- KUR Rp70 Triliun untuk Sektor Mikro, Pemerintah Gaspol Tekan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pejabat Barito Utara, Dukung Penguatan Kinerja Birokrasi
- Kapolsek dan Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Pemkot Jaktim Perkuat Sinergi Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
- Bupati Barito Utara Lantik Pejabat,Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
- RPTRA Jadi Garda Terdepan, Pramono Anung Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga
- Kesbangpol Barut Ajak ASN Tingkatkan Kinerja, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas
- Sjafrie Sjamsoeddin dan Koizumi Shinjiro Sepakat Perkuat Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik
- Kenaikan BBM Non-Subsidi Berlaku Hari Ini, Pertalite dan Solar Tetap Stabil
- KDMP Desa Gununggede Perkokoh Perekonomian Desa Mandiri dan Sejahtera
Hati-Hati Modus Baru Penipuan Salah Transfer Uang, Korban Menanggung Beban Tagihan Pinjol

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Di era digital saat ini, modus penipuan online semakin beragam dan terus berkembang hingga menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Salah satu modus terbarunya yakni salah transfer uang untuk menjebak korban menanggung beban tagihan pinjaman online (pinjol) yang tidak dilakukannya.
Melihat fenomena ini, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan mengikuti langkah-langkah pencegahan yang direkomendasikan oleh lembaga keuangan dan pihak berwenang.
"Modus penipuan saat ini semakin beragam. Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan tidak mudah terperdaya oleh berbagai taktik yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan," kata Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo.
Baca Lainnya :
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Edy Kusnadi Resmi Jadi Calon Dirut Bank Kalbar, Ini Strateginya Perkuat Ekonomi di Kalbar
- Transformasi BRAVE Dorong Pertumbuhan BNI Lampaui Industri Perbankan
- Menteri Maman Ajak Pengusaha UMKM di NTT Optimalkan KUR
- Menteri UMKM Lantik Sekretaris Kementerian dan Deputi Kewirausahaan
Okki menjelaskan, dalam modus baru salah transfer uang, pelaku penipuan akan mentransfer sejumlah uang ke rekening korban, lalu menghubungi korban dan mengaku telah melakukan kesalahan transfer.
Mereka akan meminta korban untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening lain. Namun, saat korban mengembalikan uang, malah harus menanggung beban tagihan dari pinjaman online yang tidak dilakukannya.
Terkait hal itu, Okki pun memberikan beberapa saran kepada masyarakat untuk menghindari penipuan modus baru tersebut. Pertama, abaikan panggilan atau pesan dari pihak yang mengaku melakukan salah transfer uang dan meminta untuk mengembalikannya.
Kedua, jika sudah terlanjur menerima transfer tersebut, segera hubungi bank dan jangan terbujuk untuk mengirimkan kembali uang tersebut. Selain itu, jangan pernah membuka tautan atau link yang mencurigakan serta tetap menjaga kerahasiaan data pribadi.
Dan ketiga, bagi nasabah BNI yang menerima modus penipuan semacam itu, diharapkan segera menghubungi BNI melalui kontak resmi, yaitu 1500046, WhatsApp 08115881946, dan email bnicall@bni.co.id.
"Dengan tetap waspada dan berhati-hati, kita dapat melindungi diri kita sendiri dan orang-orang terdekat dari ancaman penipuan online yang semakin canggih dan merugikan," pungkasnya. (Reporter: Achmad Sholeh)

















