- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
- Gagal Kabur! Pencuri Motor Diringkus Warga Usai Kepergok Dorong Scoopy
- Ratusan Pil Obat Keras Digulung! Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Ilegal di Kampung
- Kado Hardiknas dari Sekolah Ambruk, Bupati Eman Suherman : Momentum Bangkit dan Benahi Pendidikan
- Hardiknas 2026 : H Iing Misbahuddin Serukan Revolusi Pendidikan Berbasis Karakter!
- Sosok Mohammad Novianto, Pebisnis Landscape Muda yang Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Lamongan
- Fauzi Arfan Resmi Jadi Ketum AASI Periode 2026 - 2029
- Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas Akibat Senpi, Tragedi Berdarah Di Teweh Timur
- Bupati Majalengka Bongkar Dugaan Konstruksi Bermasalah di Balik Ambruknya Atap SD
- Edy Kusnadi Resmi Jadi Calon Dirut Bank Kalbar, Ini Strateginya Perkuat Ekonomi di Kalbar
H Makawi, Ahli Waris H Abdul Halim Klaim Tanah Seluas 17 Ribu M2 yang Kini Berdiri Apartemen di Pegangsaan

Keterangan Gambar : Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara Perkara Nomor 530/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT SM.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat gugatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erry Iriawan, pada Rabu (18/12/2024) yang dihadiri oleh prinsipal Penggugat H Makawi didampingi kuasa hukumnya Hendra Wijaya SH dan para tergugat yang mewakili PT SM serta para Tergugat lainnya.

Baca Lainnya :
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
H. Makawi selaku ahli waris dari H Abdul Halim dan Hj Muzenah berdasarkan Surat Keterangan waris tanggal 14 Agustus 2009 dan surat pernyataan ahli waris kepemilikan tanah dan sawah yang kini berdiri bangunan apartemen di Kelapa Gading (Pegangsaan) Sherwood dengan girik no C1242, nomer Kohir N2.04.1.01.04.0040 dengan alamat kelurahan Pegangsaan II Rt 003/02, kec Koja, Jakarta Utara, Persil 896. Blok S. II dengan luas kurang lebih 17.204 M2.
"Sejak tahun 1981 Tergugat telah melakukan pembelian dan menguasai tanah milik alm orang tua kami, padahal H Abdul Halim orang tua kami meninggal tahun 1978," kata H Makawi kepada wartawan usai sidang.
Pembelian oleh Tergugat kepada H Abdul Halim tersebut menurut Makawi berdasarkan AJB No 14/I/38/1981 tertanggal 7 Februari 1981 dan AJB No 25/I/38/1981 tertanggal Maret 1981.
Imbuh Makawi, berdasarkan bukti-bukti yang ada, pembelian oleh Tergugat dilakukan pada saat H Abdul Halim telah meninggal dunia 3 tahun sebelum dilakukan jual beli. Jadi menurutnya aneh pembelian dilakukan kepada orang yang sudah meninggal dunia.
Untuk itu ia meminta agar Tergugat tidak mengalihkan Sertipikat-Sertipikat tanah tersebut.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















