- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
- FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
Kasipidum Kejari Tangsel : Kasus SS Tidak Dipaksakan, Alat Bukti Terpenuhi

Keterangan Gambar : Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,PT. Hexline Ceramika, kasasi, megapolitanpos
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang Selatan- Setelah putusan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas terhadap SS, atas perkara tuduhan PT. Hexline Ceramika Indonesia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. JPU melakukan Kasasi atas putusan Hakim.
Kasipidum Kejari Kota Tangsel Herdian Malda Ksastria melalui telepon Selulernya, Kamis (22/06/2023) membenarkan bahwa perkara SS sudah di putuskan hakim bebas dalam persidangan yang di gelar pada Jum'at 16 Juni lalu. "Namun kami melalui Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan tersebut," ujarnya.
Herdian menambahkan, untuk masalah putusan hakim tersebut merupakan kewenangan pengadilan juga, hal tersebut merupakan pertimbangan hakim yang tidak bisa diintervensi.
Baca Lainnya :
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
"Kalo kita itu fakta di dalam berkas perkara berdasarkan alat bukti cukup dan dinyatakan lengkap, namun di pakta persidangan tidak memperlihatkan fakta-fakta dan pendukung persidangan di luar berkas yang di anggap tidak lengkap kita kan ga tau, pertimbangan hakim tidak bisa diintervensi, karena punya kewenangan masing - masing. Dalam perkara SS ini tidak ada yang di paksakan," katanya.
Kasi Pidum menambahkan, dalam kasus SS ini tidak ada upaya di paksakan, sudah jelas menggelapkan uang perusahaan. "Hasil tim auditnya ada namun, hasil pertimbangan hakim harus menggunakan tim audit eksternal, nah itukan beda lagi orang ada tim audit internal ko di mintakan audit eksternal, maka kita bahas nanti di kasasi kita," urainya.Jhn

















