- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
- Clarks Flagship Store Blibli : Menjamin Keaslian Produk Dan Koleksi Lengkap
- KAI Gandeng Komunitas Kampanyekan Keselamatan serta Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
Diduga Industri di Kecamatan Kosambi dan Teluknaga Banyak Melanggar Aturan Pengupahan

Keterangan Gambar : Ketua Kajian Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) Lukmanul Hakim mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten untuk segera melakukan tindakan tegas
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang,- Ketua Kajian Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) Lukmanul Hakim mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap industri diduga nakal yang ada di wilayah kecamatan Kosambi & Teluknaga Kabupaten Tangerang lantaran disinyalir masih banyak ditemukan pelanggaran dalam pengupahan dan jam kerja yang panjang.
Dari penelusuran dan pengumpulan informasi yang dilakukannya, di wilayah kecamatan Teluknaga dan Kosambi diduga masih banyak industri yang melanggar aturan ketenagakerjaan kepada karyawan sendiri.
"Ini benar benar miris, karna berdasarkan informasi yang kami dapatkan masih ada yang diduga hanya menerima upah 60ribu hingga 100ribu perhari atau paling banyak sekitar 2.6 juta di setiap bulannya, padahal saat ini UMK di kabupaten Tangerang sebesar Rp4.5juta lebih di setiap bulannnya," kata, Lukman. Senin, (06/03/2023).
Baca Lainnya :
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
Bukan cuma itu, kebanyakan industri didua kecamatan tersebut juga diduga melanggar ketentuan waktu kerja sehingga tidak sedikit terjadi kecelakaan kerja akibat kelelahan.
"Udah dibayar murah, jam kerja yang diduga 12 jam tanpa hitungan lembur menambah panjang persoalan yang terjadi di dua kecamatan itu, nah giliran ada kecelakaan kerja perusahaan cuci tangan," jelas Lukman.
Menurut dia, pelanggaran waktu kerja yang juga diatur dalam Pasal 26 PP 35/21, perusahaan dapat terjerat sanksi pidana atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) seakan tidak menjadi suatu ancaman serius bagi pengusaha.
"Kami mendesak Pengawas Ketenagakerjaan mengambil langkah konkret, karna berdasarkan Undang nomor 11 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker sudah jelas tertuang pengusaha yang membayar upah atau gaji di bawah upah minimum (UMP/UMK) kepada karyawannya bakal kena sanksi. Sanksi bisa berupa pidana penjara hingga bayar uang tunai," ungkap, Lukman
Ia berujar bila merujuk pasal 88E tertulis mengenai standar upah kepada pekerja yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
"Jika tidak menjalankan kewajiban ini maka akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam pasal 185 ayat 1 UU Ciptaker ini, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta," ungkap dia.
Ia mengaku pihaknya tengah melakukan kajian hukum terhadap beberapa industri yang ada didua kecamatan tersebut untuk selanjutnya dilaporkan agar kedepan tidak ada lagi kejadian serupa.
"Ini bisa dibilang perbudakan di era moderen, dan dinas terkait harus segera turun gunung karna ini saya melihat ada dugaan pembiaran dari pemerintah," pungkas Lukman.
Sayangnya hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan resmi dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten. **(Jhn)

















