Breaking News
- Bupati Shalahuddin Apresiasi Pandangan Fraksi PKB terhadap Raperda Perubahan APBD 2026
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Pemkab Barito Utara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait APBD-P 2026
- Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil CBD Dan Ciputat Patroli Kamtibmas Malam.
- Bupati Barito Utara Minta Penyelesaian Batas Desa Mea dan Tongka Dipercepat
- Kodim 0506/Tangerang Gelar Sosialisasi PSDN, Dorong Kesadaran Bela Negara dan Penguatan Komcad.
- Babinsa Cireundeu Hadiri Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten 2026.
- Catat Tanggalnya, Pemkot Tangerang Buka Layanan KB Gratis 15–18 September 2026.
- Akses Pedestrian Jadi Prioritas, Trotoar Jalan Bouraq-Lio Baru Kota Tangerang Diperbaiki.
- Tangerang 10K Dongkrak Okupansi Hotel, 1.362 Kamar Terisi Dua Hari.
Dinas Pendidikan Kota Makassar Diduga Melanggar Perpres 12 Tahun 2021

MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar - Lembaga Poros Rakyat Indonesia menduga Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan barang dan jasa terkait beberapa pembangunan di lingkup Dinas Pendidikan Makassar, Jumat (18/02/2022). Dari Hasil Investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia ia menemukan adanya kejanggalan pengadaan barang/jasa dengan beberapa kegiatan yang sudah terlaksana. Saat di konfirmasi Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Ikhsan Mapparenta mengatakan adanya kejanggalan Pengadaan barang/jasa, dengan beberapa kegiatan yang sudah terlaksana pada Dinas pendidikan kota makassar. "Termasuk rapat koordinasi paut, dana anggaran Dan BOP, anggaran perjalan dinas dan kegiatan vaksinasi ke sekolah yang mana mengeluarkan anggaran yang tidak terlihat dalam sistem informasi umum Pengadaan berbasis web," ujarnya. Ia melanjutkan adanya dugaan Dinas Pendidikan Kota Makassar telah melakukan tindak pidana dimana melampaui kewenangan yang sudah di atur dalam Undang-undang pasal 9 ayat (1) huruf d Perpres 12/2021,"dimana tugas dan kewenangan PA adalah menetapkan dan mengumumkan RUP," bebernya. Dikatakan dalam Perpres 12/2021, Pasal 82 ayat (1) Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya dan Ayat (2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia pun meminta kepada Walikota Makassar untuk menindak tegas dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Informasi yang berhasil di himpun media, Lembaga Poros Rakyat Indonesia berencana akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan Kejanggalan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar. Sampai berita ini di turunkan Kadis Pendidikan Kota Makassar H.Muhiddin SE, MM belum menjawab permintaan konfirmasi dari awak media.Taufiq


.jpg)




.jpg)








