- Tarhib RamadhanTPA Arrahman Kalibata, Pawai Bareng Orangtua Santri
- Telkomsat Tegaskan Peran Strategis di Kepengurusan Baru ASSI 2026–2029
- Punya Riwayat GERD atau Maag? Ini Checklist Sebelum Minum Apa Pun
- Musrenbang Teweh Baru Digelar, Hj Nety Herawati Tekankan Pembangunan Tepat Sasaran
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- Musrenbang Teweh Baru, DPRD Siap Kawal Prioritas Pembangunan 2027
- Ketua DPRD Barito Utara Tekankan Sinkronisasi Program dalam Musrenbang Gunung Timang
- Ramadhan 1447 H, Zakat Fitrah Majalengka Rp. 40 Ribu
- H Tajeri Soroti Maraknya Narkoba di Kalteng, Ajak Semua Elemen Bergerak Bersama
- Penyalahgunaan Narkoba di Kalteng Meningkat, DPRD Barut Soroti Sulitnya Tangkap Bandar
DLH Kota Tangerang, Punyai Strategi Program Upaya Pengurangan Sampah

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang mempunyai program jitu sebagai upaya pengurangan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Tihar Sopian, Rabu (15/05/2024) mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah jadi program prioritas pada 2024 dan 2025.
"Kita masih konsen pelayanan kebersihan yakni persampahan karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama, akan terus ditingkatkan dalam rencana kerja untuk menghasilkan lingkungan yang layak huni, ini bagian dari program kita untuk mengelola sampah," katanya.
Baca Lainnya :
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- Pembangunan Flyover Sudirman dan Batuceper Solusi Mengatasi Kemacetan
- DPRD Kota Tangerang Dukung Program Isbat Nikah Pemkot untuk Perkuat Perlindungan Keluarga
- HUT Majalengka ke-186, Ketua Komisi III DPRD: Sejarah Pijakan, Inovasi Jalan Menuju Langkung SAE
- TMMD ke-127 Resmi Dimulai di Majalengka, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Infrastruktur Desa

Tihar menambahkan, untuk kajian program dan aturan DLH Kota Tangerang dalam strategi pengelolaan sampah di ikat dengan dasar hukum terkait pengelolaan sampah yang tertuang dalam UU No 18/2008 tentang pengelolaan sampah dan Perpres No 97/2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta Perwal No 99 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kota Tangerang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
"Dalam hal ini setiap orang wajib melakukan Pengurangan Sampah (Pembatasan Timbulan Sampah, Pemanfaatan Sampah, dan Pendaurulangan sampah) dan Penanganan Sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah)," ujarnya.

Ia juga menegaskan, pemilahan sampah dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, dan Pemerintah Daerah. Pemilahan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui kegiatan pengelompokan Sampah menjadi paling sedikit 5 jenis Sampah.
"Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Sampah yang mudah terurai. Sampah yang dapat digunakan kembali. Sampah yang dapat didaur ulang; dan Sampah lainnya," terangnya.

"Pengelola kawasan permukiman, kawasan perumahan, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan Sampah wajib menyediakan sarana pemilahan Sampah skala kawasan. Pemerintah Daerah menyediakan sarana pemilahan Sampah skala kota," tambahnya.
Ke depan akan dilakukan pengangkutan sampah yang sudah terpilah menggunakan armada truk pengangkut terpilah. Akan ditetapkan wilayah percontohan di Masyarakat untuk memilah sampah secara intensif yang bekerja sama dengan DLH dalam pengangkutan yang terjadwal untuk mengangkut sampah yang sudah terpilah. (ADV)












.jpg)




