- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
- Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Marsiana Muhlis,PAUD Fondasi Utama Pembentukan Karakter dan Kesiapan Belajar Anak
- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
KemenKopUKM Pastikan Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

Keterangan Gambar : Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi
Megapolitanpos.com, Jakarta- Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi memastikan pemberdayaan dan pelindungan koperasi diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam pertemuan pembahasan RUU Perkoperasian lintas pelaku, dan Harmonisasi Permen TKBM lintas Kementerian/Lembaga di Bekasi, Sabtu (14/1/2023) menyatakan KemenKopUKM membuka peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan dan membahas naskah akademik dan RUU Perkoperasian.
“Pemerintah mengharapkan RUU ini menjadi milik masyarakat Indonesia, dan menjadi konsensus bersama untuk membangun koperasi Indonesia pada masa mendatang,” kata Zabadi.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
- Legalitas dan Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha
- Menteri Maman: Jakarta Fair Kemayoran Jadi Panggung Besar UMKM Menembus Pasar Lebih Luas
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Dibuka, Surga Belanja, Kuliner, dan Hiburan Keluarga
Zabadi menjelaskan bahwa Pemerintah dan DPR-RI dalam pembahasan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mendorong agar pengaturan pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi diatur dalam RUU Perkoperasian.
Menurut dia, hal ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah dan DPR akan kemandirian dan jati diri koperasi, sehingga kurang tepat jika ada pihak yang meminta bantalan perlindungan koperasi diatur dalam UU P2SK, karena semua bentuk pemberdayaan dan pelindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian.
“RUU Perkoperasian mengatur upaya pemberdayaan dan pelindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi, sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” katanya.
Di dalamnya seperti pembentukan OPK, Apex, LPS, dan Komite Penyehatan Koperasi untuk memberikan bantalan bagi usaha simpan pinjam koperasi dalam menghadapi krisis keuangan.
RUU Perkoperasian juga menegaskan bahwa setiap Kementerian/Lembaga/dinas memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.
Dengan begitu pembinaan koperasi pada masa mendatang menjadi lebih masif, terstruktur, dan dilakukan oleh lintas Kementerian/Lembaga/dinas, baik di tataran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Jadi RUU Perkoperasian ini harus dijadikan momentum untuk kebangkitan koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” katanya.
Zabadi menambahkan KemenKopUKM diberikan kepercayaan dan kehormatan oleh pemerintah dan DPR untuk mengatur koperasi dalam undang-undang Perkoperasian, sehingga Koperasi tidak banyak diatur dalam UU P2SK.
UU P2SK harus dipandang sebagai ‘bottom line’ pengaturan usaha simpan pinjam koperasi, dan bentuk pengakuan negara bahwa koperasi sebagai salah satu pelaku utama dalam sektor keuangan nasional, yang membuka akses usaha koperasi di hampir semua sektor keuangan (Pasal 202).
UU P2SK juga menjadikan OJK sebagai mitra strategis bagi KemenKopUKM dalam pengembangan dan pengawasan usaha simpan pinjam yang melayani masyarakat bukan anggota (open loop).
Hal senada disampaikan Profesor Gunawan Sumodiningrat, Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM, yang juga sebagai Tim KemenKopUKM dalam FGD Pembahasan RUU Perkoperasian oleh FORKOPI di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Gunawan mengingatkan gerakan koperasi untuk merapatkan barisan agar bersama-sama merumuskan RUU Perkoperasian ini menjadi norma pengaturan perkoperasian sesuai tantangan zaman.
“Koperasi perlu memanfaatkan UU P2SK dan RUU Perkoperasian sebagai momentum untuk membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi dan mengembangkan usaha simpan pinjam Koperasi yang sehat, kuat, tangguh, dan mandiri,” katanya.
Sementara itu, Andi Arslan, Ketua FORKOPI mengajak seluruh komponen gerakan koperasi untuk aktif memberikan kontribusi dalam perumusan dan pembahasan RUU Perkoperasian, agar hasilnya kelak sesuai dengan aspirasi gerakan koperasi.
“FORKOPI menyatakan pemerintah telah mendengar aspirasi gerakan koperasi dalam pembahasan RUU P2SK, sehingga kita harus menjaga jati diri koperasi dalam pengembangan usaha simpan pinjam koperasi ke depannya. Selanjutnya mari bersama-sama kita kawal pembahasan RUU Perkoperasian,” ucap Andi.(ASl/Red/MP).




.jpg)












