- Hj Leni Marlina Adukan Pengguna Akun Facebook Rakhman Satria Ke Polres Barito Utara
- Antisipasi Banjir, Timbul Penyakit Babinsa Bersihkan Lingkungan
- Ketua DPRD Kota Bogor Terima Audiensi DPW PPAI, Bahas Kesejahteraan dan Fasilitas Pengemudi Ambulans
- Batalyon Arhanud 1 Kostrad Gelar Bakti Sosial Bersama Pajero Indonesia One Chapter Tangerang Raya di TPA Cipeucang Serpong
- KH Iin Indrawan, KH. Muchlis, Kyai Gaul dan Ustadz Sarwani AlPantuni Masuk Jajaran PW. Formula Jakarta
- Bupati dan Forkopimda Asahan Kunker ke Kabupaten Labuhan Batu
- Bupati Asahan Gowes Bareng
- Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara
- Pemkab Asahan Salurkan Bantuan Musibah Banjir
- KH. Iin Indrawan: Formula Jakarta Ormas Islam Yang Terbuka dan Independent
DLH Kota Tangerang, Punyai Strategi Program Upaya Pengurangan Sampah

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang mempunyai program jitu sebagai upaya pengurangan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Tihar Sopian, Rabu (15/05/2024) mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah jadi program prioritas pada 2024 dan 2025.
"Kita masih konsen pelayanan kebersihan yakni persampahan karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama, akan terus ditingkatkan dalam rencana kerja untuk menghasilkan lingkungan yang layak huni, ini bagian dari program kita untuk mengelola sampah," katanya.
Baca Lainnya :
- Petugas Berhasil Menemukan Jasad Korban Tertimbun Longsor di Karangrejo Garum
- 2 Pria Penambang Pasir Warga Nglegok Blitar Tertimbun Longsor, Evakuasi Sementara Dihentikan
- Aksi Sosial Kementerian Imipas untuk Para Lansis Tangerang
- SMSI Blitar Raya Segera Disyahkan, Diawali dengan Raker Persiapan Pelantikan Pengurus dan Anggota
- Talkshow Radika FM, Anggota Komisi IV DPRD Majalengka Ini Ungkap Dirinya Seorang Pemain Band
Tihar menambahkan, untuk kajian program dan aturan DLH Kota Tangerang dalam strategi pengelolaan sampah di ikat dengan dasar hukum terkait pengelolaan sampah yang tertuang dalam UU No 18/2008 tentang pengelolaan sampah dan Perpres No 97/2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta Perwal No 99 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kota Tangerang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
"Dalam hal ini setiap orang wajib melakukan Pengurangan Sampah (Pembatasan Timbulan Sampah, Pemanfaatan Sampah, dan Pendaurulangan sampah) dan Penanganan Sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah)," ujarnya.
Ia juga menegaskan, pemilahan sampah dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, dan Pemerintah Daerah. Pemilahan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui kegiatan pengelompokan Sampah menjadi paling sedikit 5 jenis Sampah.
"Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Sampah yang mudah terurai. Sampah yang dapat digunakan kembali. Sampah yang dapat didaur ulang; dan Sampah lainnya," terangnya.
"Pengelola kawasan permukiman, kawasan perumahan, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan Sampah wajib menyediakan sarana pemilahan Sampah skala kawasan. Pemerintah Daerah menyediakan sarana pemilahan Sampah skala kota," tambahnya.
Ke depan akan dilakukan pengangkutan sampah yang sudah terpilah menggunakan armada truk pengangkut terpilah. Akan ditetapkan wilayah percontohan di Masyarakat untuk memilah sampah secara intensif yang bekerja sama dengan DLH dalam pengangkutan yang terjadwal untuk mengangkut sampah yang sudah terpilah. (ADV)
