- Wakil Ketua DPC Gerindra: Peran Media Diakui Jembatan Komunikasi Kemasyarakatan Handal.
- Kapolda Metro Cek Pos Pengamanan Cikunir dan Pastikan Arus Mudik Lebaran 2026 Aman, Lancar
- IR H Ateng Sutisna Tegaskan Peran Strategis Jurnalis, Jadi Penyambung Lidah Rakyat
- Robotika untuk Negeri Menyapa Nias: PRSI Sumut Gelar Program Edukasi Teknologi di Gunungsitoli
- Lewat Robotika untuk Negeri, PRSI Sasar Sekolah hingga Pesantren
- PRSI Babel Gelar Fun Match Robot Soccer Saat Ngabuburit Komunitas
- Menkop Kunjungi Kantor Agrinas, Bahas Perkembangan Rencana Operasional Kopdes Merah Putih
- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
Ini Profil CAT, Anggota PPLN Den Haag Korban Rayuan Bejat Hasyim Asyari

Keterangan Gambar : Cindra Aditi Tejakinkin, yang dikenal dengan nama CAT, adalah korban dari tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Selesai sudah karir Hasyim Asyari di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat padanya.
Korban kasus asusila Hasyim Asyari, berinisial CAT mengapresiasi putusan DKPP itu. Siapa sebenarnya sosok CAT korban tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari?
Baca Lainnya :
- Kumuh Wajah Bumi Putra Sang Fajar Sampah Berserakan Pasca Pemecatan Ratusan THL
- Pemkot Blitar Pecat Ratusan Tenaga PHL, Mendapat Tanggapan Ketua DPRD
- KPU Daerah Khusus Jakarta Sosialisasikan PKPU PAW 2025, Tekankan Kepatuhan Regulasi dan Akurasi Data Parpol
- KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025
- Menteri Maman: UMKM Jadi Penopang Penting Industri Otomotif Nasional
Cindra Aditi Tejakinkin, yang dikenal dengan nama CAT merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag. CAT menjadi perhatian setelah dirinya melaporkan Hasyim Asyari ke DKPP atas dugaan perbuatan asusila.
CAT hadir dalam sidang putusan etik yang dibacakan DKPP, pada Rabu (3/7) kemarin.
CAT menyampaikan apresiasi atas putusan DKPP tersebut. Ia menyebut, DKPP mampu memberikan ruang keadilan dalam putusannya.
"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi," kata CAT dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (3/7).
CAT juga menyatakan bahwa pengaduan yang diajukannya ke DKPP bukan hal yang mudah. Menurutnya, butuh keberanian kuat untuk bisa menyatakan bahwa dirinya adalah korban.
"Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang saya alami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh," ungkap CAT.
Ia mengakui, butuh keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara pemilu. CAT menyatakan, dirinya akan menyesal jika tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang dialaminya.

"Namun, alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan," papar CAT.
Karena itu, CAT sangat mengapresiasi putusan DKPP yang memecat Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU. Menurutnya, DKPP mampu menjadi lembaga negara yang berperan penting dalam menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara di Indonesia, khususnya perempuan.
"Putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan. Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asyari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk.(AS).

















