Breaking News
- KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
- PTPN III dan Baharkam Polri Resmi Kerja Sama, Pengamanan Aset Strategis Negara Diperkuat
- Pari Purna DPRD Kota Blitar Pilih Sabotase Absen, Ini Alasannya
- Bupati Eman Ajak KAHMI Bersatu, Kolaborasi Jadi Kunci Majalengka SAE
- Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute: Kemerdekaan Pers Indonesia Bukan Lagi Sensor Negara, Tapi Tekanan Ekonomi
- Sinergi Fiskal Moneter: Arah Baru Industri Jasa Keuangan
- Bupati Majalengka Ultimatum KONI Majalengka: Saatnya Bangkit Raih Prestasi
- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Korps Marinir
- Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
GMB Sulsel Lakukan Aksi Unras Jilid 3 Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos

MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar-Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB Sulsel) kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid 3 di Flyover Makassar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) terkait dugaan korupsi Bansos pada Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar (14/2/2022) Dalam aksinya Isranto Buyung, selaku Jenderal lapangan mengatakan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI Sulsel) sebanyak 769 orang penerima bantuan tidak disertai Nomor Induk Kependudukan (NIK), hanya berdasarkan nama dan alamat juga ditemukan 780 penerima bantuan ganda, yang berpotensi penyalahgunaan bantuan dan berpotensi pemborosan keuangan daerah yang telah mereka laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel). “Dari 769 orang penerima bantuan yang tidak disertai dokumen nomor induk kependudukan (NIK) hanya berdasarkan nama dan alamat jika dikalkulasikan maka Rp 338.360.000 dan jika 780 orang penerima bantuan ganda juga dikalkulasikan Rp 343.200.000 dan totalnya Rp 681.560.000,” ucap buyung. Lanjut Buyung ia meminta Bupati segera copot Kepala Dinas Sosial dan PPTK yang tidak mampu dalam menverifikasi dan menvalidasi data penerima bansos dan mendesak Kejati Sulsel untuk segera menuntaskan kasus tersebut. ia menganggap bahwa ada beberapa aturan yang diduga telah dilanggar dalam penyaluran bansos tersebut di tahun 2020. “Hal ini tentunya diduga tidak sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2019, tentang pedoman pengelolaan keuangan negara/daerah pada pasal 141 ayat (1) menyatakan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih, dan juga diduga melanggar peraturan Bupati kepulauan selayar Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka penanggulangan Covid19. Pada pasal 9 ayat 2 menyatakan belanja tidak terduga untuk pembiayaan penanggulangan bencana alam atau bencana sosial yang bersifat tanggap darurat dan keadaan darurat, atau mendesak harus mempertimbangkan efesiensi dan efektivitas serta menghindari adanya tumpang tindih pendanaan terhadap kegiatan yang telah didanai dari APBD,” ujar buyung. Dibawah jembatan Flyover, massa aksi bergantian berorasi meminta bupati segera mencopot kepala dinas dan PPTK, disana massa sempat membakar ban bekas tetapi pihak kepolisian dengan sigap mematikan ban tersebut dan sempat bersitegang antara massa aksi dengan kepolisian. Setelah itu massa aksi bergeser ke depan Kejati Sulsel meminta segera menuntaskan kasus tersebut. Disana pihak Kejati terkesan lama menyambut massa aksi sehingga massa aksi sempat menahan mobil untuk dijadikan panggung orasi sehingga sempat terjadi kemacetan dan tak berselang lama pihak Kejati menemui mereka. Massa aksi ditemui oleh Zul kasi A Idpolhankam Kejati Sulsel menyatakan akan menyampaikan kasi Penkum karena beliau terkonfirmasi covid siang tadi. “Kami akan menyampaikan ke pak Idil selaku kasi Penkum karena beliau terkena covid, makanya cepat balik sehingga saya diutus menemui massa aksi,” ujarnya. Setelah itu massa aksi membubarkan diri tertib, dan berjanji akan datang kembali untuk menanyakan sampai dimana penanganan kasus tersebut.Tauviq


.jpg)














