- Bengkel Wijaya AC Mobil Tunjukkan Profesionalisme Tangani Berbagai Masalah AC Mobil
- Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
H Makawi, Ahli Waris H Abdul Halim Klaim Tanah Seluas 17 Ribu M2 yang Kini Berdiri Apartemen di Pegangsaan

Keterangan Gambar : Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara Perkara Nomor 530/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT SM.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat gugatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erry Iriawan, pada Rabu (18/12/2024) yang dihadiri oleh prinsipal Penggugat H Makawi didampingi kuasa hukumnya Hendra Wijaya SH dan para tergugat yang mewakili PT SM serta para Tergugat lainnya.

Baca Lainnya :
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Penegakan Hukum di KPK dan Kejaksaan Disorot, Pengamat Bilang Soal Relasi
- Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021
H. Makawi selaku ahli waris dari H Abdul Halim dan Hj Muzenah berdasarkan Surat Keterangan waris tanggal 14 Agustus 2009 dan surat pernyataan ahli waris kepemilikan tanah dan sawah yang kini berdiri bangunan apartemen di Kelapa Gading (Pegangsaan) Sherwood dengan girik no C1242, nomer Kohir N2.04.1.01.04.0040 dengan alamat kelurahan Pegangsaan II Rt 003/02, kec Koja, Jakarta Utara, Persil 896. Blok S. II dengan luas kurang lebih 17.204 M2.
"Sejak tahun 1981 Tergugat telah melakukan pembelian dan menguasai tanah milik alm orang tua kami, padahal H Abdul Halim orang tua kami meninggal tahun 1978," kata H Makawi kepada wartawan usai sidang.
Pembelian oleh Tergugat kepada H Abdul Halim tersebut menurut Makawi berdasarkan AJB No 14/I/38/1981 tertanggal 7 Februari 1981 dan AJB No 25/I/38/1981 tertanggal Maret 1981.
Imbuh Makawi, berdasarkan bukti-bukti yang ada, pembelian oleh Tergugat dilakukan pada saat H Abdul Halim telah meninggal dunia 3 tahun sebelum dilakukan jual beli. Jadi menurutnya aneh pembelian dilakukan kepada orang yang sudah meninggal dunia.
Untuk itu ia meminta agar Tergugat tidak mengalihkan Sertipikat-Sertipikat tanah tersebut.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















