JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi Ahli Visum, Sidang Pelecehan Kekerasan Seksual Pada Anak Ditunda

By Achmad Sholeh(Alek) 10 Feb 2023, 16:02:35 WIB Jawa Barat
JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi Ahli Visum, Sidang Pelecehan Kekerasan Seksual Pada Anak Ditunda

Megapolitanpos.com, Sukabumi- Sidang lanjutan kekerasan seksual korban IRS (8) dengan terdakwa RP (32) yang merupakan pamannya sendiri ditunda.

Pasalnya agenda sidang meminta keterangan ahli dokter visum di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (09/02/2023) sempat berlangsung akan digelar.

Namun persidangan pun ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi ahli dari RSUD Syamsudin SH.

Baca Lainnya :

Pasalnya dari hasil visum korban ada perbedaan antara dari RSUD Syamsudin SH dengan hasil pertama visum di rumah sakit Secapa Polri.

Kuasa Hukum SAI sekaligus korban, Yoseph Luturyali, mengatakan, menyayangkan penundaan sidang kliennya tersebut.

Ya seharusnya agenda persidangan hari ini menghadirkan saksi ahli dari RSUD Syamsudin SH. Namun tidak bisa hadir, karena berhalangan," ujarnya.

Pihaknya pun sempat menanyakan kepada JPU terkait tidak ada alasan datangnya saksi ahli dan terkait surat undangan resminya undangan saksi.

Namun jawabanya alasan tidak hadir itu dari saksi ahli disamapaikan melalui pesan singkat Whatsap.

Kami menyesalkan. Seharusnya apabila surat dilayangkan secara patut oleh JPU harusnya menghargai jalanya persidangan dan menyampaikan alasan tanggapan ketidak bisa hadirannya secara resmi," ungkapnya.

Saat di persidangan, JPU tidak bisa menunjukan suratnya secara langsung, hanya menunjukan suratnya ayang ada di Hp JPU.

"Jadi saat di persidangan, JPU hanya menunjukan bukti pdf di dalam Hp saja," pungkasnya.(ASl/Red/MP).




  • Jeritan dari Daerah! H. Iing Misbahuddin, SM, SH Soroti Ketimpangan Nasib Buruh

    🕔09:30:09, 01 Mei 2026
  • Pelajar Jadi Garda Terdepan, Polres Majalengka Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba di Sekolah

    🕔13:21:11, 30 Apr 2026
  • Listrik Padam di Tengah Paripurna, DPRD Tetap Gas Kritik Keras Kinerja Pemda 2025

    🕔15:39:49, 30 Apr 2026
  • Polres Majalengka Musnahkan Sabu, Komitmen Perang Total Narkoba Ditegaskan Tanpa Kompromi

    🕔11:04:00, 29 Apr 2026
  • 150 ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Majalengka, Peredaran Masih Marak

    🕔17:25:32, 29 Apr 2026
  • Loading....


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.