- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Bersama Eksekutif Ketua DPRD Kabupaten Blitar bertempat ruang graha paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar pada Senib ( 16/06/26 ) menggelar Rapat Paripurna membahas agenda tentang penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dipimpin oleh Ketua DPRD Supriadi, didampingi Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi N.S., S.S., S.H., M.Kn. Turut hadir Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., Wakil Bupati H. Beky Herdihansah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua DPRD Supriadi menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Blitar Nomor B/900/127/409.6.3/2025 tertanggal 3 Juni 2025, mengenai penyampaian dokumen Ranperda dan Ranperbup tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 beserta lampirannya.
Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., dalam penjelasannya menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan.
Baca Lainnya :
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Legislatif dan Eksekutif Dorong Percepatan pembangunan Kabupaten Blitar
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
"Penyampaian Ranperda ini adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Bupati Rijanto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2024 memuat informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta pelaksanaan kegiatan selama tahun anggaran berjalan. Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diaudit oleh BPK RI.

Pemerintah Kabupaten Blitar kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan capaian kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2016.
“Capaian ini adalah hasil kerja keras dan sinergi antara eksekutif dan legislatif, serta seluruh jajaran pemerintah daerah. Untuk itu, kami sampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini,” ungkap Bupati.
Bupati Rijanto berharap, pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar. ** ( za/mp)
















