Jelang H-10 Hingga H+10 Lebaran, PT. KAI Tetapkan 734.200 Tempat Duduk

By Achmad Sholeh(Alek) 09 Apr 2022, 16:22:00 WIB Headline
Jelang H-10 Hingga H+10 Lebaran, PT. KAI Tetapkan 734.200 Tempat Duduk

Jakarta (MegapolitanPos.com): Masa Angkutan Lebaran untuk perjalanan KA ditetapkan mulai H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau 22 April - 13 Mei 2022 dengan total jumlah tempat duduk 734.200. Pada periode tersebut, dari area Daop 1 Jakarta perjalanan KA Jarak Jauh diprogramkan akan terdapat sekitar 58 perjalanan KA per hari, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan rata-rata 33.373 per hari. Sesuai aturan dari pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk KA Jarak Jauh yaitu 100%. Demikian diungkapkan Kahumas PT.KAI Daop 1 Jakarta Eva chairunisa melalui pesan singkatnya, Sabtu(9/4/2022).   " Sampai dengan 9 April, keberangkatan dari area Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek sebanyak 198.374. Tiket KA Jarak Jauh telah terjual untuk keberangkatan pra lebaran periode 22 April s.d 1 Mei dengan keterisian tempat duduk 59 persen dari total tiket yang disediakan yakni 334.850 pada periode tersebut," ungkap Eva. Dia menyampaikan untuk tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu 27, 28, 29 dan 30 April 2022 dengan relasi mayoritas tujuan Yogyakarta, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Surabaya, Cirebon, Kebumen, dan Bandung. Untuk hari ini Sabtu (9/4/2022) tambahnya data Stasiun Gambir terdapat 27 KA yang beroperasi dengan volume penumpang berangkat sebanyak 3.463 atau 27 persen dari total Tempat Duduk yang tersedia sebanyak 12.598. " Sementara untuk Stasiun Pasarsenen terdapat 22 KA yang beroperasi dengan volume penumpang berangkat sebanyak 3.551 atau 22 persen dari total Tempat Duduk yang tersedia sebanyak 16.114,"tutup Eva. Untuk diketahui, Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri atau lebaran 2022. Hal itu telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Namun, Jokowi menyebut, masyarakat yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik lebaran adalah yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga atau booster.(ASl/Red/MP).




  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026
  • Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026

    🕔11:35:56, 03 Mar 2026
  • Dewas BPJS 2026-2031 Terpilih, Forum Jamsos Minta Pengawasan Jangan Formalitas

    🕔03:55:46, 06 Feb 2026
  • Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek

    🕔18:49:46, 27 Jan 2026
  • Saskia Chadwick Dijuluki The Next Ratu Horor Indonesia, Bersinar di Film Kolaborasi Korea

    🕔02:32:38, 14 Jan 2026