- Gubernur Lemhanas : Peringati Hari Jadi Ke-60 Lemhanas RI Siap Cetak Kader Pemimpin Prifesional dan Handal
- Menteri UMKM: Pengutamaan Sanksi Administratif Jika ada UMKM Langgar Aturan
- Jumat Bersih, Babinsa Bersama Perangkat Desa Laksanakan Pembersihan di Desa Mekar Jaya
- Kekuatan Jaringan Luar Negeri Mudahkan Akses Perbankan bagi PMI, Tabungan Pekerja Migran di BNI Naik 19,5% per Maret 2025
- Komaruddin Hidayat Resmi Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers Periode 2025 - 2028
- 25 Tahun Berkarya, WALI Cari Jodoh Keliling Lima Negara Asia
- Ketum Porlasi Optimis Olahraga Layar Bisa Bawa Harum Nama Bangsa
- Melalui Entrepreneur Hub, Wamen UMKM Dorong Tumbuhnya Wirausaha Berbasis IPTEK
- Kemenkop Pastikan Biaya Pembuatan Akta Notaris Kopdes dan Kelurahan Merah Putih Murah
- Diduga Menyalahgunakan Jabatan, Sekda DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK
Kasus Tukar Pasangan dan Penyebaran Konten Pornografi Berhasil Diungkap Siber Polda Metro

Keterangan Gambar : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui platform Telegram.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui platform Telegram. Seorang pria berinisial RYS (29) ditangkap terkait kasus ini.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu mengatakan pelaku menyebarkan ribuan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun.
"Jadi, usianya jika kami perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa," kata Roberto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
Baca Lainnya :
- Jumat Bersih, Babinsa Bersama Perangkat Desa Laksanakan Pembersihan di Desa Mekar Jaya
- Komaruddin Hidayat Resmi Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers Periode 2025 - 2028
- ICMI Gelar Program Perayaan Idul Qurban 1446 H Serentak se-Indonesia
- BPDP Raih Penghargaan Mitra Utama APEKSI Atas Dedikasi Pembangunan UKM di Indonesia
- Walikota Blitar Mas Ibbin Berhasil Teken MOU Dengan Enam Daerah Dorong Kota Blitar Trade Center Jadi Penggerak Ekonomi Daerah Blitar
Dari ribuan video porno yang ditemukan dalam grup Telegram tersebut, polisi mengidentifikasi 689 konten melibatkan anak di bawah umur.
"Anak-anak di dalamnya ada 689, ini yang baru kami temukan," ujarnya.
Pelaku Untung dari Member Grup Telegram
Roberto menjelaskan, para member grup Telegram itu diharuskan membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu untuk periode tiga bulan. Pelaku diketahui menjalankan aksinya selama setahun terakhir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Setiap 3 bulan, dia bisa mendapatkan member, dan ini sudah berlangsung selama 1 tahun," ujar Roberto.
RYS ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan konten pornografi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, RYS dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus Swinger Party di Bali dan Jakarta
Dalam kasus tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pesta seks bertukar pasangan atau swinger party yang digelar di Bali dan Jakarta. Polisi menggunakan teknik penyamaran atau undercover untuk membongkar kasus tersebut.
"Kami masuk ke dalam sebuah situs dan menjadi member. Situs ini awalnya gratis, tapi kemudian digunakan sebagai sarana bertemu dan bertukar pasangan," kata Kombes Roberto Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (10/1/2025).
Dalam kasus ini, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial KS dan IG di kawasan Badung, Bali. Keduanya diketahui mempromosikan ajakan pesta seks melalui situs tersebut. Tak hanya itu, mereka juga merekam dan menjual video pesta seks tanpa izin peserta.
"Pesta seks bertukar pasangan ini sudah digelar sebanyak 10 kali," beber Roberto.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 29, Pasal 7, Pasal 33, Pasal 8, dan Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi keduanya mencapai lebih dari 5 tahun penjara. ** (Anton)
