- Warga Cium Bau Tak Sedap, Ustaz Latif Ditemukan Meninggal Diperkirakan Sudah 3 Hari
- Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana
- Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi.
- Intensifkan Patroli Malam, Babinsa bersama Komduk Sasar Lokasi Rawan.
- Kepala Kantah Kab Tangerang Ikuti Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Kinerja di Lingkungan Kanwil BPN Banten.
- Bedah Masalah, Sachrudin: Bahas Tuntas dan Segera Ditangani.
- HUT ke-31, Tirta Benteng Genjot Pelayanan dan Tawarkan Sambungan Baru Rp237 Ribu.
- Jiham Nur Hadiri Groundbreaking Jembatan Lahei, Dorong Infrastruktur Buka Akses Ekonomi Masyarakat
- Jembatan Lahei Dibangun, Plt Damang Apresiasi, Sebut Jembatan Jadi Kebutuhan Masyarakat
- Titiek Soeharto Dorong Pemerintah Serap Telur Peternak dan Atasi Kelangkaan Jagung
Dua Raperda Disetujui DPRD Kota Tangerang

Keterangan Gambar : Pemerintah Kota Tangerang disetujui oleh DPRD Kota Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Dua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tangerang disetujui oleh DPRD Kota Tangerang, kedua Raperda tersebut antara lain Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang tahun 2022, dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Wali kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, menjabarkan, berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp4,27 Triliun atau 100,63%, sedangkan realisasi belanja berada di angka Rp4,43 Triliun atau 90,31%.
Baca Lainnya :
- Bedah Masalah, Sachrudin: Bahas Tuntas dan Segera Ditangani.
- Pemkot Tangerang Wisuda 405 Siswa Sekolah Lansia Angkatan Kedua, Dorong Lansia Mandiri dan Berprestasi.
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Polisi Turun Tangan, Harga Beras di Majalengka Dipantau Ketat
"Dari laporan tersebut, memperlihatkan kemampuan yang cukup baik dalam membiayai aktivitas operasional dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Arief, dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Penetapan atas 2 Raperda di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Selasa (18/7).
Kemudian, tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, lanjut Arief, terdapat tujuh jenis pajak daerah yang diatur dalam Raperda tersebut yang meliputi PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, opsen pajak kendaraan bermotor, serta opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
"Sedangkan jenis retribusi daerah terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu," beber wali kota.
Lebih lanjut, wali kota, menerangkan, sebelumnya kedua Raperda tersebut telah melalui proses evaluasi oleh Pemprov Banten untuk Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tangerang tahun 2022. Sedangkan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah dievaluasi oleh Kemendagri, Kemenkeu dan Pemprov Banten.
"Terima kasih untuk sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif di Kota Tangerang," tutup Arief. ** (Jhn)














