- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
Festival Patrol Sahur II HUT Kota Blitar ke 118, Gempur Rokok Ilegal Wujudkan Kota Blitar Keren

Keterangan Gambar : Walikota Blitar, Drs Santoso Sosialisasi gempur rokok ilegal festival musik ronda sahur tahun 2024 di Kota Blitar.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Musik kentongan perpaduan alat musik moderen merupakan perpaduan yang sepadan, ulem mendayu, bunyi musik ini sangat identik sebagai penggugah sahur bagi umat Islam di bulan Ramadhan.
Hal ini yang disampaikan Walikota Blitar Drs. Santoso saat membuka acara festival musik sahur dihalaman kantor Satpol PP jalan Mastrib 83 Kota Blitar Jum'at (22/03/2024).
Festival diikuti oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) di 21 Kelurahan berlangsung hingga Sabtu (23/03/2024)
Baca Lainnya :
- Diduga Lalai Mematikan Kompor LPG Warung Pujasera Istana Gebang Nyaris Ludes Terbakar
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
- Pimpin Apel HUT RI KE-81 Wali Kota Blitar Ajak Warga Jaga Keutuhan NKRI
- Wali Kota Blitar : Perluas Layanan Peziarah Makam Bung Karno Buka 24 Jam Sesuaikan Animo Masyarakat
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
Festival ronda sahur juga juga dilakukan sosialisasi gempur rokok ilegal festival musik ronda sahur tahun 2024, seperti disampaikan oleh Kasatol PP adalah "Dalam rangka memperingati hari jadi Kota Blitar ke 118, Hut Satpol PP ke 74, Linmas ke 62 dan Hut Damkar ke 105 harus tetap dijaga kelestariannya, karena ronda penggugah sahur identik dengan kerukunan," ungkap Santoso.

Pesan Walikota Blitar kepada peserta dan masyarakat Kota Blitar, " musik ronda menggunakan kentonga adalah sebuah kesenian tradisional yang melegenda adalah warisan nenek moyang kita yang dilakukan bersama sama," tuturnya.
Ronda sahur musik ronda perpaduan antara alat musik konvensional dan tradisional menunjukan ke khasan, maka perpaduan yang di aransmen oleh pakar seni akan mampu menunjukan irama yang indah merdu di dengarkan, sebagai sarana pengguggah sahur yang mendayu, merdu dan tidak mengganggu.
"Festival ini betul betul menjadi tradisi rutin, dan kalau bisa dilaksanakan pada malam sabtu malam minggu, sehingga dapat dinimati masyarakat," imbuhnya.
Dilain sisi Kepala Satpol PP Kota Blitar, Roni Yoza Pasalbessy mengatakan, festival ronda sahur dalam rangka Hari Jadi ke 118 Kota Blitar, menyambut bulan Ramadhan 1445 H, Harlah Satpot PP Satlinmas Damkar. Sangat diharapkan upaya ini sebagai bentuk memerangi rokok ilegal, ronda juga untuk cegah kriminalitas dalam puasa dan menjelang lebaran,"ungkapnya.
Saat itu juga turut memberikan sosialisasi rokok ilegal oleh Wahbul Mubarok dari bea cukai Blitar untuk mewujudkan kota Blitar Unggul, Makmur dan Bermartabat bebas dari peredaran rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai.

"Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya. ** (adv/kmf/za/mp)









.jpg)





