- Bupati Shalahuddin Apresiasi Pandangan Fraksi PKB terhadap Raperda Perubahan APBD 2026
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Pemkab Barito Utara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait APBD-P 2026
- Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil CBD Dan Ciputat Patroli Kamtibmas Malam.
- Bupati Barito Utara Minta Penyelesaian Batas Desa Mea dan Tongka Dipercepat
- Kodim 0506/Tangerang Gelar Sosialisasi PSDN, Dorong Kesadaran Bela Negara dan Penguatan Komcad.
- Babinsa Cireundeu Hadiri Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten 2026.
- Catat Tanggalnya, Pemkot Tangerang Buka Layanan KB Gratis 15–18 September 2026.
- Akses Pedestrian Jadi Prioritas, Trotoar Jalan Bouraq-Lio Baru Kota Tangerang Diperbaiki.
- Tangerang 10K Dongkrak Okupansi Hotel, 1.362 Kamar Terisi Dua Hari.
Masyarakat Bululawang FPPM dan KRPK Tegas Minta Kejari Blitar Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Desa

Keterangan Gambar : Front Pejuang Petani Masyarakat ( FPPM ), pada Selasa ( 01/09/26 ) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Enam Setengah bulan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2025, yang terjadi di desa Bululawang Kecamatan Bakung masyarakat yang tergabung dalam Front Pejuang Petani Masyarakat ( FPPM ), pada Selasa ( 01/09/26 ) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar di Jalan Achmad Yani Depan Kodim 0808 Blitar.
Dalam pertemuan di kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar warga yang mengatasnamakan Front Perjuangan Petani Mataraman ( FPPM ) memaparkan perkara dan dasar kajian kasus ini, berangkat dari pengakuan terbuka Kepala Desa Bululawang ( ST ) atas penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, yang kemudian dilaporkan resmi oleh masyarakat sipil melalui FPPM.
Selama lebih enam bulan lebih, laporan tersebut berada dalam status administratif tanpa satu pun langkah pro justitia, sementara desa ini justru berada dalam pengawasan "Program Jaga Desa Kejaksaan ". Kajian ini disusun untuk menilai kepatuhan penanganan perkara terhadap regulasi internal Kejaksaan Agung sendiri.
Baca Lainnya :
- Tim Bola Voli Merpati Blitar Raih Juara 2
- Polres Majalengka Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sabu dan Sintetis Disita
- Ketua DPRD Majalengka Dorong Perda Miras, Warga Diminta Aktif Melapor
- Kapolres Majalengka Bongkar Modus COD Miras, Warga Diminta Melapor
- Polres Majalengka Musnahkan 2.700 Botol Miras, Total Tembus 20 Ribu
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bululawang yang sebelumnya disampaikan kepada Kejari Kabupaten Blitar pada 6 Februari 2026.
Dalam pendampingan tersebut, KRPK dan FMR didampingi tim hukum dari Revolutionary Law Firm, yakni M. Trijanto, SH, MM, MH, Mulyono Habibi, SH, dan Kabin Feri, SH.
Dimana Kepala Desa Bululawang, saat itu mengakui atas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp135.940.000 untuk kepentingan pribadi dan berjanji mengembalikan dana tersebut.
Atas persoalan tersebut, masyarakat melalui Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) kemudian menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan. Namun, hingga memasuki September 2026, pihak pelapor belum juga memperoleh informasi perkembangan penanganan laporan tersebut. Mereka menilai proses penanganan berjalan sangat lamban.
Padahal dalam kajian tersebut juga disebutkan bahwa pada 16 April 2026, Kejari Blitar meminta bantuan audit investigasi administratif kepada Inspektorat Daerah. Kemudian melalui surat B-2107/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, Kejari Blitar menyatakan bahwa perkara masih berada dalam proses revisi dan audit. Dan ini menjadi salah satu poin utama yang dipertanyakan dalam audiensi pada 1 September 2026.
Koordinator KRPK, Faradina Nesakirana, mengatakan pihaknya menghormati proses audit maupun reviu yang dilakukan Kejaksaan. Namun, menurutnya, proses tersebut harus tetap memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami datang untuk meminta kepastian hukum. Kalau memang prosesnya masih audit, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan audit tersebut dan apa langkah berikutnya dari Kejaksaan,” ujar Faradina.
Faradina mengatakan, apabila hasil pemeriksaan nantinya tidak menemukan unsur tindak pidana, Kejaksaan juga harus menyampaikan kesimpulan tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang tidak terbukti ada tindak pidana, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai laporan masyarakat menggantung tanpa kepastian,” katanya.
Hal senada juga diungkap Koordinator FMR, Renisa Mariani, menilai persoalan Dana Desa Bululawang harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat. Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan masyar
“Dana Desa bukan uang pribadi kepala desa. Dana tersebut berasal dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu ketika muncul dugaan penggunaan untuk kepentingan pribadi, harus ada penjelasan dan pemeriksaan yang transparan,” ujar Renisa.
Renisa juga meminta Kejari Kabupaten Blitar memastikan proses penanganan laporan dilakukan secara independen dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
“Hukum harus berlaku sama. Kepala desa, perangkat desa maupun masyarakat biasa harus mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti,” tegasnya.
Sisi lain dari pendampingan hukum Revolutionary Law Firm, M. Trijanto, SH, MM, MH, mengatakan proses audit penting untuk memastikan fakta dan kondisi pengelolaan keuangan desa. Namun, menurutnya, audit tidak boleh menjadi alasan sehingga penanganan laporan tidak memiliki kepastian.
“Kami memahami bahwa Kejaksaan membutuhkan proses review dan audit untuk memastikan fakta. Tetapi proses tersebut harus mempunyai arah dan batas yang jelas. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti terlalu lama hanya karena menunggu proses administratif,” ujar Trijanto.
Menurut Trijanto, apabila dari hasil audit ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara maupun perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka hasil tersebut harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
“Yang kami minta sederhana, lakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau ternyata tidak ada unsur pidana, sampaikan. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Trijanto juga menyoroti penerapan asas ultimatum re medium dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
“Ultimum remedium bukan berarti tidak ada penegakan hukum. Pemidanaan memang merupakan upaya terakhir, tetapi sebelum sampai pada kesimpulan tersebut harus ada pemeriksaan yang objektif untuk menentukan apakah persoalan ini murni administratif atau sudah masuk ranah pidana,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa tidak dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap kepala desa atau perangkat desa ketika muncul laporan dugaan penyimpangan.
“Jaga Desa pada prinsipnya merupakan upaya preventif. Ketika kemudian ada laporan dugaan penyimpangan, maka harus dilihat secara objektif. Jangan sampai fungsi pencegahan justru dipersepsikan sebagai penghalang proses penegakan hukum,” tegas Trijanto. ( za/mp )


.jpg)




.jpg)







