- Koramil 09/Mauk Gelar Patroli Malam, Antisipasi Daerah Rawan Begal.
- Wujud Sinergi TNI dan Komduk, Dibangun Dengan Jaga Keamanan .
- Transformasi Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Pemprov DKI Dorong Ekspansi Bisnis
- Kisah Inspiratif Dwi Suswanti Raih Gelar Doktor, Meski Sang Ibu Tak Lulus SD
- 174 Pelajar Ikuti Persami KKRI 2026 di Menarhanud 10/ABC.
- Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Berhasil Dibekuk Jatanras PMJ di Rangkasbitung
- Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit.
- Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
- Sinergi Koramil dan Komduk Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan.
- Kementerian UMKM Fasilitasi 1.000 Pengusaha Mikro di Sumatera Barat
Jelang Ramadan Disperindag Kabupaten Tangerang, Sidak di Pasar Tradisional Kresek

Keterangan Gambar : Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bidang Metrologi Kabupaten Tangerang lakukan sidak pasar Tradisional Kresek,
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang,- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bidang Metrologi Kabupaten Tangerang lakukan sidak pasar Tradisional Kresek, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, terkait Alat ukur, Takar, Timbangan dan perlengkapanya. Rabu, (23/3/2021).

Dalam Inspeksi mendadak (Sidak) terkait Tera Ulang danTimbangan kali ini langsung di pimpin Kabid Metrologi Bapak H.Irwan Hengki SH, M.Si serta Kepala Seksi (Kasi) Masa dan Timbangan Syamsul Arif Hidayat ST, M.Si serta di bantu tim Reparatir Timbangan (Reptir) SLD Provinsi Banten.
Baca Lainnya :
- Evaluasi Maturitas SPIP 2026, Kantah Kabupaten Tangerang Terima Kunjungan BPKP dan Biro OrtalaMR Kementerian ATR/BPN.
- Kepala Kantah Kab Tangerang Ikuti Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Kinerja di Lingkungan Kanwil BPN Banten.
- Kamenag Kab Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Musalla MAN 2.
- Kantah Kabupaten Tangerang Laksanakan Pembayaran Ganti Kerugian 27 Bidang Tanah
- Kemenag Kab Tangerang Terus Perkuat Pembinaan Madrasah.
Kabid Metrologi H.Irwan Hengki menyampaikan, Sidak ini bertujuan untuk menyasar para pedagang yang ada di pasar Kresek untuk mengurangi kecurangan dan kerugian dalam jual beli yang menggunakan alat ukur Timbangan dan Perlengkapanya.
“Kita sasar para pedagang di pasar Kresek ini, yang menggunakan alat ukur timbangan dan perlengkapanya, mengantisipasi kecurangan dan kerugian dalam bertransaksi jual beli terang Hengki,” katanya.

Sementara itu di tempat yang sama Kasi Masa dan Timbangan Syamsul Arif sebagai pelaksana teknis berkata pada sidak hari ini untuk Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapan (UTTP) tidak ditemukan pedagang yang nakal dan curang.
“Untuk UTTP pada sidak hari ini, kami tidak menemukan pedagang yang nakal, serat curang dalam takaran, bahkan kehadiran kami di sambut antusiasme masyarakat dan pedagang,” ucap Arif.
Dalam hal tersebut Bidang Metrologi lakukan pengujian standarisasi kepada semua pemilik yang baik pedagang sayur, buah, daging, dan toko Emas, pengujian tersebut dilaksanakan agar alat ukur tersebut benar-benar sudah masuk kategori boleh digunakan.
Menurut UUD RI No.2 Tahun 1981 tentang metrologi legal pasal 25
Dilarang Menggunakan Alat ukur, takar timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang:
1.Tidak bertanda tera sah yang berlaku.
2. Bertanda tera Batal.
3. Segel putus atau tanda tera nya rusak.

Pasal 32 (sangsi terhadap pasal 25 (UUML) dipenjara 1 tahun atau denda Rp.1000.000.
Dalam sidak tersebut para pedagang dan masyarakat menyambut baik, karena dirasa sangat efektif untuk mengurangi kecurangan dalam hal alat ukur timbangan dan perlengkapannya serta dalam bertransaksi jual beli.
Sedangkan Metrologi Legal Kabupaten Tangerang akan terus melakukan kegiatan tersebut ke semua pasar yang ada diwilayah Kabupaten Tangerang. **(Nan)







.jpg)
.jpg)






