- Sinergi Koramil dan Komduk Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan.
- Kementerian UMKM Fasilitasi 1.000 Pengusaha Mikro di Sumatera Barat
- Kodim 0506/Tgr Sosialisasikan Penerimaan Secaba dan Secata PK TNI AD Gelombang I TA 2027, Tegaskan Gratis Tanpa Biaya.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah, Aset Pemda, dan Tanah Wakaf.
- Sertu Suparman Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau.
- Tim Wasrik Itdam V/Brawijaya Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan Di Wilayah Kodim 0808/Blitar.
- Evaluasi Maturitas SPIP 2026, Kantah Kabupaten Tangerang Terima Kunjungan BPKP dan Biro OrtalaMR Kementerian ATR/BPN.
- Diduga Adu Kekuatan Antarkelompok, 5 Orang Diamankan Polisi
- BNI Hadirkan Promo dan Kemudahan Transaksi di MotoGP Mandalika 2026
- Kementerian UMKM Optimalkan Klinik UMKM Bangkit Percepat Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah
DLH Kota Tangerang, Punyai Strategi Program Upaya Pengurangan Sampah

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang mempunyai program jitu sebagai upaya pengurangan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Tihar Sopian, Rabu (15/05/2024) mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah jadi program prioritas pada 2024 dan 2025.
"Kita masih konsen pelayanan kebersihan yakni persampahan karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama, akan terus ditingkatkan dalam rencana kerja untuk menghasilkan lingkungan yang layak huni, ini bagian dari program kita untuk mengelola sampah," katanya.
Baca Lainnya :
- Diduga Adu Kekuatan Antarkelompok, 5 Orang Diamankan Polisi
- Bedah Masalah, Sachrudin: Bahas Tuntas dan Segera Ditangani.
- HUT ke-31, Tirta Benteng Genjot Pelayanan dan Tawarkan Sambungan Baru Rp237 Ribu.
- Pemkot Tangerang Wisuda 405 Siswa Sekolah Lansia Angkatan Kedua, Dorong Lansia Mandiri dan Berprestasi.
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot

Tihar menambahkan, untuk kajian program dan aturan DLH Kota Tangerang dalam strategi pengelolaan sampah di ikat dengan dasar hukum terkait pengelolaan sampah yang tertuang dalam UU No 18/2008 tentang pengelolaan sampah dan Perpres No 97/2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta Perwal No 99 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kota Tangerang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
"Dalam hal ini setiap orang wajib melakukan Pengurangan Sampah (Pembatasan Timbulan Sampah, Pemanfaatan Sampah, dan Pendaurulangan sampah) dan Penanganan Sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah)," ujarnya.

Ia juga menegaskan, pemilahan sampah dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, dan Pemerintah Daerah. Pemilahan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui kegiatan pengelompokan Sampah menjadi paling sedikit 5 jenis Sampah.
"Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Sampah yang mudah terurai. Sampah yang dapat digunakan kembali. Sampah yang dapat didaur ulang; dan Sampah lainnya," terangnya.

"Pengelola kawasan permukiman, kawasan perumahan, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan Sampah wajib menyediakan sarana pemilahan Sampah skala kawasan. Pemerintah Daerah menyediakan sarana pemilahan Sampah skala kota," tambahnya.
Ke depan akan dilakukan pengangkutan sampah yang sudah terpilah menggunakan armada truk pengangkut terpilah. Akan ditetapkan wilayah percontohan di Masyarakat untuk memilah sampah secara intensif yang bekerja sama dengan DLH dalam pengangkutan yang terjadwal untuk mengangkut sampah yang sudah terpilah. (ADV)















