DPRD Jadwalkan Lima Ranperda Yang Di Usulkan Pemkab Barsel

MEGAPOLITANPOS.COM (BARITO SELATAN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) jadwalkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 14/10/2022Tahun Anggaran (TA) 2023 mendatang.
Lima ranperda tersebut, telah diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Barito Selatan. Lisda Arriyana, S.Sos kepada Ketua DPRD Ir. HM Farid Yusran, MM didalam forum rapat paripurna yang di selenggarakan di gedung Graha DPRD setempat yang dihadiri oleh sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Adapun terkait lima ranperda yang diserahkan Pj Bupati tersebut, yang nantinya akan di bahas bersama tim Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada bulan Nopember sampai Desember 2022 mendatang.
Baca Lainnya :
- Legislator Tri Wahyuni : Jika Pekarangan Rumah Dikelola Dengan Baik Bermanfaat Bagi Keluarga
- Ketua DPRD Barsel Kunker Pantau Pemilu Kades Serentak
- Orang Tua Harus Bijak Berikan Ponsel Pintar Bagi Buah Hati Mereka
- Atasi Kegagalan Panen Padi di Kecamatan GBA Perlunya Pendalaman Sungai Sekitar
- Perempuan Harus Percaya Diri Kembangkan Kewirausahaan di Sektor UKM dan Ekonomi Kreatif di Barsel
“Terkait lima buah ranperda yang diserahkan Pj Bupati tadi itu salah satu diantaranya yaitu, ranperda tentang APBD 2023, yang memang bulan ini kita jadwalkan untuk pembahasan bersama tim Pemda setempat yang selambat- lambatnya 30 Nopember sudah selesai, ” kata Ir HM Farid Yusran, MM kepada media ini, Selasa (11/10/2022) kemaren di Buntok.
Selanjutnya, ranperda tentang perubahan nama PDAM Perusahaan Umum Daerah Tirta Barito, serta kemudian ranperda tentang tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian dan barang daerah.
Sedangkan ranperda yang diajukan tersebut, itu merupakan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Sehingga nantinya bisa diterapkan kembali di kabupaten kita sendiri.
“Pasalnya, itu berkaitan dengan ranperda tentang retribusi pembangunan seperti gedung, karena itu bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai harapan kita bersama,” Tutup Farid Yusran pentolan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Barsel itu.(As/Red/MP).
