Breaking News
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
- Patroli Malam, Koramil /Tangerang Sisir Sejumlah Ruas Jalan Cegah Gangguan Kamtibmas.
Dualisme Dekopin, Forwakop Dorong Pemerintah Bersikap Tegas

Poto: istimewa Jakarta(MEGAPOLITANPOS.COM): Kemelut kepengurusan di tubuh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) tak urung membuat bingung para pekerja jurnalistik, khususnya para wartawan yang biasa meliput masalah perkoperasian yang tergabung dalam Forum Wartawan Koperasi (Forwakop). Kemelut berkepanjangan itu dikhawatirkan mengganggu kinerja koperasi di tanah air sehingga lembaganya akan semakin terpinggirkan. Karenanya pemerintah diminta segera menyelesaikan kemelut berkepanjang tersebut. Demikian kesimpulan yang mengemuka dalam diskusi bulanan sekaligus Hala bi halal Forum Wartawan Koperasi (Forwakop) siang tadi, Senen, (16/5/2022) di Jakarta. “Pemerintah perlu mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan masalah Dekopin ini, karena dampaknya semakin kurang baik bagi perkoperasian di tanah air,” kata Edi Sasmito, mantan Ketua Forwakop Periode 2000 -2002, Hadir pada kesempatan itu sejumlah mantan Ketua Forwakop lainnya antara lain Mulia Ginting, Rindy Rosandya, Luther Kembaren, Haryanto dan inisiator Forwakop Irsyad Muchtar dan serta sejumlah pengurus Forwakop seperti Sidik Sukandar, Mohammad Soleh, dan Naomi Siagian. Sebagaimana diketahui sejak berlangsungnya Munas Dekopin di Makassar tahun 2019 berakhir dengan tampilnya dua kepemimpinan yaitu kubu Nurdin Halid dan Sri Untari Bisowarno. Keduanya, dengan argument yang masing-masing merasa kuat, mengklaim diri sebagai pihak yang sah secara hukum. Akibatnya terjadi saling argumentasi yang berujung pada ranah hukum. dari informasi di ketahui dalam Keputusan terakhir adalah penetapan dari Mahkamah Agung yang menyebut bahwa Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing sebagai Ketua Umum Dekopin. Namun demikian bukan berarti kubu Sri Untari sudah bisa melenggang membawa roda kepengurusan Dekopin, karena berikutnya Kementerian Koperasi dan UKM juga mengirim surat ke MA untuk meminta fatwa hukum masalah tersebut, dan hasilnya dijawab pada April 2022 lalu bahwa persoalan tersebut diserahkan kepada masing-masing pihak untuk mencari upaya hukum. Menurut Edi Sasmito, kondisi deadlock seperti itu harus diselsaikan. Dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM punya wewenang kuat untuk menetapkan kebijakan. Senada dengan itu, Mulia Ginting mengusulkan agar dalam waktu dekat Forwakop melakukan audiensi dengan Menteri Koperasi UKM Teten Masduki. “Kita harus bantu pemerintah dan juga Dekopin untuk menyelesaikan masalah ini, sebab kondisi ini terasa mengganggu pemberitaan dan tugas kita dalam menulis masalah perkoperasian, apalagi dalam waktu dekat ini kita akan menggelar Hari Koperasi Nasional ke 75, malu lah kita jika ini tak selesai juga,” ujarnya. Sementara itu, inisiator Forwakop Irsyad Muchtar menambahkan, penyelesaian kemelut Dekopin sepenuhnya ada di tangan pemerintah, karena sumber pendanaannya kini ada di pemerintah. “Berbeda dengan masa lalu, ketika Dekopin merupakan organisasi mandiri yang dibiayai oleh anggotanya, tentu sulit menyelesaikan kemelut internalnya. Kalau kini kan beda, pembiayaan operasioanal Dekopin ada di pemerintah, tentu tidak sulit mengaturnya. Masalahnya, pemerintah mau ngatur apa tidak,” pungkasnya. (ASl/Red/MP).)


.jpg)













