Breaking News
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
- Anggota DPRD Barito Utara Nilai ORARI Tetap Strategis di Tengah Perkembangan Teknologi
- Alwi Farhan Juara Tunggal Putra Indonesia Masters 2026, BNI: Bukti Pembinaan PBSI Efektif
Dua orang Masyarakat Lapor Tenaga Kerja Asing di PT SAB ke Lembaga Adat

MEGAPOLITANPOS.COM, Puruk Cahu - Dua orang warga Desa Penda Siron, Kecamatan Luang Tuhup, Kabupaten Murung Raya telah melaporkan dua warga Asing yang menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. Semesta Alam Barito (SAB) ke Kepala Adat Penda Siron dengan kasus dugaan pelecehan masyarakat adat. Dua orang itu yakni Suhardin dan Robert. Mereka yang sama-sama karyawan di PT SAB mengaku keberatan atas ucapan TKA dengan inisial AK yang isinya menyebutkan kedua warga lokal yang bekerja itu otak Kambing dan Kubis. Dugaan pelecehan terhadap dua karyawan lokal ini setelah pesan email AK kepada atasannya Amit Tyagi Pembroke di Jakarta bocor ke publik. Ia meragukan loyalitas Suhardin dan Robert, bahkan banyak pihaknya yang menyayangkan sikap dan ucapan TKA ini. "Saya merasa keberatan karena disebut tidak berpendidikan dan menjadi mata-mata seseorang dan otak kambing dan kubis, itu isi dalam pesan email Attila yang telah bocor," ungkap Robert kepada wartawan via telepon, Rabu (8/12). Atas dugaan perbuatan tidak mengenakan itu, membuat mereka mengambil sikap untuk membawa permasalahan tersebut ke ranah adat. "Kami sudah melaporkan pengaduan ini kepada kepala Adat Desa Penda Siron, bahkan Kepala Adat sudah menyurati pimpinan SAB untuk menghadirkan kedua orang tenaga kerja asing ini masing-masing Attila dan Jim Goldie," bebernya. Robert juga menjelaskan dalam surat panggilan yang dilayangkan oleh Kepala Adat Penda Siron Cilik yang telah dibubuhkan tanda tangan dan cap lembaga ini, pada tanggal 6 Desember 2021 yang diminta hadir pada tanggal 8 Desember 2021 pukul 08.00 WIB di Kantor Kepala Adat Penda Siron, keduanya malah mangkir. "Ini bentuk tidak adanya penghormatan kepada lembaga adat, setidaknya mereka bekerja di daerah adat harus mematuhi adat istiadat, menjaga tutur kata dan sopan santun," bebernya. Sementara itu Humas PT SAB Heri Riyadi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya laporan terhadap dua karyawan PT SAB yang berstatus TKA. "Iya benar," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, tadi malam. ((Armansyah/Aseng)


.jpg)









.jpg)




