tersebut.
Perbedaan nama itu menimbulkan pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab, kepada siapa sebenarnya persetujuan diberikan dan siapa pengelola galian tanah Cibogo?
Hingga pantauan dilakukan, belum diperoleh kepastian mengenai kelengkapan dokumen atau perizinan kegiatan galian dan pengangkutan material tersebut. Dugaan adanya kegiatan yang belum mengantongi perizinan lengkap masih membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang.
Yang menjadi perhatian, kegiatan bukan baru berlangsung sehari atau dua hari. Aktivitas disebut sudah berjalan sekitar tiga minggu dan kini melibatkan tiga ekskavator.
Karena itu, penjelasan Kepala Desa Akhsan menjadi penting untuk membuka persoalan ini secara terang. Publik membutuhkan kejelasan mengenai dasar persetujuan, status lahan, pihak pengelola, serta legalitas kegiatan yang telah berlangsung selama berminggu-minggu tersebut.
Warga boleh menginginkan lahannya diperbaiki. Namun ketika tiga ekskavator sudah menggali selama sekitar tiga minggu, pertanyaan soal izin dan siapa yang bertanggung jawab tak lagi bisa dibiarkan samar. ** (Agit)















