- Politisi Muda Disabilitas BambsoesHadir dalam Buka Puasa Bersama IKAL Lemhannas RI di Kantor Staf Presiden
- PRSI Ucapkan Selamat Nyepi, Perkuat Komitmen Program Robotika untuk Negeri
- Pastikan Kesiapan Lebaran, Bupati Barito Utara Cek Tiga Pos Strategis
- Politisi Nasdem, Hj Nety Herawati Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan
- Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret
- Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu 21 Maret
- Kemenhub Berangkatkan 303 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 Ramah Anak dan Disabilitas Moda Kereta Api
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- DI Pasar, Babinsa Cek Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran
Kasipidum Kejari Tangsel : Kasus SS Tidak Dipaksakan, Alat Bukti Terpenuhi

Keterangan Gambar : Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,PT. Hexline Ceramika, kasasi, megapolitanpos
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang Selatan- Setelah putusan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas terhadap SS, atas perkara tuduhan PT. Hexline Ceramika Indonesia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. JPU melakukan Kasasi atas putusan Hakim.
Kasipidum Kejari Kota Tangsel Herdian Malda Ksastria melalui telepon Selulernya, Kamis (22/06/2023) membenarkan bahwa perkara SS sudah di putuskan hakim bebas dalam persidangan yang di gelar pada Jum'at 16 Juni lalu. "Namun kami melalui Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan tersebut," ujarnya.
Herdian menambahkan, untuk masalah putusan hakim tersebut merupakan kewenangan pengadilan juga, hal tersebut merupakan pertimbangan hakim yang tidak bisa diintervensi.
Baca Lainnya :
- PRSI Ucapkan Selamat Nyepi, Perkuat Komitmen Program Robotika untuk Negeri
- Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- DI Pasar, Babinsa Cek Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran
"Kalo kita itu fakta di dalam berkas perkara berdasarkan alat bukti cukup dan dinyatakan lengkap, namun di pakta persidangan tidak memperlihatkan fakta-fakta dan pendukung persidangan di luar berkas yang di anggap tidak lengkap kita kan ga tau, pertimbangan hakim tidak bisa diintervensi, karena punya kewenangan masing - masing. Dalam perkara SS ini tidak ada yang di paksakan," katanya.
Kasi Pidum menambahkan, dalam kasus SS ini tidak ada upaya di paksakan, sudah jelas menggelapkan uang perusahaan. "Hasil tim auditnya ada namun, hasil pertimbangan hakim harus menggunakan tim audit eksternal, nah itukan beda lagi orang ada tim audit internal ko di mintakan audit eksternal, maka kita bahas nanti di kasasi kita," urainya.Jhn

















