- BNI Padamkan Listrik Pada Perayaan Earth Hour 2025, Sejenak Tanpa Cahaya Demi Kelestarian Semesta
- Berkah Ramadhan MI AlFurqon Melaksanakan Kegiatan Bukber dan Berbagi Takjil
- Di Acara PWI Jaya Berbagi, Ustadz Akmal Marhalie Sebut Wartawan Calon Penghuni Syurga
- Kemenkop Tegaskan KMP Jadi Wadah Strategis Pengembangan Koperasi
- Polres Palopo Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere
- Jelang H - 1 Pelaksanaan PSU, H. Gogo Ingatkan Kepada Seluruh Pendukung Dan Simpatisan Agar Menjaga Kondusifitas Dan Keamanan
- Jelang PSU Di Dua TPS Di Kabupaten barito Utara, Gubernur Kalimantan Tengah Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Barito Utara
- LPDB dan Pemkot Kota Kendari Siap Kolaborasi Kembangkan Koperasi dan UMKM
- Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham dan Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Polres Blitar Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Semeru 2025
JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi Ahli Visum, Sidang Pelecehan Kekerasan Seksual Pada Anak Ditunda

Megapolitanpos.com, Sukabumi- Sidang lanjutan kekerasan seksual korban IRS (8) dengan terdakwa RP (32) yang merupakan pamannya sendiri ditunda.
Pasalnya agenda sidang meminta keterangan ahli dokter visum di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (09/02/2023) sempat berlangsung akan digelar.
Namun persidangan pun ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi ahli dari RSUD Syamsudin SH.
Baca Lainnya :
- Diduga Dilaporkan Gelapkan Uang Arisan Paket Sembako, Yanto akan Lapor Balik ke Polisi
- Terkesan Ada Pembiaran, Halo Beberkan praktik Buruknya Tambang di Sumsel
- Geger, Warga Kp. Babakan Sukabumi Temukan Sesosok Bayi Sudah Membusuk Dialiran Irigasi
- Sowan Bupati Terpilih H. Rijanto PKD Blitar Siap Bersinergi untuk Kemajuan Pemkab Blitar
- Bripka Ristomo Polisi Inspiratif Mendedikasikan Dirinya Mengajar Puluhan Anak- anak Mengaji
Pasalnya dari hasil visum korban ada perbedaan antara dari RSUD Syamsudin SH dengan hasil pertama visum di rumah sakit Secapa Polri.
Kuasa Hukum SAI sekaligus korban, Yoseph Luturyali, mengatakan, menyayangkan penundaan sidang kliennya tersebut.
Ya seharusnya agenda persidangan hari ini menghadirkan saksi ahli dari RSUD Syamsudin SH. Namun tidak bisa hadir, karena berhalangan," ujarnya.
Pihaknya pun sempat menanyakan kepada JPU terkait tidak ada alasan datangnya saksi ahli dan terkait surat undangan resminya undangan saksi.
Namun jawabanya alasan tidak hadir itu dari saksi ahli disamapaikan melalui pesan singkat Whatsap.
Kami menyesalkan. Seharusnya apabila surat dilayangkan secara patut oleh JPU harusnya menghargai jalanya persidangan dan menyampaikan alasan tanggapan ketidak bisa hadirannya secara resmi," ungkapnya.
Saat di persidangan, JPU tidak bisa menunjukan suratnya secara langsung, hanya menunjukan suratnya ayang ada di Hp JPU.
"Jadi saat di persidangan, JPU hanya menunjukan bukti pdf di dalam Hp saja," pungkasnya.(ASl/Red/MP).
