Humas PN Jaksel, Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo 30 Hari Kedepan

By Achmad Sholeh(Alek) 06 Jan 2023, 22:33:28 WIB Nasional
Humas PN Jaksel, Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo 30 Hari Kedepan

Megapolitanpos com, Jakarta- Surat permohonan perpanjangan yang diajukan oleh majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.

Masa perpanjangan yang pertama, tiga puluh hari akan diberikan dari tanggal 8 Januari 2023 sampai tanggal 6 Februari 2023. Kemudian apabila nanti di dalam perpanjangan yang pertama sampai tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan belum selesai, maka Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri akan mengajukan perpanjangan 30 hari yang kedua.

" Jadi, betul bahwa permohonan perpanjangan yang diajukan oleh majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi. Suratnya sudah kita terima, dan nanti tembusannya disampaikan kepada keluarga terdakwa, kemudian ke Jaksa Penuntut Umum. Jadi, di dalam penetapan perpanjangan penahanan Pengadilan Tinggi itu," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Jum'at (6/1/2023).

Baca Lainnya :

• Berita Viral Tiktok*

Sehubungan dengan berita viral di media sosial tentang tayangan video tiktok yang menyangkut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H., yang juga sebagai Ketua Majelis Hakim perkara pidana atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Djuyamto mengatakan akan memastikan terlebih dulu kebenaran daripada video tersebut." Selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri, bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul, karena di sana disinggung-singgung mengenai soal penanganan perkara. Jadi, tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan, benar dengan tidaknya. Kita tahu sendiri bahwa tugas hakim itu sangat-sangat berat. Artinya, apakah itu bagian daripada upaya untuk memengaruhi independensi hakim? Ya nanti kita lihat saja," kata Djuyamto.

Menurutnya, mengenai penelusuran Video ada fungsi tersendiri, dan imerupakan kewenangan pimpinan.Soal benar dan tidaknya video tersebut belum dipastikan.

" Kalau disanakan ada framing itu, ada narasi bahwa ada membocorkan, itu tidak benar. Masih pemeriksaan kok, apa yang putusan belum, tuntutan juga belum apanya yang mau dibocorkan. Jadi disana pernyataan beliau didalam potongan ya, saya bilang potongan apakah itu diedit atau tidak kan jelas itu, beliau menyatakam hanya normatif itu. Normatif bahwa yang namannya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun. Kan sesuai ketentuan undang-undang apa yang disampaikan beliau itu. Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan," katanya.

Dia berharap agar masyarakat tidak terburu-buru menyikapi kebenaran video tersebut, karena menurutnya masih terlalu jauh jika dikaitkan dengan pelanggaran kode etik.

" Ya kan ada kode etik, tapi sekali lagi sampaikan jangan keburu-buru kesana. Jangan keburu-buru kalau itu pelanggaran, kan kita belum tahu. Itukan potongan-potongan yang kita belum  bisa memastikan apakah itu betul pernyataan utuh atau tidak atau dipotong. Jadi kalau kita mau mengaitkan kearah kode etik pelanggaran dll itu masih terlalu jauh. Kita kan harus utuh konteks apa pernyataan itu di dalam sebuah apakah hanya sekedar diperlihatkan hanya potongan itu saja atau bagaimana kita kan blum tahu," terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya sudah sering sampaikan ke media bahwa pemeriksaan setempat itu merupakan diskresi hakim, walaupun tidak diatur di dalam KUHAP secara eksplisit, tapi di dalam praktek peradilan, hakim untuk memperoleh atau menambah keyakinan, apalagi dalam perkara-perkara yang katakanlah butuh pembuktian yang lebih optimal, ada kehati-hatian dan sebagainya. 

"Kan ada selain alat bukti, juga dibuat, diatur alat bukti dan keyakinan hakim. Dalam konteks itulah majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat,"pungkasnya.(ASl/Red/MP).


*




  • Implementasi Robotika untuk Negeri di Padang, Siswa MAN 1 Tunjukkan Prestasi Gemilang

    🕔08:52:10, 11 Apr 2026
  • Audiensi PRSI di BRIN, Awali Penguatan Kolaborasi Strategis

    🕔13:23:35, 11 Apr 2026
  • Lukman Abdul Fatah Kembangkan CNC Multifungsi, PRSI Perkuat Ekosistem Robotika Nasional

    🕔12:30:42, 09 Apr 2026
  • PRSI dan Pemprov Jabar Bahas TechnoFest 2026 serta Pengembangan Ekosistem Robotika dan AI

    🕔10:34:31, 07 Apr 2026
  • Pesan Paskah 2026, Menag Tekankan Harmoni dan Persaudaraan Bangsa

    🕔15:48:23, 04 Apr 2026