Kasipidum Kejari Tangsel : Kasus SS Tidak Dipaksakan, Alat Bukti Terpenuhi

By Administrator MP 22 Jun 2023, 15:40:00 WIB Tangerang Selatan
Kasipidum Kejari Tangsel : Kasus SS Tidak Dipaksakan, Alat Bukti Terpenuhi

Keterangan Gambar : Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,PT. Hexline Ceramika, kasasi, megapolitanpos


MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang Selatan- Setelah putusan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas terhadap SS, atas perkara tuduhan PT. Hexline Ceramika Indonesia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. JPU melakukan Kasasi atas putusan Hakim.

Kasipidum Kejari Kota Tangsel Herdian Malda Ksastria melalui telepon Selulernya, Kamis (22/06/2023) membenarkan bahwa perkara SS sudah di putuskan hakim bebas dalam persidangan yang di gelar pada Jum'at 16 Juni lalu. "Namun kami melalui Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan tersebut," ujarnya.

Herdian menambahkan,  untuk masalah putusan hakim tersebut merupakan kewenangan pengadilan juga, hal tersebut merupakan pertimbangan hakim yang tidak bisa diintervensi.

Baca Lainnya :

"Kalo kita itu fakta di dalam berkas perkara berdasarkan alat bukti cukup dan dinyatakan lengkap, namun di pakta persidangan tidak memperlihatkan fakta-fakta dan pendukung persidangan di luar berkas yang di anggap tidak lengkap kita kan ga tau, pertimbangan hakim tidak bisa diintervensi, karena punya kewenangan masing - masing. Dalam perkara SS ini tidak ada yang di paksakan," katanya.

Kasi Pidum menambahkan, dalam kasus SS ini tidak ada upaya di paksakan, sudah jelas menggelapkan uang perusahaan. "Hasil tim auditnya ada namun, hasil pertimbangan hakim harus menggunakan tim audit eksternal, nah itukan beda lagi orang ada tim audit internal ko di mintakan audit eksternal,  maka kita bahas nanti di kasasi kita," urainya.Jhn




  • Babinsa Cireundeu Hadiri Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten 2026.

    🕔19:50:59, 14 Sep 2026
  • Koramil 07 Pondok Aren Bersihkan Lapangan SMA BINS Terdampak Abu Vulkanik.

    🕔17:31:24, 09 Sep 2026
  • Disperkimta Tangsel Libatkan Warga Awasi Pembangunan Infrastruktur Lingkungan

    🕔19:46:27, 01 Sep 2026
  • Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak

    🕔19:20:14, 24 Agu 2026
  • Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar

    🕔18:00:23, 22 Agu 2026