- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
- Clarks Flagship Store Blibli : Menjamin Keaslian Produk Dan Koleksi Lengkap
- KAI Gandeng Komunitas Kampanyekan Keselamatan serta Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
IPW Minta Polda Metro Jaya, Dalami Kembali Kasus Bripka Madih

Keterangan Gambar : Bripka Madih (Poto Istimewa)
Megapolitanpos.com, Jakarta- Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berharap Polda Metro Jaya (PMJ) memberikan keadilan terhadap Bripka Madih terkait tanah yang di claim milik keluarganya yang diserobot.
IPW menilai perlunya didalami kembali kasus tersebut, meski kasusnya pernah dikeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan agar Bripka Madih diberi kesempatan untuk mengajukan bukti bukti baru.
" IPW mengharapkan Polda Metro Jaya bisa memberikan keadilan terhadap Bripka Madih terkait tanah yg di claim milik klgnya yang diserobot, setidak-tidaknya dibuka suatu pemeriksaan ulang," ujar Sugeng di Jakarta, Senin (06/02/2023).
Baca Lainnya :
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
Sugeng menjelaskan di 2012 kasus yang di laporkan Bripka Madih sempat dihentikan karena tidak cukup bukti , hingga diterbitkannya Surat Penghentian Penyelidikan.
" 2012 sepertinya telah diterbitkan Surat Penghentian Penyelidikan karena tidak cukup bukti, nah mungkin didalami kembali apakah benar seperti itu, kalau memang benar Bripka Madih diberi kesempatan untuk mengajukan bukti bukti baru," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Madih, seorang anggota Provost yang berdinas di wilayah Polres Metro Jakarta Timur, mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri. Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya, ketika melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011 lalu.
Tak hanya dimintai sejumlah uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih, juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi. Bahkan, oknum penyidik meminta Madih untuk memberikan tanahnya sebagai bentuk hadiah.
Meski telah bertahun-tahun kasus ini berjalan, hingga kini laporan Madih tak kunjung ditindaklanjuti, sementara tanahnya yang disebut diserobot itu sudah dibangun perumahan oleh pengembang.
Dia pun mengaku bahwa kini dirinya masih ingin memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Terlebih, tanah milik orang tuanya memiliki luas hingga ribuan meter. (ASl/Red/MP).
















