Breaking News
- Tips Persiapan Wisata Idul Fitri 1447 Hijriah Bersama Keluarga dan Kerabat
- Ziarah Lebaran 1447 H Penuh Haru, Eman Suherman Kenang Orang Tua di Hari Fitri
- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
- Bupati Barito Utara Sholat Idulfitri Bersama Warga di Masjid Raya Shirathal Mustaqim
- Takbir Bergema, Barito Utara Rayakan Malam Kemenangan Dengan Pawai Meriah
- Wasekjen PRSI Muhamad Ied Hadiri Halal Bihalal di Balai Kota DKI
- H. Iing Misyahudin: Idul Fitri Momentum Sucikan Hati dan Bangkit Bangun Majalengka
- Idul Fitri 2026: Perempuan Jadi Pilar Ekonomi Keluarga di Masa Sulit
JPU Jerat Yohanes Dengan Pasal Berlapis

MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kamis 19 Mei 2022 menyidangkan Perkara penipuan dan pengelapan atas nama terdakwa Yohanes Jahja (52). Terdakwa Yohanes Jahja disidangkan dengan cara virtual yang ditahan, tahanan Mapolres Tangerang Selatan sejak tanggal 1 Maret 2022 lalu. Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Agus Iskandar terbuka untuk umum diruang sidang 2 (dua) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Yohanes Jahja, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. S Y dari Kejaksaan Negeri KotaTangerang Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangsel M. SY dalam persidangan membacakan, awal mula terdakwa melancarkan tipu dayanya untuk menipu korban Khoe Harun, bermula saat bertemu sekitar bulan maret 2017 dikawasan Sepong Tangerang, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Khoe Harun melihat Ruko milik terdakwa di Alicante yang disewa St Arnold School Serpong.
Setelah itu terdakwa baru membangun Sekolah St Arnold, yang dalam prosesnya nanti berubah nama menjadi Sekolah Unggulan Indonesia.
Kemudian terdakwa pada tanggal 20 september 2019 meminjam uang terdakwa sebesar Rp 173.865.090 dengan cara transfer ke Bank BCA, dengen nomor rekening atas nama PT Arwana Nuansa Kramik dengan cara bertahap.secara bertahap.
Hingga Oktober 2020, total uang korban Khoe Harun sebesar Rp 1.531.172.259,- (satu milyar lima ratus tiga puluh satu juta serratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah). Akibat perbuatan erdakwa saksi Korban Khoe Harun mengalami kerugian sebesar Rp 1.531.172.259,- (satu milyar lima ratus tiga puluh satu juta serratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) terdakwa Yohanes Jahja diancam Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(*).

















