- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
IPW Minta Polda Metro Jaya, Dalami Kembali Kasus Bripka Madih

Keterangan Gambar : Bripka Madih (Poto Istimewa)
Megapolitanpos.com, Jakarta- Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berharap Polda Metro Jaya (PMJ) memberikan keadilan terhadap Bripka Madih terkait tanah yang di claim milik keluarganya yang diserobot.
IPW menilai perlunya didalami kembali kasus tersebut, meski kasusnya pernah dikeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan agar Bripka Madih diberi kesempatan untuk mengajukan bukti bukti baru.
" IPW mengharapkan Polda Metro Jaya bisa memberikan keadilan terhadap Bripka Madih terkait tanah yg di claim milik klgnya yang diserobot, setidak-tidaknya dibuka suatu pemeriksaan ulang," ujar Sugeng di Jakarta, Senin (06/02/2023).
Baca Lainnya :
- Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Rijanto-Beky Sebagai Koreksi Capaian Pelaksanaan Visi - Misi
- KPK Cokok Bupati Sudewo, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan di Pemkab Pati
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- UPTD PPD Balaraja Buka Gerai di Kantor Kecamatan Kronjo Upaya Ini Bagian Dekatkan Pelayanan Yang Taat Pajak
- Kasus Dugaan Penipuan Solar Industri Jalan di Tempat, Reformasi Polri Diuji di Meja Penyidik Polres Jaksel
Sugeng menjelaskan di 2012 kasus yang di laporkan Bripka Madih sempat dihentikan karena tidak cukup bukti , hingga diterbitkannya Surat Penghentian Penyelidikan.
" 2012 sepertinya telah diterbitkan Surat Penghentian Penyelidikan karena tidak cukup bukti, nah mungkin didalami kembali apakah benar seperti itu, kalau memang benar Bripka Madih diberi kesempatan untuk mengajukan bukti bukti baru," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Madih, seorang anggota Provost yang berdinas di wilayah Polres Metro Jakarta Timur, mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri. Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya, ketika melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011 lalu.
Tak hanya dimintai sejumlah uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih, juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi. Bahkan, oknum penyidik meminta Madih untuk memberikan tanahnya sebagai bentuk hadiah.
Meski telah bertahun-tahun kasus ini berjalan, hingga kini laporan Madih tak kunjung ditindaklanjuti, sementara tanahnya yang disebut diserobot itu sudah dibangun perumahan oleh pengembang.
Dia pun mengaku bahwa kini dirinya masih ingin memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Terlebih, tanah milik orang tuanya memiliki luas hingga ribuan meter. (ASl/Red/MP).

















