- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan UMKM Aceh melalui Akses Pasar Digital dan Dukungan Pengembangan Usaha
- PERINTIS 10 Hari Mulai Diterapkan, Kantah Kabupaten Tangerang Hadirkan Layanan Peralihan Hak yang Lebih Cepat dan Mudah.
- 14 Samsat Polda Metro Kunjungi Taman Kanak-kanak, Hadirkan Sosok Polisi yang Bersahabat
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- DPMPTSP Barito Utara Paparkan Lima Manfaat Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro
- Buka Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan LKPM, Wabup Tekankan Pemahaman Pelaku Usaha Terhadap OSS-RBA
- Dua Pria Pelaku Pembunuhan Berencana di Pinang Ranti Jaktim Berhasil Ditangkap
- Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah.
IPW Minta Polda Metro Jaya, Dalami Kembali Kasus Bripka Madih

Keterangan Gambar : Bripka Madih (Poto Istimewa)
Megapolitanpos.com, Jakarta- Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berharap Polda Metro Jaya (PMJ) memberikan keadilan terhadap Bripka Madih terkait tanah yang di claim milik keluarganya yang diserobot.
IPW menilai perlunya didalami kembali kasus tersebut, meski kasusnya pernah dikeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan agar Bripka Madih diberi kesempatan untuk mengajukan bukti bukti baru.
" IPW mengharapkan Polda Metro Jaya bisa memberikan keadilan terhadap Bripka Madih terkait tanah yg di claim milik klgnya yang diserobot, setidak-tidaknya dibuka suatu pemeriksaan ulang," ujar Sugeng di Jakarta, Senin (06/02/2023).
Baca Lainnya :
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian.
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
Sugeng menjelaskan di 2012 kasus yang di laporkan Bripka Madih sempat dihentikan karena tidak cukup bukti , hingga diterbitkannya Surat Penghentian Penyelidikan.
" 2012 sepertinya telah diterbitkan Surat Penghentian Penyelidikan karena tidak cukup bukti, nah mungkin didalami kembali apakah benar seperti itu, kalau memang benar Bripka Madih diberi kesempatan untuk mengajukan bukti bukti baru," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Madih, seorang anggota Provost yang berdinas di wilayah Polres Metro Jakarta Timur, mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri. Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya, ketika melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011 lalu.
Tak hanya dimintai sejumlah uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih, juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi. Bahkan, oknum penyidik meminta Madih untuk memberikan tanahnya sebagai bentuk hadiah.
Meski telah bertahun-tahun kasus ini berjalan, hingga kini laporan Madih tak kunjung ditindaklanjuti, sementara tanahnya yang disebut diserobot itu sudah dibangun perumahan oleh pengembang.
Dia pun mengaku bahwa kini dirinya masih ingin memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Terlebih, tanah milik orang tuanya memiliki luas hingga ribuan meter. (ASl/Red/MP).

.jpg)













