Breaking News
- KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
- PTPN III dan Baharkam Polri Resmi Kerja Sama, Pengamanan Aset Strategis Negara Diperkuat
- Pari Purna DPRD Kota Blitar Pilih Sabotase Absen, Ini Alasannya
- Bupati Eman Ajak KAHMI Bersatu, Kolaborasi Jadi Kunci Majalengka SAE
- Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute: Kemerdekaan Pers Indonesia Bukan Lagi Sensor Negara, Tapi Tekanan Ekonomi
- Sinergi Fiskal Moneter: Arah Baru Industri Jasa Keuangan
- Bupati Majalengka Ultimatum KONI Majalengka: Saatnya Bangkit Raih Prestasi
- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Korps Marinir
- Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
Dinas Pendidikan Kota Makassar Diduga Melanggar Perpres 12 Tahun 2021

MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar - Lembaga Poros Rakyat Indonesia menduga Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan barang dan jasa terkait beberapa pembangunan di lingkup Dinas Pendidikan Makassar, Jumat (18/02/2022). Dari Hasil Investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia ia menemukan adanya kejanggalan pengadaan barang/jasa dengan beberapa kegiatan yang sudah terlaksana. Saat di konfirmasi Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Ikhsan Mapparenta mengatakan adanya kejanggalan Pengadaan barang/jasa, dengan beberapa kegiatan yang sudah terlaksana pada Dinas pendidikan kota makassar. "Termasuk rapat koordinasi paut, dana anggaran Dan BOP, anggaran perjalan dinas dan kegiatan vaksinasi ke sekolah yang mana mengeluarkan anggaran yang tidak terlihat dalam sistem informasi umum Pengadaan berbasis web," ujarnya. Ia melanjutkan adanya dugaan Dinas Pendidikan Kota Makassar telah melakukan tindak pidana dimana melampaui kewenangan yang sudah di atur dalam Undang-undang pasal 9 ayat (1) huruf d Perpres 12/2021,"dimana tugas dan kewenangan PA adalah menetapkan dan mengumumkan RUP," bebernya. Dikatakan dalam Perpres 12/2021, Pasal 82 ayat (1) Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya dan Ayat (2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia pun meminta kepada Walikota Makassar untuk menindak tegas dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Informasi yang berhasil di himpun media, Lembaga Poros Rakyat Indonesia berencana akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan Kejanggalan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar. Sampai berita ini di turunkan Kadis Pendidikan Kota Makassar H.Muhiddin SE, MM belum menjawab permintaan konfirmasi dari awak media.Taufiq


.jpg)














