- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Ormas Laskar Blitar Serukan Rakyat Tetap Mendukung Program MBG dan KDMP
- DPRD Barito Utara Dorong Peningkatan Fasilitas dan Pelayanan Jamaah Haji
- Pemkab Barito Utara Sambut Kepulangan Jamaah Haji, Harapkan Menjadi Teladan di Masyarakat
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Ketua Umum PRSI Bahas Program Workshop Robotika Bersama Anjungan Kalimantan Selatan TMII
- RISNU Masjid Nurul Hidayah Kembali Gelar Gempita Muharram 1448 H, Hadirkan Festival Islami dan Kegiatan Sosial
H Makawi, Ahli Waris H Abdul Halim Klaim Tanah Seluas 17 Ribu M2 yang Kini Berdiri Apartemen di Pegangsaan

Keterangan Gambar : Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara Perkara Nomor 530/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT SM.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat gugatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erry Iriawan, pada Rabu (18/12/2024) yang dihadiri oleh prinsipal Penggugat H Makawi didampingi kuasa hukumnya Hendra Wijaya SH dan para tergugat yang mewakili PT SM serta para Tergugat lainnya.

Baca Lainnya :
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
H. Makawi selaku ahli waris dari H Abdul Halim dan Hj Muzenah berdasarkan Surat Keterangan waris tanggal 14 Agustus 2009 dan surat pernyataan ahli waris kepemilikan tanah dan sawah yang kini berdiri bangunan apartemen di Kelapa Gading (Pegangsaan) Sherwood dengan girik no C1242, nomer Kohir N2.04.1.01.04.0040 dengan alamat kelurahan Pegangsaan II Rt 003/02, kec Koja, Jakarta Utara, Persil 896. Blok S. II dengan luas kurang lebih 17.204 M2.
"Sejak tahun 1981 Tergugat telah melakukan pembelian dan menguasai tanah milik alm orang tua kami, padahal H Abdul Halim orang tua kami meninggal tahun 1978," kata H Makawi kepada wartawan usai sidang.
Pembelian oleh Tergugat kepada H Abdul Halim tersebut menurut Makawi berdasarkan AJB No 14/I/38/1981 tertanggal 7 Februari 1981 dan AJB No 25/I/38/1981 tertanggal Maret 1981.
Imbuh Makawi, berdasarkan bukti-bukti yang ada, pembelian oleh Tergugat dilakukan pada saat H Abdul Halim telah meninggal dunia 3 tahun sebelum dilakukan jual beli. Jadi menurutnya aneh pembelian dilakukan kepada orang yang sudah meninggal dunia.
Untuk itu ia meminta agar Tergugat tidak mengalihkan Sertipikat-Sertipikat tanah tersebut.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).











.jpg)





