- Bagikan Dividen Rp249,31 Miliar, Bank DKI Siap Bertransformasi Melalui IPO
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- Komsos dengan Ketua RT Babinsa Himbau Kamtibmas
- Dandim 0506/Tgr Hadiri Launching Integrasi Data dan Sertifikasi Tanah di Kota Tangerang
- Inflasi Rendah dan Stok Beras Terjaga, Kepala Badan Pangan Nasional Optimis Indonesia Capai Swasembada Pangan
- Edan, Bukan Cuma di Kota Tangerang, Play Land Pasar Kemis Juga diduga Bodong
- Tercatat 4819 Pekerja Tembakau Kabupaten Blitar Direalisasikan Menerima BLT DBHCHT 2025 dari Dinsos Kabupaten Blitar
- Tingkatkan Produktivitas dan Efisiensi Pertanian Demi Swasembada Pangan, Pemkab Malinau Bangun Satgas PESAT
- Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Wakil Bupati Asahan Lepas 3 Peserta Magang ke Jepang
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kuli digelar

Keterangan Gambar : Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memimpin sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).
MEGAPOLITANPOS.COM, Bandung— Hakim tunggal Eman Sulaeman memimpin sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).
Sidang praperadilan tersebut mengagendakan mendengarkan pembacaan gugatan pemohon dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan kejanggalan dalam penetapan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon terhadap kliennya oleh Polda Jawa Barat.
Baca Lainnya :
- Kejari Bandung Periksa Eks Dirut Bio Farma Honesti Basyir
- Diduga Dilaporkan Gelapkan Uang Arisan Paket Sembako, Yanto akan Lapor Balik ke Polisi
- Terkesan Ada Pembiaran, Halo Beberkan praktik Buruknya Tambang di Sumsel
- Berpengaruh Besar Terhadap Sosial Enterprenership, Wamenkop Ferry Raih Penghargaan Dalam Anugerah Robby Djohan Award
- Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp1,5 T di Bali, Selamatkan 1,4 Juta Jiwa
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat dalam menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.
Sementara itu, tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pembacaan jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan pada hari Selasa besok, (2/7).(AS).
