Breaking News
- Dukung Ekonomi Berkeadilan, Pemerintah Perkuat Ekosistem UMKM Lewat Bursa Wirausaha Unggulan
- Hendik Budi Yuantoro Penerima Mandat PAW DPP PDI Perjuangan
- Prabowo: Obat Generik Murah dan Modernisasi Rumah Sakit Jadi Prioritas Pemerintah
- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
GMB Sulsel Lakukan Aksi Unras Jilid 3 Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos

MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar-Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB Sulsel) kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid 3 di Flyover Makassar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) terkait dugaan korupsi Bansos pada Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar (14/2/2022) Dalam aksinya Isranto Buyung, selaku Jenderal lapangan mengatakan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI Sulsel) sebanyak 769 orang penerima bantuan tidak disertai Nomor Induk Kependudukan (NIK), hanya berdasarkan nama dan alamat juga ditemukan 780 penerima bantuan ganda, yang berpotensi penyalahgunaan bantuan dan berpotensi pemborosan keuangan daerah yang telah mereka laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel). “Dari 769 orang penerima bantuan yang tidak disertai dokumen nomor induk kependudukan (NIK) hanya berdasarkan nama dan alamat jika dikalkulasikan maka Rp 338.360.000 dan jika 780 orang penerima bantuan ganda juga dikalkulasikan Rp 343.200.000 dan totalnya Rp 681.560.000,” ucap buyung. Lanjut Buyung ia meminta Bupati segera copot Kepala Dinas Sosial dan PPTK yang tidak mampu dalam menverifikasi dan menvalidasi data penerima bansos dan mendesak Kejati Sulsel untuk segera menuntaskan kasus tersebut. ia menganggap bahwa ada beberapa aturan yang diduga telah dilanggar dalam penyaluran bansos tersebut di tahun 2020. “Hal ini tentunya diduga tidak sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2019, tentang pedoman pengelolaan keuangan negara/daerah pada pasal 141 ayat (1) menyatakan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih, dan juga diduga melanggar peraturan Bupati kepulauan selayar Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka penanggulangan Covid19. Pada pasal 9 ayat 2 menyatakan belanja tidak terduga untuk pembiayaan penanggulangan bencana alam atau bencana sosial yang bersifat tanggap darurat dan keadaan darurat, atau mendesak harus mempertimbangkan efesiensi dan efektivitas serta menghindari adanya tumpang tindih pendanaan terhadap kegiatan yang telah didanai dari APBD,” ujar buyung. Dibawah jembatan Flyover, massa aksi bergantian berorasi meminta bupati segera mencopot kepala dinas dan PPTK, disana massa sempat membakar ban bekas tetapi pihak kepolisian dengan sigap mematikan ban tersebut dan sempat bersitegang antara massa aksi dengan kepolisian. Setelah itu massa aksi bergeser ke depan Kejati Sulsel meminta segera menuntaskan kasus tersebut. Disana pihak Kejati terkesan lama menyambut massa aksi sehingga massa aksi sempat menahan mobil untuk dijadikan panggung orasi sehingga sempat terjadi kemacetan dan tak berselang lama pihak Kejati menemui mereka. Massa aksi ditemui oleh Zul kasi A Idpolhankam Kejati Sulsel menyatakan akan menyampaikan kasi Penkum karena beliau terkonfirmasi covid siang tadi. “Kami akan menyampaikan ke pak Idil selaku kasi Penkum karena beliau terkena covid, makanya cepat balik sehingga saya diutus menemui massa aksi,” ujarnya. Setelah itu massa aksi membubarkan diri tertib, dan berjanji akan datang kembali untuk menanyakan sampai dimana penanganan kasus tersebut.Tauviq

















