- Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital.
- Patroli Bersama Pwrsonil Kodim dan Komduk Jaga Stabilitas Kamtibmas.
- Gelaran Soekarno Run 2026 Wariskan Semangat Juang Putra Sang Fajar.
- Soroti Nasib Warga Lahei, Waket II DPRD Barito Utara Siap Cek Langsung Jalan Hauling
- Koramil 03/Legok Gelar Karya Bakti Gerakan Nasional Indonesia Asri di Desa Palasari
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Pembongkaran RTLH Milik Ibu Sukesti.
- Perkuat Sinergitas Wilayah, Pangkogabwilhan II Terima Kunjungan Dankodaeral XIII dan Danlanal Balikpapan
- Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Cor Jalan hingga Malam Hari.
- MHX Jakarta 2026 Hadirkan 21 Rumah Sakit Malaysia, Tawarkan Konsultasi Kesehatan Gratis
- Hadiri Hari Kesaktian Pancasila, Adityawarman Tegaskan Pentingnya Persatuan
Masyarakat Bululawang FPPM dan KRPK Tegas Minta Kejari Blitar Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Desa

Keterangan Gambar : Front Pejuang Petani Masyarakat ( FPPM ), pada Selasa ( 01/09/26 ) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Enam Setengah bulan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2025, yang terjadi di desa Bululawang Kecamatan Bakung masyarakat yang tergabung dalam Front Pejuang Petani Masyarakat ( FPPM ), pada Selasa ( 01/09/26 ) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar di Jalan Achmad Yani Depan Kodim 0808 Blitar.
Dalam pertemuan di kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar warga yang mengatasnamakan Front Perjuangan Petani Mataraman ( FPPM ) memaparkan perkara dan dasar kajian kasus ini, berangkat dari pengakuan terbuka Kepala Desa Bululawang ( ST ) atas penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, yang kemudian dilaporkan resmi oleh masyarakat sipil melalui FPPM.
Selama lebih enam bulan lebih, laporan tersebut berada dalam status administratif tanpa satu pun langkah pro justitia, sementara desa ini justru berada dalam pengawasan "Program Jaga Desa Kejaksaan ". Kajian ini disusun untuk menilai kepatuhan penanganan perkara terhadap regulasi internal Kejaksaan Agung sendiri.
Baca Lainnya :
- Gelaran Soekarno Run 2026 Wariskan Semangat Juang Putra Sang Fajar.
- DPRD Kota Bogor Tinjau Trase Baru Batutulis, Progres Pembangunan Capai 84 Persen
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bululawang yang sebelumnya disampaikan kepada Kejari Kabupaten Blitar pada 6 Februari 2026.
Dalam pendampingan tersebut, KRPK dan FMR didampingi tim hukum dari Revolutionary Law Firm, yakni M. Trijanto, SH, MM, MH, Mulyono Habibi, SH, dan Kabin Feri, SH.
Dimana Kepala Desa Bululawang, saat itu mengakui atas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp135.940.000 untuk kepentingan pribadi dan berjanji mengembalikan dana tersebut.
Atas persoalan tersebut, masyarakat melalui Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) kemudian menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan. Namun, hingga memasuki September 2026, pihak pelapor belum juga memperoleh informasi perkembangan penanganan laporan tersebut. Mereka menilai proses penanganan berjalan sangat lamban.
Padahal dalam kajian tersebut juga disebutkan bahwa pada 16 April 2026, Kejari Blitar meminta bantuan audit investigasi administratif kepada Inspektorat Daerah. Kemudian melalui surat B-2107/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, Kejari Blitar menyatakan bahwa perkara masih berada dalam proses revisi dan audit. Dan ini menjadi salah satu poin utama yang dipertanyakan dalam audiensi pada 1 September 2026.
Koordinator KRPK, Faradina Nesakirana, mengatakan pihaknya menghormati proses audit maupun reviu yang dilakukan Kejaksaan. Namun, menurutnya, proses tersebut harus tetap memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami datang untuk meminta kepastian hukum. Kalau memang prosesnya masih audit, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan audit tersebut dan apa langkah berikutnya dari Kejaksaan,” ujar Faradina.
Faradina mengatakan, apabila hasil pemeriksaan nantinya tidak menemukan unsur tindak pidana, Kejaksaan juga harus menyampaikan kesimpulan tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang tidak terbukti ada tindak pidana, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai laporan masyarakat menggantung tanpa kepastian,” katanya.
Hal senada juga diungkap Koordinator FMR, Renisa Mariani, menilai persoalan Dana Desa Bululawang harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat. Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan masyar
“Dana Desa bukan uang pribadi kepala desa. Dana tersebut berasal dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu ketika muncul dugaan penggunaan untuk kepentingan pribadi, harus ada penjelasan dan pemeriksaan yang transparan,” ujar Renisa.
Renisa juga meminta Kejari Kabupaten Blitar memastikan proses penanganan laporan dilakukan secara independen dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
“Hukum harus berlaku sama. Kepala desa, perangkat desa maupun masyarakat biasa harus mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti,” tegasnya.
Sisi lain dari pendampingan hukum Revolutionary Law Firm, M. Trijanto, SH, MM, MH, mengatakan proses audit penting untuk memastikan fakta dan kondisi pengelolaan keuangan desa. Namun, menurutnya, audit tidak boleh menjadi alasan sehingga penanganan laporan tidak memiliki kepastian.
“Kami memahami bahwa Kejaksaan membutuhkan proses review dan audit untuk memastikan fakta. Tetapi proses tersebut harus mempunyai arah dan batas yang jelas. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti terlalu lama hanya karena menunggu proses administratif,” ujar Trijanto.
Menurut Trijanto, apabila dari hasil audit ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara maupun perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka hasil tersebut harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
“Yang kami minta sederhana, lakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau ternyata tidak ada unsur pidana, sampaikan. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Trijanto juga menyoroti penerapan asas ultimatum re medium dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
“Ultimum remedium bukan berarti tidak ada penegakan hukum. Pemidanaan memang merupakan upaya terakhir, tetapi sebelum sampai pada kesimpulan tersebut harus ada pemeriksaan yang objektif untuk menentukan apakah persoalan ini murni administratif atau sudah masuk ranah pidana,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa tidak dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap kepala desa atau perangkat desa ketika muncul laporan dugaan penyimpangan.
“Jaga Desa pada prinsipnya merupakan upaya preventif. Ketika kemudian ada laporan dugaan penyimpangan, maka harus dilihat secara objektif. Jangan sampai fungsi pencegahan justru dipersepsikan sebagai penghalang proses penegakan hukum,” tegas Trijanto. ( za/mp )

.jpg)

.jpg)











