Breaking News
- KAI dan INKA Pastikan Perawatan 7 Trainset KRL iE305 Tepat Target, Safety Jadi Prioritas
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
JPU Jerat Yohanes Dengan Pasal Berlapis

MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kamis 19 Mei 2022 menyidangkan Perkara penipuan dan pengelapan atas nama terdakwa Yohanes Jahja (52). Terdakwa Yohanes Jahja disidangkan dengan cara virtual yang ditahan, tahanan Mapolres Tangerang Selatan sejak tanggal 1 Maret 2022 lalu. Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Agus Iskandar terbuka untuk umum diruang sidang 2 (dua) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Yohanes Jahja, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. S Y dari Kejaksaan Negeri KotaTangerang Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangsel M. SY dalam persidangan membacakan, awal mula terdakwa melancarkan tipu dayanya untuk menipu korban Khoe Harun, bermula saat bertemu sekitar bulan maret 2017 dikawasan Sepong Tangerang, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Khoe Harun melihat Ruko milik terdakwa di Alicante yang disewa St Arnold School Serpong.
Setelah itu terdakwa baru membangun Sekolah St Arnold, yang dalam prosesnya nanti berubah nama menjadi Sekolah Unggulan Indonesia.
Kemudian terdakwa pada tanggal 20 september 2019 meminjam uang terdakwa sebesar Rp 173.865.090 dengan cara transfer ke Bank BCA, dengen nomor rekening atas nama PT Arwana Nuansa Kramik dengan cara bertahap.secara bertahap.
Hingga Oktober 2020, total uang korban Khoe Harun sebesar Rp 1.531.172.259,- (satu milyar lima ratus tiga puluh satu juta serratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah). Akibat perbuatan erdakwa saksi Korban Khoe Harun mengalami kerugian sebesar Rp 1.531.172.259,- (satu milyar lima ratus tiga puluh satu juta serratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) terdakwa Yohanes Jahja diancam Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(*).


.jpg)













