MK Gelar Sidang Pendahuluan PHPU KADA Calon Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara

MEGAPOLITANPOS.COM - Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan agenda penyampaian pokok - pokok pikiran dari pemohon, dilaksanakan di gedung MKRI 2 lantai 4 Jakarta, Jumat ( 25/04/2025)
Sidang yang diketuai oleh Guntur Hamzah pada panel I ini bersamaan digelar dengan enam perkara PHPU Kada lainnya di Indonesia.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan ini Kabupaten Barito Utara yaitu dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (paslon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 01) Barito Utara Kalimantan Tengah,
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM: KUR Harus Dukung UMKM sektor produksi untuk Entaskan Kemiskinan
- BNI Lanjutkan Pertumbuhan Kinerja Solid, Kredit dan Tabungan Naik 10% pada Kuartal I-2025
- PKP KUR 2025, Menteri UMKM Tekankan Kualitas Penyaluran
- MK Gelar Sidang Pendahuluan PHPU KADA Calon Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara
- BNI Perkuat Sinergi dengan Nasabah dan Pelaku Usaha Jawa Tengah Hadapi Tantangan Ekonomi Global
Permohonan yang di Registrasi Mahkamah pada tgl 21 April 2025, dan telah di terbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan Nomor 313/PAN.MK/e-ARPK/04/2025, dengan kuasa hukumnya yaitu Muhammad Rudjito dan kawan kawan.
Sementara kuasa hukum dari pihak terkait, yaitu Ahmad Handoko dan Jubendri Luspernando. selaku pihak terkait yaitu Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya paslon Bupati dan wakil Bupati Barito Utara dengan nomor urut 02.
Selain itu Mahkamah Konstitusi juga menghadirkan Toto Ariono (Bawaslu RI), Adam Sahbubakar (ket Bawaslu Barito Utara) dan Amir Mahmud (Anggota Bawaslu Barito Utara).
Hairil Amin dari Badan Penanganan Kekeliruan Surat Suara Pemilu ( Bapenko RI ) serta Divisi Hukum Dan Pengawasan, KPU Barito Utara, Herman Rasidi.
Saat membacakan pokok permohonannya Kuasa Hukum Paslon 01, Muhammad Rudjito menyampaikan bahwa Permohonan Pemohon pada pokoknya tidak mempermasalah kan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh termohon dalam pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2025, namun mempermasalahkan adanya pelanggaran berat berupa kecurangan perbuatan Money politik yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif oleh Paslon 02 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, SE, BA, dan Sastra Jaya) dalam bentuk perbuatan pembagian uang kepada para Pemilih dengan jumlah yang sangat Fantastis sebesar Rp16.000.000,- per orang
Pembagian uang tersebut melibatkan secara langsung Pasangan Calon Nomor Urut 02, keluarga besar Paslon 02, dan Tim Pemenangannya (sesuai SK Tim Pemenangan Nomor 021/2024 tertanggal 11 September 2024)
serta puluhan Koordinator Lapangan Tim Pemenangan Paslon 02 yang secara Aktif menghubungi dan mengajak Para Pemilih untuk menerima uang dari Paslon 02.
Dijelaskan lagi oleh kuasa hukum pemohon bahwa salah satu bukti adanya Money Politik dengan adanya bukti putusan Pengadilan Negeri (PN ) Muara Teweh tanggal 21 April 2025, yang memutuskan hukuman Pidana Penjara Penjara selama 36 bulan denda dua ratus juta rupiah kepada 3 orang tim pemenangan paslon 02 karena terbukti melakukan pembagian uang kepada para pemilih.
Dan bukti - bukti kecurangan lainnya oleh paslon 02 pun telah diuraikan pula oleh kuasa hukum paslon 01 dalam persidangan tersebut.
Dan karena dinilai paslon 02 telah dengan sengaja melakukan kecurangan yang memenuhi unsur TSM, serta mengingkari dan mengkhianati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU BUP/XX/2025, melaksanakan PSU secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam rangka menjaga kemurnian suara pemilih, Hasil Pemilukada 27 November 2024 jauh lebih demokratis, lebih jujur, lebih adil sehingga lebih mencerminkan kemurnian suara Pemilih dibandingkan dengan hasil PSU 22 Maret 2025 yang dinodai oleh pembagian uang kepada Para Pemilih secara masif, sistematis, dan terstruktur
Adapun beberapa kesimpulan tuntutan yang dibacakan oleh kuasa hukum paslon 01 dan meminta kepada Mahkamah agar menjatuhkan putusan ;
a. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 02 dan menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Calon Terpillh dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, atau
b. Menihilkan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 02 Pada Semua TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 dan hasil PSU tanggal 22 Maret 2025, atau setidak - tidaknya
c. Menihilkan Perolehan Suara Paslon 02 di TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken Hasil PSU tanggal 22 Maret 2005, serta beberapa tuntutan lainnya.
Sidang lanjutan akan dilanjutkan kembali pada Selasa tanggal 29 April 2025 pukul 13 : 30 WIB dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon ( KPU Barut) Keterangan Pihak Terkait (Paslon 02) dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak
(A)
