Diduga Abaikan Spesikasi, Bangunan Saluran di Desa Wonotirto Tak Berumur Panjang Ambrol

Keterangan Gambar : Pembangunan Saluran Drainase wonotirto Wonotirto (Ruas 343) (D.A.154) di lokasi Kecamatan Wonotirto.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Inilah yang terjadi jika pelaksanaan pekerjaan proyek mengabaikan spesikasi bangunan, sehingga kondisi fisik suatu bangunan drainase hanya berumur satu tahun menjadi rusak. Kejadian tersebut terpantau di Desa Wonotirto Kecamatan Wonotirto.
Proyek dana yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) 2023 ini dengan nama "Kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten Blitar."
Pelaksana pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase wonotirto Wonotirto (Ruas 343) (D.A.154) di lokasi Kecamatan Wonotirto dengan nilai Kontrak : Rp. 147.086.000,00,-
Baca Lainnya :
- Walikota Blitar Mas Ibbin Membuka Rapat Konsultasi Publik RPJMD 2026 dan Musrenbang RKPD 2026, Ini Harapanya
- Bupati Blitar Rijanto Apresiasi Kineja Baznas, Bantu Atasi Stunting dan Kemiskinan Ratusan Warga Garum Kurang Mampu Disertai Santunan
- Safari Ramadhan Bersama Mas Ibbin Menambah Kedekatan dengan Masyarakat dan Alim Ulama Kota Blitar
- Berbagi Berkah Ramadan, Kodim 0506/Tgr Bagikan Takjil
- Bareskrim Polri dan Polda Jajaran Merilis Hasil Ungkap Peredaran Gelap Narkoba 4.171 Ton
Tercantum, dikerjakan oleh CV. PUTRA FAUSTA yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 07 RT 03/RW, Kelurahan Satriyan, Kecamatan Kanigoro.
Dari keterangan, Misjan (54) salah satu warga Dukuh Krajan Wonotirto merasa kecewa karena proyek saluran yang baru dibangun kini kondisinya sudah rusak.
"Saya melihat awal pengerjaanya kurang bagus, campuran semen dan pasirnya jelek. Disebutkan, pasir lebo dan alat aduk mesin molen jarang digunakan. Sejak awal sudah menduga bahwa proyek itu ndak bertahan lama umurnya," ungkapnya kepada media ini Jum'at (26/07/24)
Dilain sisi, LSM Focus menanggapi dengan tegas akan menindaklanjuti terhadap oknum yang bermain disana.
"Konsultan perencana juga konsultan pengawas CV. Jagad Dipta, sesuai dengan keterangan data yang didapat soal waktu pengerjaan proyek itu dimulai tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Agustus tahun 2023 dengan durasi waktu pengerjaan 90 hari," ungkapnya. Minggu, (28/07/24)
Ia menilai, itu harus dipertanggung jawabkan. Karena kami juga menduga itu pasti ada yang gak bener, bisa jadi pihak pelaksana proyek tidak memperhatikan mutu juga kualitas spek bahan yang digunakan.
Diakhir Ia menegaskan juga berharap agar ini menjadi perhatian dinas terkait untuk segera bekerja menindaklanjuti akan hal ini.
"Dinas PUPR Kab Blitar harus memanggil pelaksana, bila perlu CV nakal itu di blaklist atau kedepan tidak diberi pekerjaan. Karena ini anggaran dari rakyat, maka juga sepantasnya kalau masyarakat mengadu kepada lembaga sosial kontrol dan kepada pelaksana hendaknya ditindak tegas bahkan limpahkan segera ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dasar dugaan melakukan korupsi. ** (za/mp)
