- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi Ahli Visum, Sidang Pelecehan Kekerasan Seksual Pada Anak Ditunda

Megapolitanpos.com, Sukabumi- Sidang lanjutan kekerasan seksual korban IRS (8) dengan terdakwa RP (32) yang merupakan pamannya sendiri ditunda.
Pasalnya agenda sidang meminta keterangan ahli dokter visum di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (09/02/2023) sempat berlangsung akan digelar.
Namun persidangan pun ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi ahli dari RSUD Syamsudin SH.
Baca Lainnya :
- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Ketua SMSI : Pimpinan Daerahl Hanya Sibuk Pencitraan Daripada Bangun Kota Blitar
- Surani : Truck Banpres Semangat dan Harapan Baru KDMP Desa Tambarekjo Berjaya
Pasalnya dari hasil visum korban ada perbedaan antara dari RSUD Syamsudin SH dengan hasil pertama visum di rumah sakit Secapa Polri.
Kuasa Hukum SAI sekaligus korban, Yoseph Luturyali, mengatakan, menyayangkan penundaan sidang kliennya tersebut.
Ya seharusnya agenda persidangan hari ini menghadirkan saksi ahli dari RSUD Syamsudin SH. Namun tidak bisa hadir, karena berhalangan," ujarnya.
Pihaknya pun sempat menanyakan kepada JPU terkait tidak ada alasan datangnya saksi ahli dan terkait surat undangan resminya undangan saksi.
Namun jawabanya alasan tidak hadir itu dari saksi ahli disamapaikan melalui pesan singkat Whatsap.
Kami menyesalkan. Seharusnya apabila surat dilayangkan secara patut oleh JPU harusnya menghargai jalanya persidangan dan menyampaikan alasan tanggapan ketidak bisa hadirannya secara resmi," ungkapnya.
Saat di persidangan, JPU tidak bisa menunjukan suratnya secara langsung, hanya menunjukan suratnya ayang ada di Hp JPU.
"Jadi saat di persidangan, JPU hanya menunjukan bukti pdf di dalam Hp saja," pungkasnya.(ASl/Red/MP).

















